Kenali Ciri-Ciri Rokok Ilegal dan Dampaknya

CIRI-ciri rokok ilegal adalah produk tembakau yang diproduksi, didistribusikan, atau dijual tanpa mengikuti peraturan resmi yang ditetapkan pemerintah.

Rokok ilegal biasanya tidak memiliki cukai resmi, atau menggunakan cukai palsu/reka ulang, serta diproduksi tanpa izin usaha yang sah.

Ciri-Ciri Rokok Ilegal:

  1. Tidak memiliki pita cukai (biasanya kosong di bagian atas bungkus).
  2. Pita cukai palsu atau bekas pakai (warna pudar, sobek, atau tidak sesuai dengan jenis rokok).
  3. Harga sangat murah dibanding rokok legal sejenis.
  4. Kemasan polos atau tidak standar (tanpa peringatan kesehatan, tanpa label produksi jelas).
  5. Dijual bebas tanpa pajak dan tanpa kontrol kualitas.

Dampak Rokok Ilegal:

  1. Kerugian Negara:
    • Mengurangi penerimaan negara dari pajak dan cukai.
    • Menyulitkan pengawasan dan pendanaan layanan publik yang dibiayai cukai (kesehatan, pendidikan, dll).
  1. Persaingan Tidak Sehat:
    • Merugikan produsen rokok legal yang membayar cukai.
    • Mendorong praktik usaha tidak sah.
  1. Risiko Kesehatan:
    • Rokok ilegal tidak melewati pengujian kualitas.
    • Bisa mengandung bahan tambahan berbahaya yang tidak tercantum di label.
  1. Tindak Pidana:
    • Produksi, distribusi, dan penjualan rokok ilegal termasuk pelanggaran hukum dan bisa dipidana berdasarkan Undang-Undang Cukai.
BACA JUGA  Timsus 08 Laporkan Dugaan Peredaran Rokok Ilegal

Penindakan di Indonesia:

  • Ditangani oleh Bea dan Cukai, bekerja sama dengan kepolisian dan pemerintah daerah.
  • Operasi Gempur Rokok Ilegal rutin dilakukan untuk memutus distribusi dan produksi rokok ilegal.
  • Pelaku bisa dijerat dengan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman penjara dan denda.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam keterangan pers, Jumat (18/7) menyatakan telah melakukan penindakan barang ilegal sebanyak 13.248 penindakan dengan nilai mencapai Rp3,9 triliun per Juni 2025, 61% didominasi oleh rokok ilegal.

Jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan meningkat 38%.

Beberapa merek rook ilegal yang pernah ditemukan di Indonesia antara lain Nat Geo Putih, Monte Carlo, Jhifath, Milenial, Manchester, Genesis, Rubicon, RJF Bold, Flash, Sun Marino, Gudang Mas, Balveer, Swiss dan Luffman. (*/S-01)

BACA JUGA  BC Solo Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp1,091 Miliar

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pertamina Tambah 9 Juta Tabung LPG di Jateng dan DIY

MENYAMBUT libur Idulfitri, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menyalurkan tambahan pasokan LPG 3 kg lebih dari 9 juta tabung di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa…

Jelang Puncak Mudik Lebaran, KAI Logistik Perkuat Kesiapan

UNTUK mengantisipasi meningkatnya kebutuhan distribusi barang dari masyarakat maupun pelaku usaha, menjelang periode puncak mudik yang diperkirakan terjadi pada pekan ketiga Ramadan, berbagai langkah penguatan operasional dilakukan KAI Logistik. Hal…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Indonesia Kirim Dua Wakil di AVC Men’s Volleyball 2026

  • March 15, 2026
Indonesia Kirim Dua Wakil di AVC Men’s Volleyball 2026

Borneo Redam Persib, Dewa United Tahan Persija

  • March 15, 2026
Borneo Redam Persib, Dewa United Tahan Persija

Pertamina Tambah 9 Juta Tabung LPG di Jateng dan DIY

  • March 15, 2026
Pertamina Tambah 9 Juta Tabung LPG di Jateng dan DIY

Pementasan Jantur Tunjukkan Pembangunan tak Perhatikan Lingkungan

  • March 15, 2026
Pementasan Jantur Tunjukkan Pembangunan tak Perhatikan Lingkungan

Pergerakan Pemudik Menuju Wilayah Timur Mulai Terlihat

  • March 15, 2026
Pergerakan Pemudik Menuju Wilayah Timur Mulai Terlihat

Divisi Pendidikan Dasar Idrisiyyah Gelar Wisuda Tahfidzul Quran

  • March 15, 2026
Divisi Pendidikan Dasar Idrisiyyah Gelar Wisuda Tahfidzul Quran