Pertamina Patra Tambah Pasokan LPG 3 Kg di Semarang

  • Ekonomi
  • April 19, 2024
  • 0 Comments

PERTAMINA Patra Niaga Jawa Bagian Tengah menambah pasokan 128.000 tabung LPG 3 kg di Kota Semarang. Extra dropping atau penambahan ekstra LPG tersebut telah disalurkan secara bertahap sejak awal April atau sebelum Idul Fitri  berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Semarang.

Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho mengakui bahwa di masa libur lebaran terdapat kenaikan konsumsi LPG 3 kg.

“Jawa Tengah khususnya Kota Semarang menjadi tuan rumah bagi para pemudik dan banyak aktivitas masak-memasak di rumah tangga dan usaha mikro sehingga terjadi lonjakan konsumsi LPG 3 kg,” jelas Brasto.

Ia menyebutkan bahwa pasokan tambahan total sebanyak 128 ribu tabung selama April sementara konsumsi harian normal sebanyak 86 ribu tabung.

BACA JUGA  OJK Cabut Ijin Usaha BPR Bank Jepara Artha

Berdasarkan surat Direktur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral nomor T-190/MG.05/DJM/2023 tanggal 8 Januari 2023 perihal Kewajiban Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg, agen (penyalur) dan pangkalan (sub penyalur) LPG 3 kg mendistribusikan minimal 80% LPG bersubsidi langsung kepada konsumen akhir terhitung mulai 1 Maret 2023.

“Sebelum 1 Maret 2023, kebijakannya adalah minimal 70% LPG bersubsidi disalurkan langsung ke konsumen akhir, artinya pangkalan memang diarahkan untuk bisa lebih banyak didistribusikan ke konsumen akhir. Kami juga mengimbau konsumen bisa langsung membeli ke pangkalan yang terdapat papan nama pangkalan LPG 3 kg,” jelas Brasto.

Brasto menambahkan bahwa konsumen akhir LPG 3 kg sejatinya adalah rumah tangga miskin, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran. Petani sasaran dan nelayan sasaran merupakan petani dan nelayan yang telah mendapatkan paket konversi dari pemerintah.

BACA JUGA  Polres Kendal Ungkap Kasus Deepfake Pornografi

“Konsumen seperti rumah tangga tidak miskin dan usaha di atas level mikro tidak berhak menggunakan LPG subsidi,” imbau Brasto.

Berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Migas nomor B-2461/MG.05/DJM/2022, usaha batik, usaha binatu, hotel, restoran, usaha peternakan, usaha pertanian, usaha tani tembakau, dan usaha jasa las juga dilarang menggunakan LPG subsidi. Di Kota Semarang terdapat 3.289 pangkalan LPG 3 kg.

“Apabila dibagi dengan jumlah kelurahan maka jumlah rasionya sudah mencapai rata-rata 18 pangkalan LPG 3 kg resmi di Kota Semarang dalam satu kelurahan. Tentunya jumlah tersebut bisa menjangkau konsumen akhir LPG 3 kg,” pungkas Brasto.

Meski demikian ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembelian berlebih dan membeli di pangkalan resmi LPG 3 kg di mana sudah diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah 541/15 Tahun 2015 dengan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.500 per tabung LPG 3 kg di pangkalan.

BACA JUGA  Kebakaran Sumur Minyak di Blora Tewaskan Tiga Orang

“Jika masyarakat menemukan indikasi adanya penyalahgunaan LPG subsidi seperti pengoplosan LPG 3 kg ke LPG nonsubsidi, penimbunan, ataupun pemindahan LPG 3 kg antar kota/kabupaten oleh penimbun, silahkan bisa melapor ke kepolisian terdekat,” tutur Brasto.(HTM/N-1)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Nelayan Mitra Undip Sukses Ekspor Ikan Teri ke Jepang dan Singapura

PROGRAM ekspor ikan teri nasi yang dijalankan CV Karimun Mina Sejahtera, mitra binaan Universitas Diponegoro (Undip), ke Jepang dan Singapura memberikan dampak positif bagi masyarakat pesisir Pantai Utara Jawa (Pantura).…

Indonesia Siap Stop Impor Solar Setelah Mandatori B50 Bulan Depan

INDONESIA siap menghentikan impor bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tahun ini setelah mandatori biodiesel 50 persen (B50) pada Juli nanti. Hal tersebut diungkapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak