POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap MTH, warga Gedongtengen, Kota Yogyakarta dan MF, warta Cipayung, Jawa Barat terlibat dalam peredaran jaringan ganja lintas Jawa-Sumatra.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda DIY, AKBP Muharomah Fajarini menjelaskan penangkapan dua orang ini ditetapkan peredaran narkoba.
Penangkapan kedua tersangka Sabtu (20/7) saat jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY menangkap MTH di Jalan Jomegatan, Kasihan, Bantul.
Dalam penangkapan itu polisi menyita 153,17 gram ganja kering. Polisi memeriksa MTH dan mendaoami kasus peredaran narkoba.
Menurut AKBP Muharomah Fajarini, dari hasil pengungkapan tersangka membeli ganja kering lewat akun instagram kepada seseorng berinisial MF.
“Ganja yang dibeli dari MF melalui instagram ini dialamatkan ke Kebumen, Jawa Tengah dan kiriman itu diterima pada Senin 22 Agustus,” kata Fajarini, Jumat (6/9).
Isi kirimannya berupa daun, batang dan biji ganja yang keseluruhannya seberat 1.020 gram.
Mendapati nama lain, jajaran Diresnarkoba Polda DIY kemudian melakukan penyelidikan yang lebih intensif.
Dan akhirnya pada Rabu (14/8) Polda DIY mengirimkan tim ke Medan untuk menangkap MF yang beralamatkan di Brayan Barat, Medan Barat, Kota Medan.
Setelah mendapati di alamat tersebut MF tidak ditemukan, polisi menguber ke lokasi lain. Dan pada Senin (19/8) dinihari akhirnya MF ditangkap di Jalan Budi Kemasyarakatan, Kota Medan bersama ganja kering seberat 869 gram.
Ladang Ganja Lintas Daerah
Dari mulut MF, polisi mendapati sebuah alamat di Agusen, Blangkajeren, Gayo Lues, Aceh. Polisi kemudian menuju lokasi yang ditunjukkan MF ternyata ladang ganja seluas 3 hektare.
Di ladang tersebut terdapat 2.500 pohon ganja yang masih hidup dengan ketinggian tanaman kisaran 1,5 -2 meter.
“Dengan asumsi 1 kilogram ganja adalah lima batang pohon, maka yang ada di ladang tersebut diperkirakan seberat 500 kilogram ganja,” kata Fajarini.
Selain yang ada di ladang, jajaran Ditresnarkoba Polda DIY mendapati tanaman ganja yang sudah dipanen dan dimasukkan ke dalam 2 karung masing-masing 25 kg. Total ada 50 kg.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda DIY lmenjelaskan dari dua orang tersebut, polisi menyita sekitar 552.270,17 gram ganja kering.
“Barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polda DIY untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Sementara ladang ganja yang ada di Gayo Lues seluas 3 hektare kini sudah dimusnahkan.
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY sekurangnya telah 3 kali mendatangi kawasan perbukitan di Gayo Lues ini untuk urusan penanganan kasus ganja.
Selain mengungkap kasus ganja lintas pulau, Ditresnarkoba Polda DIY juga menangkap 16 orang terlibat dalam kasus-kasus narkoba dan psikotropika. (AGT/S-01)