Ironi Bank Syariah di Negara Berpenduduk Muslim Terbesar di Dunia

PADA 2016 silam perbankan syariah diprediksi mampu menembus pangsa pasar 10%. Namun faktanya prediksi itu gagal.

Meski hidup dan tumbuh di negara dengan jumlah umat Muslim yang terbanyak di dunia, namun mereka masih berkutat pada pangsa pasar di bawah 10%. Kondisi itu menunjukkan meski mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam namun perbankan Islam masih belum menjadi pilihan utama.

Karena itu perlu usaha super ekstra bagi manajemen bank syariah dan pemerintah untuk memajukan perbankan syariah. Di sisi perbankan syariah juga menunjukkan kepatuhan bank syariah terhadap maqashid syariah juga masih rendah.

Hasil penelitian kami menunjukkan masih sangat minim kepatuhan bank syariah terhadap maqashid syariah. Bank syariah lebih mengutamakan kinerja keuangan dibanding kinerja maqashid syariah

Penyebabnya karena kinerja maqashid syariah hanya sebagai imbauan, bukan sebagai kewajiban sehingga kinerja maqashid syariah tidak berpengaruh pada kinerja bank syariah. Bahkan hasil penelitian menunjukkan indek maqasid syariah berhubungan negatif dengan kinerja keuangan.

Sampai saat ini, jumlah perbankan syariah sebanyak 14 bank umum syariah, 20 unit usaha syariah, dan 164 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Berdasarkan Statistik Perbankan Syariah Juni 2024, jumlah aktiva bank syariah pada tahun 2023 sebesar Rp816,4 triliun meningkat 4,38% dari tahun 2022. Dana pihak ketiga tahun 2023 sebesar Rp669,3 triliun meningkat 10% dari tahun sebelumnya dan total pembiayaan tahun 2023 sebanyak Rp560,6 triliun meningkat 11,2% dari tahun sebelumnya.

BACA JUGA  Aplikasi myBCA Jadi “Top of Mind” Gen Z untuk Mobile Banking

Bebas riba

Sejatinya kehadiran bank syariah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan bank yang betul-betul terbebas dari riba. Namun dalam perjalanannya ada beberapa masalah yang menyebabkan bank syariah tidak bisa berkembang sesuai dengan yang diharapkan.

Permasalahan itu di antaranya, pembiayaan murabahah yang menjadi pilihan utama bagi bank syariah sehingga porsinya jauh lebih tinggi dibanding dengan jenis pembiayaan lainnya. Hal ini disebabkan pembiayaan ini sangat sederhana dan mudah dipahami, mempunyai kepastian harga, risiko sangat rendah, namun memenuhi ketentuan syariah karena menggunakan prinsip perdagangan.

Contohnya jika nasabah butuh mobil seharga Rp100 juta, bank akan membeli mobil tersebut kemudian menjualnya kepada nasabah dengan menambah marjin laba misalnya 10% per tahun.

BACA JUGA  OJK Jateng Cabut Izin Usaha PT BPRS

Jika nasabah akan mengangsur selama 2 tahun maka angsuran per bulan adalah = {100.000.000 + (2 x 10% x 100.000.000)}/24 = Rp5.000.000,-. Skema ini sama persis dengan konsep bunga pada bank konvensional. Perbedaan utama pada akadnya, jika bank konvensional berupa pinjaman dengan bunga 10% per tahun sementara bank syariah dengan marjin laba.

Mendapat kritik

Skema pembiayaan ini banyak mendapatkan kritik, karena kemiripan dengan konsep bunga pada bank syariah, sehingga hal ini menyebabkan bank syariah dianggap tidak syariah. Namun ada juga yang menganggap pembiayaan murabahah merupakan islamisasi dari produk kredit bank konvensional.

Rata-rata profitabilitas bank umum syariah (BUS) yang diukur dengan return on assets (ROA) sebesar 0,21%, dan BPRS sebesar 1,91% yang menunjukkan profitabilitas bank masih sangat rendah.

Sedangkan permodalan bank yang diukur dengan capital adequacy ratio (CAR) BUS rata-rata 26,38% dan BPRS sebesar 12,71%. Hal ini menunjukkan BUS kurang mampu memanfaatkan modalnya untuk untuk disalurkan, karena permodalan minimum ditetapkan pemerintah hanya sebesar 8%. Hal ini terjadi dikarenakan manajemen BUS kesulitan megatasi kelebihan likuiditas.

BACA JUGA  Tabungan Haji di BSI Regional Kalimantan Capai Rp1,22 Triliun

Sementara, jika dilihat dari pembiayaan yag diberikan yang dukur dengan financing to deposit ratio (FDR) sudah cukup ideal yakni rata-rata BUS 80,54% dan BPRS 93,69% masih dibawah 100%.

Kredit macet

Kredit macet yag diukur dengan non-performing financing (NPF) untuk BUS cukup baik karena dibawah ketentuan maksimum 5% sementara BPRS risiko pembiayaannya sangat tinggi rata-rata sebesar 7,63% jauh diatas batas maksimum.

Sedangkan tingkat efisiensi yang diukur dengan perbandingan antara biaya operasi dengan pendapatan operasi (BOPO) menunjukkan BUS rata-rata 104,42%, artinya biaya operasinya melebihi pendpatan operasi, dan ini yang menyebabkan profitabilitas BUS sangat kecil, sedangkan BPRS masih ideal.  (AGT/N-01)

Prof. Sutrisno, Guru Besar Ilmu Manajemen Keuangan Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Islam Indonesia.

Dimitry Ramadan

Related Posts

BPJPH Ajak LPPOM dan MUI Selalu Bersinergi

SINERGI antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), LPPOM, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi kunci utama dalam memberikan jaminan ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam mengonsumsi produk halal di Indonesia.…

LPPOM Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Festival Syawal

LPPOM kembali menegaskan perannya sebagai motor penggerak ekosistem halal nasional melalui gelaran Festival Syawal 1447 H. Sejak diinisiasi pada 2021, program ini fokus mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Iran Siap Kembali Berunding jika AS Setujui Proposal Baru

  • May 2, 2026
Iran Siap Kembali Berunding jika AS Setujui Proposal Baru

BPJPH Ajak LPPOM dan MUI Selalu Bersinergi

  • May 1, 2026
BPJPH Ajak LPPOM dan MUI Selalu Bersinergi

LPPOM Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Festival Syawal

  • May 1, 2026
LPPOM Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Festival Syawal

Menteri UMKM Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Pulau Rinca

  • May 1, 2026
Menteri UMKM Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Pulau Rinca

Empat Orang Meninggal dalam Kecelakaan Kereta di Grobogan

  • May 1, 2026
Empat Orang Meninggal dalam Kecelakaan Kereta di Grobogan

Hadiri May Day, Presiden Prabowo Janji Selesaikan RUU Ketenagakerjaan

  • May 1, 2026
Hadiri May Day, Presiden Prabowo Janji Selesaikan RUU Ketenagakerjaan