
DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan pengawasan terhadap 278 perusahaan yang berpotensi bermasalah dalam memberikan THR (Tunjangan Hari Raya).
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY R. Darmawan, menjelaskan sebanyak 278 perusahaan terdeteksi secara dini sehingga dalam pengawasan.
Ke-278 perusahaan itu lanjutnya masuk dalam daftar pemantauan karena memiliki catatan kurang baik pada tahun-tahun sebelumnya, mulai dari terlambat hingga tidak membayarkan THR.
Darmawan menyebut pengawasan dilakukan untuk mencegah keterlambatan atau ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban THR bagi karyawannya.
60 perusahaan
Dalam melakukan pemantauan ini Disnakertrans DIY juga berkoordinasi dengan jajarannya di kabupaten/kota.
Menurut dia, rekam jejak yang kurang baik dalam pembayaran THR itu terdokumentasi dalam aktivitas pembayaran THR tahun sebelumnya.
Tahun lalu dia mencatat sebanyak 60 perusahaan yang diadukan oleh karyawannya terkait masalah pembayaran THR.
“Dari jumlah itu, tujuh perusahaan menyelesaikan kasus melalui jalur mediasi, sementara 53 lainnya diselesaikan oleh pengawas ketenagakerjaan,” katanya.
Disnakertrans DIY telah membuka posko pengaduan THR sejak 1 Maret 2025 yang bisa diakses baik secara daring maupun luring.
“Harapannya tahun ini semua perusahaan bisa membayarkan THR sesuai ketentuan. Silakan kalau ada yang ingin konsultasi, kami sangat terbuka,” kata Darmawan. (AGT/N-01)







