OJK Cabut Izin Usaha PT Dana Mandiri Sejahtera

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Dana Mandiri Sejahtera (PT DMS), perusahaan modal ventura yang berkantor di Alam Sutera, Tangerang. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-41/D.06/2025 yang diterbitkan pada 8 Juli 2025.

Pencabutan ini dilakukan setelah PT DMS dinilai gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2015 dan POJK Nomor 25/POJK.05/2023. Sebelumnya, OJK telah memberikan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha serta waktu yang cukup bagi PT DMS untuk memperbaiki kondisi keuangannya. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut.

Dengan dicabutnya izin usaha ini, PT DMS tidak lagi diperbolehkan menjalankan kegiatan sebagai perusahaan modal ventura.

BACA JUGA  OJK Bentuk Ekosistem Ponpes Inklusif Keuangan Syariah

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa perusahaan wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, maupun pihak terkait lainnya. Salah satu langkah utama yang harus dilakukan adalah menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja setelah pencabutan izin, guna memutuskan pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi.

Selain itu, PT DMS juga diwajibkan untuk:

  • Menyampaikan informasi kepada para pihak yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
  • Menunjuk penanggung jawab dan pegawai khusus sebagai pusat layanan sementara sebelum tim likuidasi terbentuk;
  • Melaporkan penunjukan tersebut kepada OJK paling lambat lima hari kerja sejak pengumuman pencabutan izin;
  • Menghentikan penggunaan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaan seiring dengan berakhirnya status hukum sebagai pelaku usaha modal ventura.
BACA JUGA  Pakar UGM Desak OJK Perketat Pengawasan Pinjol

OJK menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas, kesehatan, dan integritas sektor jasa keuangan, khususnya industri modal ventura di Indonesia.

Masyarakat, debitur, maupun kreditur yang ingin memperoleh informasi atau menyelesaikan urusan dengan PT DMS dapat menghubungi:

  • Telepon/WhatsApp: 0813-1345-6599
  • Email: ptdanamandirisejahtera.dl@gmail.com
  • Alamat kantor: Jalan Cideng Barat No. 76, Jakarta Pusat (Htm/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Pertamina Tambah 9 Juta Tabung LPG di Jateng dan DIY

MENYAMBUT libur Idulfitri, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menyalurkan tambahan pasokan LPG 3 kg lebih dari 9 juta tabung di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa…

Jelang Puncak Mudik Lebaran, KAI Logistik Perkuat Kesiapan

UNTUK mengantisipasi meningkatnya kebutuhan distribusi barang dari masyarakat maupun pelaku usaha, menjelang periode puncak mudik yang diperkirakan terjadi pada pekan ketiga Ramadan, berbagai langkah penguatan operasional dilakukan KAI Logistik. Hal…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Fapet UGM UGM dan Pemda DIY Kerjasama Tingkatkan Kualitas Ternak

  • March 16, 2026
Fapet UGM UGM dan Pemda DIY Kerjasama Tingkatkan Kualitas Ternak

Standar Pengerjaan Buruk, Farhan Bekukan Izin Pembangunan BRT

  • March 16, 2026
Standar Pengerjaan Buruk, Farhan Bekukan Izin Pembangunan BRT

Hore, Kendaraan Pribadi Bisa Lewat Gerbang Tol Purwomartani saat Keluar Yogyakarta

  • March 16, 2026
Hore, Kendaraan Pribadi Bisa Lewat Gerbang Tol Purwomartani saat Keluar Yogyakarta

Indonesia Kirim Dua Wakil di AVC Men’s Volleyball 2026

  • March 15, 2026
Indonesia Kirim Dua Wakil di AVC Men’s Volleyball 2026

Borneo Redam Persib, Dewa United Tahan Persija

  • March 15, 2026
Borneo Redam Persib, Dewa United Tahan Persija

Pertamina Tambah 9 Juta Tabung LPG di Jateng dan DIY

  • March 15, 2026
Pertamina Tambah 9 Juta Tabung LPG di Jateng dan DIY