
PERRY Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia. Untuk sementara posisinya digantikan Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti.
Diungkapkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Presiden Prabowo Subianto telah menerima pengunduran diri Perry Warjiyo dan akan menindaklanjutinya sesuai Undang-Undang BI
Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo menerima pengunduran diri tersebut sekaligus menyampaikan apresiasi atas pengabdian Perry selama tujuh tahun memimpin bank sentral.
“Kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Bank Indonesia, Jakarta, Senin.
Terbitkan Keppres
Ia mengatakan surat pengunduran diri Perry telah diterima pemerintah secara resmi pada Minggu (26/7). Selanjutnya pemerintah akan segera menindaklanjuti proses administrasi pemberhentian Perry secara hormat melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
Prasetyo menambahkan, sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI untuk sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior hingga gubernur definitif ditetapkan.
“Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah ibu Destry Damayanti,” kata Prasetyo.
Masyarakat diminta tenang
Lebih lanjut, Prasetyo mengajak masyarakat tetap tenang dan memastikan koordinasi antara pemerintah dan Bank Indonesia akan terus berjalan guna menjaga stabilitas perekonomian nasional.
“Pemerintah menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa marilah kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan yang sudah diberikan oleh undang-undang,” katanya.
Jaga stabilitas rupiah
Sementara itu, Destry memastika Bank Indonesia akan selalu senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Kami juga berupaya menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai dengan amanat UU BI. Bank Indonesia juga tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional,” kata Destry. (*/N-01)






