OJK Kukuhkan Komite Pengembangan Keuangan Syariah

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengukuhkan keanggotaan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) sebagai tonggak pencapaian penting dalam memperkuat tata kelola dan karakteristik keuangan syariah di Indonesia.

Acara pengukuhan itu menandai efektifnya operasional KPKS yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar pada acara Pengukuhan KPKS tersebut menyampaikan bahwa inisiatif itu sejalan dengan arahan OJK yang disampaikan dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025.

“Dengan terbentuknya KPKS, kami optimistis bahwa berbagai tantangan pengembangan keuangan syariah dapat dijawab secara lebih terstruktur dan koordinatif. Forum ini akan menjadi ruang untuk membahas dan merumuskan solusi atas berbagai isu kompleks yang dihadapi industri keuangan syariah,” kata Mahendra.

BACA JUGA  Kasus Transaksi Semu Saham SWAT Dilimpahkan ke Kejaksaan

Akselerasi

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa pembentukan KPKS merupakan salah satu langkah strategis dalam rangka akselerasi pengembangan keuangan syariah nasional.

“Kita patut bersyukur bahwa pada hari ini kita sudah dapat menyaksikan pembentukan KPKS yang merupakan amanat dari UU PPSK. Pembentukan KPKS ini telah melalui proses yang cukup panjang dan melibatkan berbagai stakeholders yang memberikan masukan yang sangat berarti untuk membentuk KPKS yang dapat berkontribusi dalam akselerasi pengembangan keuangan syariah nasional,” kata Dian.

Struktur KPKS yang dikukuhkan terdiri dari:Ketua: Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP)Wakil Ketua: Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah (DKBY)Anggota dari internal Otoritas Jasa Keuangan yaitu Kepala Departemen dari bidang bidang yang mengelola keuangan syariah

BACA JUGA  OJK Dorong Lembaga Keuangan Salurkan Kredit untuk UMKM

Peran OJK

Kehadiran KPKS akan memperkuat peran OJK dalam menyelaraskan regulasi, fatwa, dan praktik operasional keuangan syariah dalam satu kesatuan kerangka kebijakan yang kohesif dan terintegrasi.

Komite ini menjadi jembatan yang menghubungkan antara norma normatif syariah dan kebutuhan regulasi, sehingga kebijakan yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum tetapi juga sah secara syariat Islam.

KPKS bertindak sebagai komite yang memberikan nasihat kebijakan, interpretasi prinsip syariah, dan dukungan koordinasi antara OJK dan DSN-MUI, sehingga diharapkan dapat memperkuat karakteristik dan daya saing keuangan syariah Indonesia di tingkat nasional maupun global.

Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah menjadi landasan transformasi yang progresif dalam pengembangan dan penguatan industri jasa keuangan syariah serta mempertegas peran OJK dan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah Indonesia. (Htm/N-01)

BACA JUGA  Investasi bodong dan Pinjol masih Marak, OJK Perkuat Pencegahan

Dimitry Ramadan

Related Posts

Kadin Sidoarjo Tegaskan Posisi sebagai Mitra Strategis

KAMAR Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Sidoarjo bertekad meningkatkan perannya dalam peta ekonomi Jawa Timur. Untuk itu mereka siap  mengubah paradigma lama yang menempatkan Sidoarjo hanya sebagai penyangga bagi Kota…

Resmi Jadi Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono Diminta Amanah

PRESIDEN Prabowo Subianto berpesan agar Deputi Gubernur Bank Indonesia yang baru dilantik Thomas Djiwandono selalu menjaga amanah dan senantiasa bekerja untuk kepentingan rakyat. Pernyataan itu disampaikan Presiden melalui Menteri Sekretaris…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kernet PO Bus Pariwisata Gasak Brankas saat Pesta Miras

  • February 11, 2026
Kernet PO Bus Pariwisata Gasak Brankas saat Pesta Miras

Commuter Line Dukung Mobilitas Aglomerasi Jawa Tengah

  • February 11, 2026
Commuter Line Dukung Mobilitas Aglomerasi Jawa Tengah

Polisi Bekuk Komplotan Penipu yang Sasar Anak di Bawah Umur

  • February 11, 2026
Polisi Bekuk Komplotan Penipu yang Sasar Anak di Bawah Umur

UGM Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Afirmasi untuk Daerah 3T

  • February 11, 2026
UGM Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Afirmasi untuk Daerah 3T

65 Persen dari 1.566 Wisudawan UNY Tahun ini adalah Perempuan

  • February 11, 2026
65 Persen dari 1.566 Wisudawan UNY Tahun ini adalah Perempuan

Kadin Sidoarjo Tegaskan Posisi sebagai Mitra Strategis

  • February 11, 2026
Kadin Sidoarjo Tegaskan Posisi sebagai Mitra Strategis