
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel kegiatan reklamasi yang tidak berizin di kawasan Pulau Pari, Jakarta. Pemilik proyek akan dipanggil KKP, Kamis (30/1).
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah menangani dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT CPS di Pulau Pari.
Hal itu disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto.
Sebelumnya, pada 28 Januari 2025, Polsus PWP3K Ditjen PSDKP melakukan pengawasan ulang terhadap lokasi kegiatan yang dilaporkan melanggar izin untuk melakukan reklamasi.
Doni memaparkan bahwa dari hasil pengawasan menunjukkan tidak ada aktivtas yang berlangsung di lokasi tersebut.
Petugas hanya menemukan sejumlah pekerja berjaga dan alat berat yang tidak beroperasi.
“Untuk memastikan kegiatan dihentikan sepenuhnya, KKP memasang spanduk penghentian kegiatan, disaksikan langsung oleh perwakilan PT CPS,” kata Doni dalam keterangannya, Rabu (29/1).
Langkah ini sebagai tindak lanjut pemeriksaan lapangan pada 20 Januari lalu.
Reklamasi tidak berizin untuk kolam labuh
Saat itu ditemukan aktivitas reklamasi berupa galian dan urukan substrat seluas 18 meter persegi yang akan dijadikan kolam labuh dan sandar kapal.
“Aktivitas tersebut melanggar ketentuan dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diterbitkan pada 12 Juli 2024,” kata Doni.
Izin untuk PT CPS hanya mencakup pembangunan cottage apung dan dermaga wisata di area seluas 180 hektare.
“Untuk memastikan kepatuhan dan mencegah pelanggaran serupa, KKP telah menjadwalkan pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak PT CPS pada 30 Januari 2025,” ucap Doni.
Pemanggilan ini untuk mendalami dugaan pelanggaran dan menentukan sanksi administratif. (*/S-01)







