
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut menetapkan YMA, 25 YMU, 31, sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin mengatakan, aksi pencabulan itu sangat biadab.
Pasalnya, keduanya merupakan kerabat korban. YMA diketahui sebagai ayah korban, sedangkan YMU pamannya. Sebelumnya, polisi juga sempat mengamankan ES, 57 yang merupakan kakek korban. Namun belakangan dia diketahui tidak terlibat.
Lebih lanjut Joko mengatakan bahwa aksi bejat YMA dan YMU terungkap berkat laporan tetangga korban yang dicurigai dengan keadaan korban mengeluh sakit pada area kewanitaannya. Saksi pun kemudian membawa korban ke Puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan dan puskesmas menyarankan agar korban divisum.
“Kami lalu mengamankan tiga orang terduga pelaku pada awalnya. Dan setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, ternyata hanya 2 pelaku yang melakukan aksi pencabulan terhadap anak perempuan berusia 5 tahun tersebut,” tegasnya, Jumat (11/4/2025).
Pidana penjara
Meski tidak tidak terlibat, menurut polisi dari hasil pemeriksaan diketahui aksi pencabulan tersebut dilakukan di rumah ES.
“Kami masih mendalami berapa kali para pelaku melakukan aksi pencabulan hingga motif kejadian yang dilakukan oleh kedua pelaku. Untuk diketahui korban memang tinggal bersama ayah dan kakeknya, setelah sang ayah bercerai dengan ibunya. Diduga aksi itu terjadi nenek korban meninggal dunia beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut para pelaku dijerat pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pasal 76D Jo lasal 81 atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Para pelaku terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Gandeng PPA
Menurut Joko, dalam mengangani kasus itu pihaknya sengaja melibatkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Hal itu untuk melindungi korban dari trauma.
“Korban anak mendapatkan pendampingan dari UPT PPA termasuk untuk pengobatan baik fisik maupun psikisnya. Pemeriksaan korban didampingi oleh UPT PPA dan ibu kandungnya,” pungkasnya. (Yey/N-01)