BEBERAPA hotel di Kota Bandung melaporkan telah terjadi peretasan di akun Google Business mereka.
Peretasan ini bukan hanya menimpa hotel di Kota Bandung, tetapi juga terjadi di beberapa hotel yang ada di Indonesia.
“Sampai Senin (12/8) sudah terkonfirmasi dan melaporkan sebanyak 45 hotel. ini bukan hanya menimpa hotel di Kota Bandung ya, tapi di seluruh Indonesia,” kata Ketua Riung Priangan dan Ketua Dewan Promosi Pariwisata Kota Bandung, Arief Bonafianto, Selasa (13/8).
Masyarakat agar berhati-hati dan mencari informasi yang valid, terkait layanan hotel melalui media sosial hotel bersangkutan.
Masing-masing hotel sudah memiliki diskripsi membuat disclaimer yang mencantumkan nomor hotel resmi. Jadi di uar nomor yang telah dicantumkan, bukan menjadi tanggung jawab hotel.
“Agar tidak menimbukan kerugian yang lebih besar, kami minta semua pihak mohon untuk berhati-hati. Dan selalu mengkonfirmasi pihak manajemen hotel, dengan layanan informasi yang benar,” ungkap Arief.
Sampai saat ini belum ada laporan dari masyarakat atau konsumen adanya penipuan melalui Google Business. PHRI Pusat akan melaporkan ke Polri.
“PHRI Pusat akan melaporkan hal ini ke Polri, ini dilakukan sebagai langkah antisipasi,” lanjutnya.
Kontak Kantor Imigrasi Diretas
Selain hotel, Kantor Imigrasi juga mengalami perubahan. Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, Sandi Andrayadi dalam keterangannya mengatakan nomor kontak kantor Imigrasi tiba-tiba berubah.
Pada platform Google Maps kantor Imigrasi ditemukan adanya nomor kontak WhatsApp palsu. Nomor itu diselipkan pada informasi alamat pada laman Google Maps sejumlah Kantor Imigrasi.
“Nomor 081230030440 ditemukan terdapat dalam laman google Maps di beberapa Kantor Imigrasi. Nomor yang mencurigakan ini ditemukan saat ditelusuri melalui aplikasi GetContact,” ujarnya.
Ini semakin menguatkan dugaan adanya upaya penipuan. Fitur Google My Business yang memungkinkan ditengarai disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Pihaknya akan menyurati Google untuk menghapus nomor tersebut. Para operator seluler diperintahkan untuk menghapus dan memblokir nomor tersebut.
Ia mengimbau masyarakat untuk selalu mengakses informasi resmi mengenai layanan imigrasi melalui kanal-kanal resmi Ditjenim. (Rava/S-01)