OJK Cabut Ijin Usaha BPR Bank Jepara Artha

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda), mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) yang beralamat di Jalan A.Yani No. 62 RT 001 RW 005 Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.

Pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Pada 13 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.

BACA JUGA  Dukung Pelaksanaan Haji, Pertamina Patra Niaga JBT Siagakan Pasokan Avtur

Kemudian pada 30 April 2024, OJK menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi BPR termasuk Pemegang Saham Pengendali untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Batas Maksimum Pemberian Kredit, Permodalan, dan Likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Namun demikian Direksi dan Pemegang Saham Pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.  Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2024 tanggal 13 Mei 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

BACA JUGA  Kadinas Pertanian Sragen Selidiki Penjualan Pupuk Bersubsidi di Medsos

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda). Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik ygIndonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (HTM/N-01)

BACA JUGA  Gubernur Jateng Minta Perbaikan Jalan Dikebut dalam Dua Pekan

Dimitry Ramadan

Related Posts

KAI Logistik Berkomitmen Perkuat Ekosistem Logistik Energi Nasional

ANGKUTAN Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Khusus (BBK) melalui layanan pra dan purna angkutan berbasis kereta api (KA) mencapai 2,1 juta ton hingga Agustus 2026. Volume tersebut meningkat…

Kemenpar Dorong Gastronomi Menjadi Daya Tarik Wisata

KEMENTERIAN Pariwisata terus berupaya agar gastronomi Indonesia menjadi salah satu daya tarik utama pariwisata berkualitas. Langkah tersebut ditengarai salah satunya dengan penyelenggaraan Program Wonderful Indonesia Gastronomy (WIG) 2026 yang diadakan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

MK Putuskan tidak Terima Gugatan Ijazah Gibran

  • October 6, 2026
MK Putuskan tidak Terima Gugatan Ijazah Gibran

UI Jadi Kampus Terbaik Indonesia versi QS WUR

  • October 6, 2026
UI Jadi Kampus Terbaik Indonesia versi QS WUR

Serah Terima Pataka Tandai Pergantian Kapolda Jateng

  • October 6, 2026
Serah Terima Pataka Tandai Pergantian Kapolda Jateng

Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ranking Timnas Indonesia Naik Satu Tingkat

  • October 6, 2026
Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ranking Timnas Indonesia Naik Satu Tingkat

Peternak Ayam Ketawa Diimbau Mewaspadai Risiko Inbreeding

  • October 6, 2026
Peternak Ayam Ketawa Diimbau Mewaspadai Risiko Inbreeding

Gelar Festival, Unisa Utamakan Konsep Ramah Lingkungan

  • October 6, 2026
Gelar Festival, Unisa Utamakan Konsep Ramah Lingkungan