OJK Cabut Ijin Usaha BPR Bank Jepara Artha

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda), mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) yang beralamat di Jalan A.Yani No. 62 RT 001 RW 005 Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.

Pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Pada 13 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.

BACA JUGA  Bantu Sejahterakan Masyarakat Desa, Pj Gubernur Jateng Apresiasi Program TMMD

Kemudian pada 30 April 2024, OJK menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi BPR termasuk Pemegang Saham Pengendali untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Batas Maksimum Pemberian Kredit, Permodalan, dan Likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Namun demikian Direksi dan Pemegang Saham Pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.  Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2024 tanggal 13 Mei 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

BACA JUGA  OJK Cabut Ijin Usaha PT Investree Radhika Jaya

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda). Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik ygIndonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (HTM/N-01)

BACA JUGA  Kembali ke Meja Makan Momentum Waktu Bersama Keluarga

Dimitry Ramadan

Related Posts

Laba Bersih Pertalife Insurance Melejit

DIREKTUR Utama PT Perta Life Insurance (Pertalife Insurance) Hanindio W Hadi, Senin (21/4) mengungkapkan laba bersih perusahaan ini menembus angka Rp97,18 miliar, yang berarti tumbuh 1,09% secara tahunan dan 15,16%…

Wamentan Pastikan tidak Akan Impor Beras Tahun ini

WAKIL Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan bahwa sampai akhir April nanti, serapan gabah petani bisa mencapai 2 juta ton setara beras. Dengan demikian tahun ini dipastikan pemerintah tidak akan ada impor…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

KAI Gandeng UNS dalam Pengembangan Riset dan SDM

  • April 21, 2025
KAI Gandeng UNS dalam Pengembangan Riset dan SDM

Forkopimda Humbahas Pantau Seleksi Calon Paskibraka

  • April 21, 2025
Forkopimda Humbahas Pantau Seleksi Calon Paskibraka

NPCI Minta Kejelasan Anggaran untuk Penyelenggaraan WAG

  • April 21, 2025
NPCI Minta Kejelasan Anggaran untuk Penyelenggaraan WAG

Laba Bersih Pertalife Insurance Melejit

  • April 21, 2025
Laba Bersih Pertalife Insurance Melejit