
SATUAN Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti berupa 464 gram. Pengedaran sabu yang dilakukan oleh para tersangka itu dengan modus sistem tempel.
Kasat Narkoba AKP Imanudin mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari msyarakat berkaitan dengan peredaran sabu yang dilakukan dengan modus sistem tempel selama penyelidikan. Akhirnya polisi menangkap tiga orang yang salah satunya resividis. Ketiga orang tersangka berinisial T warga Cihideung dan dua orang lainnya yakni A dan H warga Purbaratu.
“Kami menangkap 3 orang tersangka salah satunya sebagai residivis yang mana pernah terlibat dalam kasus sabu dan penangkapan tersebut berhasil penyita barang bukti berupa sabu dari tiga orang tersangka seberat 464 gram,” katanya, Kamis (5/9/2024).
Ia mengatakan, pengedaran sabu yang selama ini dilakukan oleh tersangka T, A, dan H dikemas rapih dalam bungkus plastik permen (sedotan) dan ditempatkan di lokasi yang ditentukan oleh operator. Namun, barang bukti yang sudah ditempelkan tersebut diinformasikan lagi kepada pembeli oleh operator.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan 111 Undang-undanng RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara dan ketiga orang tersangka sudah dilakukan penahanan di Mapolres Tasikmalaya Kota. (YY/N-01)