Pemprov Jateng dan Penegak Hukum Sukses Selamatkan Aset

SINERGI antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Provinsi Jateng dan Aparat Penegak Hukum (APH) berhasil memulihkan aset (asset recovery) hingga Rp10,3 miliar. Jumlah tersebut sebagian besar berasal dari bantuan desa dan hibah.

Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Dhoni Widianto menuturkan, catatan Inspektorat Jateng selama tahun 2020-2023 terdapat 23 laporan dan aduan masyarakat. Ia mengimbau ke depannya pengelolaan terhadap bantuan desa dan hibah dapat lebih baik lagi.

“Harus lebih cermat, terutama saat verifikasi bantuan terhadap penerima manfaat,” ujar Dhoni saat rapat koordinasi Forum APIP-APH di Kantor Inspektorat Jateng, Selasa, 27 /8.

Kolaborasi APIP dan APH dalam menangani aduan masyarakat sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo, agar proyek di daerah dapat berjalan sesuai rencana.

BACA JUGA  Jembatan Aek Mangadian Buka Akses Areal Pertanian Kemeyan

Dikuatkan dengan Memorandum of Understanding (MoU) pada tahun 2017 antara Kementerian Dalam Negeri, Kapolri, dan Kejaksaan Agung.

Tahun 2018, ditindaklanjut perjanjian kerja sama antara gubernur, Kapolda, dan Kejaksaan Tinggi, serta bupati/walikota dengan Kapolres dan Kejaksaan Negeri. Bahkan diterbitkan MoU terbaru tanggal 25 Januari 2023 di tingkat pusat.

Buktikan komitmen

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengapresiasi sinergitas APIP dan APH di Jateng. Menurutnya, hal ini pembuktian komitmen dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi.

“Adanya MoU antara Mendagri, Kejagung, dan Kapolri ini sudah ada dampak cukup signifikan dalam pelaksanakan APBD mau pun APBN,” ucapnya.

Sumarno mengatakan, APBD dan APBN adalah salah satu instrumen pendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat pusat maupun daerah. Pejabat pemerintah punya tanggungjawab mengakselerasi jika penyerapannya lambat.

BACA JUGA  Warga Tuntut Transparansi dan Audit Dana Desa Huta Toruan

Adanya MoU tersebut, kata Sumarno, dapat mengurangi kekhawatiran pejabat dalam melaksanakan proyek-proyek. Inspektorat setempat dapat melakukan assasment ketika muncul indikasi atau potensi pelanggaran. (Htm/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo membeberkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan medis terhadap jenazah SN, 38, warga negara India yang ditemukan tewas di ruang detensi Kantor…

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

PERSONEL Patroli Jago Presisi Satuan Samapta Polres Cianjur, Jawa Barat, membantu seorang perempuan yang mengalami kontraksi karena hendak melahirkan. Ibu rumah tangga itu kemudian segera dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

  • May 15, 2026
Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

  • May 15, 2026
Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

  • May 15, 2026
Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

  • May 15, 2026
Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

  • May 15, 2026
Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

  • May 15, 2026
Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan