Capai Kinerja Gemilang, PertaLife Insurance Raih Laba Rp96,14 Miliar

PT Perta Life Insurance (PertaLife Insurance) kembali menorehkan kinerja gemilang. Hal itu mereka buktikan dengan meraih laba bersih sebesar Rp96,14 miliar atau meningkat 32,61% dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp72,49 Miliar. Pencapaian laba bersih tersebut merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah berdirinya perusahaan.

“Meskipun perekonomian global dan nasional mengalami dinamika dan penuh ketidakpastian, perusahaan berhasil membuktikan ketangguhannya melalui serangkaian pencapaian yang membanggakan. 2023 menjadi salah satu milestone bagi PertaLife Insurance, sebagai periode penuh tantangan yang ditutup dengan hasil menggembirakan. Tentunya melalui dukungan yang luar biasa dari seluruh stakeholders termasuk Pertamina sebagai Pendiri,” kata Direktur Utama PertaLife Insurance, Hanindio W. Hadi dalam keterangannya Selasa (14/5).

Ia menambahkan, dalam 3 tahun terakhir PertaLife Insurance telah melakukan real transformation secara berkelanjutan dengan membenahi Sumber Daya Manusia (SDM) agar semakin kompeten dan reliable, termasuk right sizing organization. Perusahaan juga membenahi produk dengan lebih fokus memasarkan profitable products, yang didukung proses bisnis dengan men-develop end-to-end system prosedur, agar lebih akuntabel, efektif dan efisien.

BACA JUGA  Sun Life Buka Kantor Pemasaran Mandiri di Malang

Direktur Keuangan dan Investasi, Yuzran Bustamar menambahkan, perolehan laba tersebut ditopang oleh pertumbuhan pendapatan premi 31,49% sebesar Rp902,72 Miliar, pendapatan investasi 53,87% sebesar Rp153,81 miliar, dan imbal jasa Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) 6,82% sebesar Rp22,39 Miliar.

“Secara keseluruhan, kinerja keuangan PertaLife Insurance sepanjang 2023 menunjukkan pertumbuhan berkelanjutan dengan posisi keuangan yang sehat. Hal itu tercermin pada beberapa rasio keuangan yang berada di atas ketentuan minimum yang berlaku. Pada 2023, Risk Based Capital (RBC) tercatat sebesar 303,12%, lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 276,92%, dan masih jauh di atas ketentuan minimum POJK no 5 tahun 2023 sebesar 120%,” ungkapnya.

Menurut Ysuran, PertaLife Insurance juga senantiasa berupaya untuk menjaga keamanan keuangan, dengan meminimalkan risiko dan penempatan dana pada suatu instrumen keuangan guna menjaga likuiditas. Perusahaan menghindari ketidaksesuaian dalam arus kas jangka pendek.

BACA JUGA  Para Pendeta Distrik II Silindung Serukan Penutupan PT TPL

Terkait rentabilitas, PertaLife Insurance mengupayakan penempatan dana untuk  memperoleh hasil yang optimal, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, dengan tetap mempertimbangkan tingkat risiko dan likuiditas.

“Dari aspek solvabilitas, PertaLife Insurance senantiasa berdisiplin dalam menjaga aset perusahaan agar mampu memenuhi semua kewajibannya,” tutur Yusran.

Sementara itu, Direktur Pemasaran Haris Anwar menambahkan, perusahaan berkomitmen memberikan layanan prima, untuk meningkatkan kepuasan nasabah dan memberikan dampak pada kenyamanan pemegang polis. Untuk melanjutkan pertanggungannya, sehingga mampu membangun keberlanjutan bisnis perusahaan. PertaLife Insurance juga akan terus memperluas penetrasi pasar sebagai bagian dari sinergi di lingkungan Pertamina Group.

“Iklim usaha nasional yang dipenuhi dengan berbagai tantangan, tidak menyurutkan kinerja usaha PertaLife Insurance untuk terus bergerak positif dan optimistis, serta mampu menciptakan kinerja lebih baik pada 2024. Parameternya dapat dilihat dari kinerja keuangan PertaLife Insurance yang rata-rata tumbuh di atas industry,” ujar Haris. (RI/N-01)

BACA JUGA  Jikalahari Desak Perusahaan Tanggung Jawab atas Kecelakaan Truk

Dimitry Ramadan

Related Posts

KAI Logistik Angkut 14.256 Ton Limbah B3 pada 2025

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) mencatat sudah mengangkut limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) 14.256 ton limbah B3 hingga Desember 2025. Capaian tersebut mencerminkan tren pertumbuhan yang berkelanjutan, sekaligus…

Larangan Impor 12 Komoditas Berisiko Kenaikan Harga

PEMERINTAH Republik Indonesia resmi memberlakukan larangan impor terhadap 12 komoditas pangan dan nonpangan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47 Tahun 2025. Sebanyak 12 komoditas yang dilarang diimpor tersebut meliputi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Alasan Ilmiah Orang Minum Kopi Saat Suntuk

  • January 19, 2026
Alasan Ilmiah Orang Minum Kopi Saat Suntuk

Modifikasi Cuaca Digelar di Jepara, Kudus, dan Pati 15-20 Januari

  • January 19, 2026
Modifikasi Cuaca Digelar di Jepara, Kudus, dan Pati 15-20 Januari

Evakuasi Pesawat ATR 42-500 di Maros Tunggu Cuaca Membaik

  • January 19, 2026
Evakuasi Pesawat ATR 42-500 di Maros Tunggu Cuaca Membaik

Banjir masih Rendam Sebagian Jakarta hingga Minggu Malam

  • January 19, 2026
Banjir masih Rendam Sebagian Jakarta hingga Minggu Malam

Juara Bertahan Putra dan Putri Proliga Tumbang di Deli Serdang

  • January 18, 2026
Juara Bertahan Putra dan Putri Proliga Tumbang di Deli Serdang

Alami Micro Sleep, Pengemudi Mobil Tabrak Pemotor

  • January 18, 2026
Alami Micro Sleep, Pengemudi Mobil Tabrak Pemotor