
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Dana Mandiri Sejahtera (PT DMS), perusahaan modal ventura yang berkantor di Alam Sutera, Tangerang. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-41/D.06/2025 yang diterbitkan pada 8 Juli 2025.
Pencabutan ini dilakukan setelah PT DMS dinilai gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2015 dan POJK Nomor 25/POJK.05/2023. Sebelumnya, OJK telah memberikan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha serta waktu yang cukup bagi PT DMS untuk memperbaiki kondisi keuangannya. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut.
Dengan dicabutnya izin usaha ini, PT DMS tidak lagi diperbolehkan menjalankan kegiatan sebagai perusahaan modal ventura.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa perusahaan wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, maupun pihak terkait lainnya. Salah satu langkah utama yang harus dilakukan adalah menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja setelah pencabutan izin, guna memutuskan pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi.
Selain itu, PT DMS juga diwajibkan untuk:
- Menyampaikan informasi kepada para pihak yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
- Menunjuk penanggung jawab dan pegawai khusus sebagai pusat layanan sementara sebelum tim likuidasi terbentuk;
- Melaporkan penunjukan tersebut kepada OJK paling lambat lima hari kerja sejak pengumuman pencabutan izin;
- Menghentikan penggunaan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaan seiring dengan berakhirnya status hukum sebagai pelaku usaha modal ventura.
OJK menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas, kesehatan, dan integritas sektor jasa keuangan, khususnya industri modal ventura di Indonesia.
Masyarakat, debitur, maupun kreditur yang ingin memperoleh informasi atau menyelesaikan urusan dengan PT DMS dapat menghubungi:
- Telepon/WhatsApp: 0813-1345-6599
- Email: ptdanamandirisejahtera.dl@gmail.com
- Alamat kantor: Jalan Cideng Barat No. 76, Jakarta Pusat (Htm/S-01)








