Polres Garut Tetapkan Ayah dan Paman Tersangka Pelaku Pencabulan Anak

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut menetapkan YMA, 25 YMU, 31, sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin mengatakan, aksi pencabulan itu sangat biadab.

Pasalnya, keduanya merupakan kerabat korban. YMA diketahui sebagai ayah korban, sedangkan YMU pamannya. Sebelumnya, polisi juga sempat mengamankan ES, 57 yang merupakan kakek korban. Namun belakangan dia diketahui tidak terlibat.

Lebih lanjut Joko mengatakan bahwa aksi bejat YMA dan YMU terungkap berkat laporan tetangga korban yang dicurigai dengan keadaan korban mengeluh sakit pada area kewanitaannya. Saksi pun kemudian membawa korban ke Puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan dan puskesmas menyarankan agar korban divisum.

BACA JUGA  Predator Anak Modus Jemput Sekolah Ditangkap Polisi

“Kami lalu mengamankan tiga orang terduga pelaku pada awalnya. Dan setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, ternyata hanya 2 pelaku yang melakukan aksi pencabulan terhadap anak perempuan berusia 5 tahun tersebut,” tegasnya, Jumat (11/4/2025).

Pidana penjara

Meski tidak tidak terlibat, menurut polisi dari hasil pemeriksaan diketahui aksi pencabulan tersebut dilakukan di rumah ES.

“Kami masih mendalami berapa kali para pelaku melakukan aksi pencabulan hingga motif kejadian yang dilakukan oleh kedua pelaku. Untuk diketahui korban memang tinggal bersama ayah dan kakeknya, setelah sang ayah bercerai dengan ibunya. Diduga aksi itu terjadi nenek korban meninggal dunia beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut para pelaku dijerat pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pasal 76D Jo lasal 81 atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Para pelaku terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

BACA JUGA  Bocah Yatim Tuna Netra Diduga Dicabuli Tetangganya

Gandeng PPA

Menurut Joko, dalam mengangani kasus itu pihaknya sengaja melibatkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Hal itu untuk melindungi korban dari trauma.

“Korban anak mendapatkan pendampingan dari UPT PPA termasuk untuk pengobatan baik fisik maupun psikisnya. Pemeriksaan korban didampingi oleh UPT PPA dan ibu kandungnya,” pungkasnya. (Yey/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Tertipu Beri Data Pribadi, Uang Rp460 juta di Dompet Digital E-Wallet Amblas

KANTOR  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya menginformasikan adanya seorang perempuan warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat yang melaporkan kehilangan uang di dompet digital (e-wallet) sejumlah Rp 460 juta. Kejadian itu terjadi,…

Taj Yasin Sambut Panitia Waisak dan Perjalanan Suci Thudong

WAKIL Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin menerima audiensi panitia perayaan Waisak dan perjalanan suci Thudong di ruang kerjanya Jumat (25/4). Pertemuan ini menjadi bagian dari persiapan perayaan Waisak Nasional, yang…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Uji Penanggulangan Keadaan Darurat, Bandara Adisutjipto Siap Gelar Latihan

  • April 25, 2025
Uji Penanggulangan Keadaan Darurat, Bandara Adisutjipto Siap Gelar Latihan

Bupati Sleman Terima Pangkat dan Nama dari Kraton Yogyakarta

  • April 25, 2025
Bupati Sleman Terima Pangkat dan Nama dari Kraton Yogyakarta

Ironi Lobster Indonesia; Potensi Besar, Hasil selalu Kurang

  • April 25, 2025
Ironi Lobster Indonesia; Potensi Besar, Hasil selalu Kurang

Tertipu Beri Data Pribadi, Uang Rp460 juta di Dompet Digital E-Wallet Amblas

  • April 25, 2025
Tertipu Beri Data Pribadi, Uang Rp460 juta di Dompet Digital E-Wallet Amblas