OJK Siapkan Langkah Hukum Pasca Investree Dicabut Izin Usaha

OTORITAS  Jasa Keuangan (OJK) melakukan langkah-langkah lanjutan setelah pencabutan izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree).

Investree tidak lagi mengantongi izin usaha sejak 20 Oktober 2024. Pencabutan Izin Usaha Investree karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi dalam keterangan diterima Mimbar Nusantara, Kamis (31/10) menyatakan OJK mengambil sejumlah langkah dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak melangar undang-undang akibat kegagalan perusahaan jasa keuangan itu.

Mulai dari penilaian kepada Adrian Asharyanto Gunadi yang dinyatakan tidak lulus sebagai pihak utama atau pemegang saham di Lembaga Jasa Keuangan.

“OJK akan melakukan proses penegakan hukum bersama aparat hukum terkait dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan,” ujarnya.

BACA JUGA  OJK Limpahkan Perkara Pidana Perbankan Kepada Kejari Solo

Pemblokiran rekening perbankan, penelusuran aset yang dimiliki oleh Adrian dan pihak-pihak lain. Serta mengembalikan Adrian ke dalam negeri.

Setelah izin usaha dicabut, perusahaan hanya boleh melaksanakan kewajiban perpajakan, menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan bidang ketenagakerjaan.

Membuka posko pengaduan masyarakat dan melaksanakan RUPS. Untuk RUPS paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pencabutan izin usaha ini.

Tujuannya untuk pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran badan hukum Investree.

Dan menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Adapun posko pengaduan, nasabah atau masyarakat bisa menghubungi Investree  021-22532535 atau nomor Whatsapp 087730081631/087821500886, email: cs@investree.id, (Htm/S-01)

BACA JUGA  OJK Berkomitmen Dukung Industri Keuangan Nonbank

Siswantini Suryandari

Related Posts

Indonesia Siap Stop Impor Solar Setelah Mandatori B50 Bulan Depan

INDONESIA siap menghentikan impor bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tahun ini setelah mandatori biodiesel 50 persen (B50) pada Juli nanti. Hal tersebut diungkapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral…

Antisipasi Lonjakan Pengiriman Motor, Kalog Siap Optimal Operasional

SAAT memasuki periode libur panjang perguruan tinggi dan tahun ajaran baru yang umumnya berlangsung pada Juni hingga Juli, KAI Logistik (Kalog) melalui layanan pengiriman retail melakukan berbagai langkah antisipasi. Salah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Rektor UGM Dianugerahi Gelar Doktor Honoris Causa dari University of Dundee

  • June 28, 2026
Rektor UGM Dianugerahi Gelar Doktor Honoris Causa dari University of Dundee

Aljazair dan Austria Susul Argentina ke Babak 32 Besar

  • June 28, 2026
Aljazair dan Austria Susul Argentina ke Babak 32 Besar

Kolombia, Portugal, dan Kongo Lolos ke 32 Besar dari Grup K

  • June 28, 2026
Kolombia, Portugal, dan Kongo Lolos ke 32 Besar dari Grup K

Inggris Juara Grup, Kroasia Jadi Runner-up

  • June 28, 2026
Inggris Juara Grup, Kroasia Jadi Runner-up

Gebuk India, Timnas Voli Indonesia Melenggang ke Final AVC Cup

  • June 28, 2026
Gebuk India, Timnas Voli Indonesia Melenggang ke Final AVC Cup

AS dan Iran Kembali Saling Serang meski Sudah Berdamai

  • June 27, 2026
AS dan Iran Kembali Saling Serang meski Sudah Berdamai