REKTOR Universitas Diponegoro (Undip), Prof Suharnomo meminta polemik dan perdebatan terkait kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Sepesialis) Anestesi dr Aulia dihentikan.
Ia menegaskan sebaiknya menunggu hasil dari penyedikan resmi Kepolisian.
“Saya minta jajaran civitas akademika berhenti berpolemik dan berdebat tentang peristiwa kematian mahasiswa PPDS Fakultas Kedokteran Undip. Stop sekarang juga,” tegasnya, Jumat (6/9).
Menurtutnya tidak perlu semua orang membuat pernyataan dan terpancing. “Kita tunggu sampai ada hasil penyidikan resmi dari Kepolisian,” lanjut Suharnomo.
Rektor Undip berharap pihak-pihak di luar Undip juga melakukan hal sama supaya kepolisian bisa melakukan proses penyidikan dengan tenang dan cermat.
“Kami mohon pengertian, mari kita berikan waktu kepolisian untuk melaksanakan tugasnya,” pinta Rektor Undip.
Menurutnya kasus dokter Auilia Risma Lestari Sudah masuk dalam masalah hukum. Untuk itu semua pihak di luar penyidik sebaiknya menahan diri.
“Jangan sampai masalah ini menjadi keruh dan menjadi bola liar,” tegasnya..
Rektor Undip Tunggu Hasil Penyelidikan Polisi
Nuzmatun Malinah didampingi kuasa hukum dan Tim Itjen Kemenkes telah melaporkan kasus dr Aulia ke ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jateng, Rabu (4/9/) pukul 12.00 WIB.
Laporan yang diajukan bahwa dr Aulia mengalami perundungan, dipalak, dan pelecehan berikurng pada kematian.
Menurut Suharnomo dengan laporan ke polisi ini maka kasus ini sudah jelas menjadi kasus hukum.
“Kita percaya aparat penegak hukum akan melakukan tugasnya dengan baik. Biarlah proses hukum berjalan untuk membuka tabir tentang kasus ini,” kata Suharnomo.
Jika proses hukumnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Undip segera melakukan langkah lanjutan yang diperlukan.
“Tidak perlu banyak kata. Kalau ada yang dinyatakan bersalah, dan itu ada dalam lingkup kewenangan kami, pasti ada tindakan sesuai ketentuan yang ada. Saya bisa pastikan itu,” tegasnya.
Rektor juga menyinggung penghentian sementara kegiatan Prodi Anastesi dan Reanimasi Fakultas Kedokteran Undip di RS Pusat Dr Kariadi.
Termasuk penghentian izin praktik Dekan Fakultas Kedokteran Undip, Dr dr Yan Wisnu Prajoko yang berpraktik di RS dikelola Kemenkes.
Ia meminta keputusan Kemenkes ini ditinjau ulang. “Cobalah dipertimbangkan lagi, direnungkan ulang, lebih banyak manfaat atau mudaratnya dari keputusan itu,” pinta Suharnomo.
Penghentian proses kegiatan Prodi PDDS Anastesi dan Reanimasi FK Undip di RS Kariadi Semarang menyebabkan para residen terganggu belajarnya.
Selain itu penghentian PPDS Prodi Anastesi untuk penyelidikan tidak relevan karena di sana hanya ada dosen dan mahasiswa PPDS. Dan otoritas kegiatan adalah pengelola RS Kariadi.
Sedangkan penghentian izin praktek sementara dokter Yan Wisnu dianggap tidak ada korelasi dengan kasus kematian dokter Aulia.
“Apa kaitannya coba? Tidak ada relevansinya, tapi merugikan banyak pihak,” tukasnya.(Htm/S-01)