
INDONESIA kembali menegaskan komitmennya memperkuat peran masyarakat hukum adat dalam pengelolaan hutan berkelanjutan dan aksi iklim global. Pernyataan ini disampaikan dalam forum Local Communities and Indigenous Peoples Platform (LCIPP) di rangkaian perhelatan COP30 UNFCCC di Belém, Brasil.
Delegasi Indonesia menekankan bahwa hutan adat bukan hanya elemen penting dalam menjaga kelestarian ekosistem, tetapi juga ruang hidup masyarakat yang telah merawat kawasan hutan secara turun-temurun. Hutan adat disebut sebagai fondasi kehidupan masyarakat, penjaga ekosistem, pelindung kearifan lokal, sekaligus strategi penyelesaian konflik di kawasan hutan.
Indonesia juga menyoroti peran penting pengetahuan tradisional masyarakat adat, seperti agroforestri, reboisasi, serta pengelolaan hutan berbasis kearifan lokal, yang berkontribusi besar terhadap ketahanan iklim, keanekaragaman hayati, dan penyerapan karbon. Karena itu, praktik lokal dinilai perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan publik agar mendapatkan pengakuan dan perlindungan negara.
Delegasi mencontohkan konsep hutan suci seperti larangan harangan, wana ngkiki, hingga kawasan keramat, yang kini diterjemahkan menjadi hutan lindung dalam regulasi nasional.
Pemerintah juga menegaskan komitmen memperluas pengakuan hutan adat melalui Program Perhutanan Sosial. Pada COP30, Menteri Kehutanan mengumumkan target pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat dalam empat tahun ke depan. Hingga saat ini, total 70.688 hektare telah ditetapkan secara resmi.
Komitmen tersebut diperkuat hasil studi empiris yang menunjukkan bahwa hutan yang dikelola masyarakat dapat menurunkan laju deforestasi hingga 30–50 persen. Pemerintah juga telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Pengakuan Hutan Adat pada Maret 2025 untuk mempercepat implementasi di lapangan.
Selain itu, Indonesia mendorong pengembangan basis data global yang memuat praktik pengelolaan lokal dan kearifan masyarakat adat dari berbagai negara untuk mendukung aksi iklim berbasis pengetahuan tradisional.
Indonesia menyatakan kesiapan terus mendukung platform LCIPP melalui kerja sama pemerintah dan perwakilan masyarakat adat sebagai bagian dari kontribusi terhadap aksi iklim global. (*/S-01)









