Indonesia Terancam Tarif Tinggi AS, Nikel Jadi Senjata Tawar

NIKEL menjadi senjata tawar dalam menghadapi tarif dagang tinggi oleh Amerika Serikat, dengan ancaman tarif resiprokal hingga 32%. Penerapan tarif masih ditunda selama 90 hari sejak 9 April 2025.

Guru Besar Hukum UGM, Prof. Dr. Mailinda Eka Yuniza, menilai posisi Indonesia cukup kuat karena memiliki 34% cadangan nikel dunia.

“Mineral strategis seperti nikel bisa menjadi alat tawar Indonesia dalam negosiasi,” ujarnya dikutip dari laman UGM, Senin (19/5).

Meski begitu, Mailinda mengingatkan bahwa penggunaan mineral sebagai alat negosiasi bisa memperpanjang konflik dagang.

Berbeda dengan Tiongkok yang punya pasar ekspor luas, Indonesia lebih rentan terhadap dampak finansial tarif tinggi.

Nikel senjata tawar hadapi perang dagang

Saat ini, pemerintah mengambil pendekatan kooperatif dengan memberi konsesi kepada AS, termasuk pelonggaran aturan kandungan lokal.

BACA JUGA  Kebijakan Perang Tarif Donald Trump Bisa Jadi Ancaman Ekonomi Global

Di antaranya, penurunan kuota impor dan pelonggaran aturan kandungan lokal untuk produk elektronik asal AS.

“Saya kira ini langkah-langkah yang jelas ditujukan untuk mengakhiri konflik dagang secepat mungkin,” ujarnya.

Namun, hal ini bisa melemahkan strategi hilirisasi yang selama ini dibangun melalui UU Minerba dan investasi pengolahan domestik.

Mailinda menyarankan agar Indonesia berhati-hati, terutama jika AS mendesak akses lebih luas terhadap mineral. “Setiap kesepakatan besar kemungkinan memerlukan perubahan hukum dan regulasi dalam negeri,” ujarnya.

Di tengah ketidakpastian kebijakan AS, dunia usaha di Indonesia memerlukan kepastian hukum dan arah kebijakan yang konsisten.

Jika situasi berlarut-larut, menurut Mailinda, negara-negara bisa saja mempererat kerja sama regional sebagai alternatif.

BACA JUGA  Alami Masalah Mental, WNA Asal AS Lukai Dirinya dengan Pisau

“Jika tren ini terus berlanjut, dunia bisa menjauh dari sistem perdagangan global terbuka dan menuju blok-blok dagang regional yang lebih tertutup,” pungkasnya. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

KPK: Pemeriksaan Cukai PT Djarum Murni Kasus Hukum

KOMISI  Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis isu politik dan ekonomi di balik penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait cukai PT Djarum. Penegasan itu…

Pemerintah Perlu Tetapkan Tujuan Cukai Minuman Berpemanis di Kemasan

PEMERINTAH kembali menunda penerapan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Di tengah penundaan penerapan regulasi itu pemerintah perlu mengeluarkan penetapan tujuan yang jelas mengapa kebijakan fiskan ini perlu diterapkan, baik…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

90 persen Responden Disebut Tolak Biaya Sambungan Baru PDAM

  • October 30, 2026
90 persen Responden Disebut Tolak Biaya Sambungan Baru PDAM

Pasca-Penggeledahan, Taj Yasin Beri Pendampingan Psikologis para Santri

  • October 30, 2026
Pasca-Penggeledahan, Taj Yasin Beri Pendampingan Psikologis para Santri

Masyarakat Diminta Jaga Kamtib Jelang Konser Andrea Bocelli di Borobudur

  • October 30, 2026
Masyarakat Diminta Jaga Kamtib Jelang Konser Andrea Bocelli di Borobudur

KPK Izinkan Pemda DIY Manfaatkan lagi Stadion Mandala Krida

  • October 30, 2026
KPK Izinkan Pemda DIY Manfaatkan lagi Stadion Mandala Krida

Pengiriman Hewan Peliharaan Lewat Kalog Naik 19%

  • October 30, 2026
Pengiriman Hewan Peliharaan Lewat Kalog Naik 19%

KPK: Pemeriksaan Cukai PT Djarum Murni Kasus Hukum

  • October 30, 2026
KPK: Pemeriksaan Cukai PT Djarum Murni Kasus Hukum