
KOMITE Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Regulasi tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945 serta merugikan hak konstitusional masyarakat, khususnya petani, nelayan, dan masyarakat adat.
Pengajuan uji materiil dilakukan pada Jumat (19/9) oleh 13 lembaga dan satu individu yang tergabung dalam KEPAL. Di antaranya Serikat Petani Indonesia (SPI), Konsorsium Pembaruan Agraria, Yayasan Bina Desa, Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Jaringan Masyarakat Tani Indonesia (Jamtani).
Kemudian Indonesia for Global Justice (IGJ), Aliansi Petani Indonesia (API), Sawit Watch (SW), Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Aliansi Organis Indonesia (AOI), The Institute for Ecosoc Rights, serta Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA).
Substansi uji materiil mencakup sejumlah pasal yang dianggap bermasalah, mulai dari pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, perbenihan, impor pangan dan komoditas pertanian, penanaman modal asing di sektor hortikultura, hak rakyat atas air, hingga penguasaan tanah dalam kawasan hutan, pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional, dan keberadaan bank tanah.
Direktur Eksekutif IGJ, Rahmat Maulana Sidik, menegaskan bahwa UU Cipta Kerja menempatkan rakyat kecil sebagai pihak yang paling dirugikan.
“Dengan dalih investasi, negara justru mengorbankan hak konstitusional petani, nelayan, dan masyarakat adat. Uji materiil ini adalah langkah penting untuk mengembalikan arah pembangunan agar berkeadilan sosial dan ekologis,” ujarnya.
Direktur Sawit Watch, Achmad Surambo, menilai politik hukum di balik UU Cipta Kerja hanya mengutamakan kepentingan modal besar.
Menurutnya, aturan tersebut menciptakan ketidakpastian hukum, khususnya bagi kelompok rentan yang tinggal di kawasan hutan tanpa perlindungan memadai. Sawit Watch juga mencatat konflik agraria di perkebunan sawit terus meningkat, dengan 385 perusahaan dan 1.126 komunitas terdampak hingga 2024.
Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, menyebut gugatan ini sebagai upaya kolektif untuk melindungi hak masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Judicial review ini adalah salah satu cara memperjuangkan hak konstitusional masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil,” kata Susan. (DS/S-01)








