GMKI Desak Ketua Komunitas Adat Dibebaskan

PENGURUS Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) mengecam keras putusan dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan kepada Sorbatua Siallagan, Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatra Utara, atas tuduhan perusakan lahan.

“Kami menganggap keputusan ini sebagai bentuk ketidakadilan yang nyata dan sebuah preseden buruk bagi perlindungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia,” kata Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan PP GMKI Ranto Pasaribu dalam keterangannya, Rabu (21/8).

Sorbatua Siallagan dituduh melakukan perusakan dan penguasaan lahan di Huta Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Kabupaten Simalungun, yang izinnya dipegang oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL). Tuduhan ini mengabaikan fakta sejarah bahwa masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan telah mendiami dan mengelola tanah tersebut secara turun-temurun sejak tahun 1700-an, jauh sebelum PT TPL mendapatkan konsesi pada tahun 1983.

BACA JUGA  Kapolres Simalungun: Tidak Ada Toleransi Bagi Anggota yang Terlibat Narkotika

PP GMKI menilai keputusan ini mencerminkan ketidakadilan yang dialami oleh masyarakat adat di seluruh Indonesia.

“Vonis ini tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga mengancam keberadaan masyarakat adat yang tengah berjuang mempertahankan tanah ulayat mereka dari klaim sepihak perusahaan. Kami tidak bisa menerima fakta bahwa seorang pemimpin adat dihukum karena mempertahankan tanah leluhurnya,” tegas Ranto.

Selain itu, PP GMKI juga menyoroti bahwa vonis ini menunjukkan minimnya pengakuan dan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat. Dalam sidang, tidak ada bukti yang mendukung klaim bahwa Sorbatua Siallagan melakukan pembakaran atau tindakan kriminal lainnya yang dituduhkan. Sebaliknya, masyarakat adat telah dibiarkan berjuang sendirian menghadapi korporasi yang memegang izin konsesi, tanpa perlindungan yang memadai dari pemerintah.

BACA JUGA  Peredaran Narkoba di Simalungun Marak, Polisi Siap Lakukan Pemberantasan

“Kami menyerukan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan upaya kriminalisasi masyarakat adat dan segera memberikan perlindungan hukum yang adil. Pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat, yang telah lama dinantikan, menjadi langkah penting untuk memastikan hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi secara resmi,” tandasnya.

Naik banding

Pengurus Pusat GMKI lanjut dia mendukung penuh langkah hukum banding yang akan ditempuh oleh kuasa hukum Sorbatua Siallagan dan mendesak pengadilan yang lebih tinggi untuk mempertimbangkan dengan serius fakta-fakta yang ada.

“Kami juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat dan menuntut pembebasan Sorbatua Siallagan,” ujarnya.

Selain itu, PP GMKI mendesak pemerintah untuk segera meninjau ulang izin konsesi PT TPL, yang telah terbukti menimbulkan konflik dan merugikan masyarakat adat. Pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat tidak bisa dibiarkan terus berlangsung.

BACA JUGA  Sumpah Pemuda, Momentum Meneguhkan Kembali Semangat Persatuan

“PT TPL harus bertanggung jawab atas konflik yang terjadi dan segera menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap masyarakat adat. Kami menuntut penghormatan terhadap hak-hak ulayat dan pemulihan keadilan bagi mereka,” tegas Ranto.

Dia pun mendesak agar Pengadilan Tinggi meninjau ulang kasus ini secara adil dan segera membebaskan Sorbatua Siallagan. Pemerintah harus segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan konflik dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat dihormati dan dilindungi, termasuk dengan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat. (Ais/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Kernet PO Bus Pariwisata Gasak Brankas saat Pesta Miras

SATRESKRIM Polresta Sidoarjo membekuk YH,34, pelaku pencurian dua brankas milik perusahaan otobus (PO) pariwisata DPW Purnama, Buduran, Sidoarjo. Ironisnya, pelaku adalah kernet bus perusahan tersebut. Ia beraksi saat rekan-rekannya lengah…

Commuter Line Dukung Mobilitas Aglomerasi Jawa Tengah

SEPANJANG 2025 jumlah pengguna jasa layanan transportasi Commuter Line mencapai 10,1 juta orang. Angka tersebut didominasi oleh pergerakan pekerja, pelajar, dan masyarakat umum yang setiap hari berpindah antar kabupaten dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kernet PO Bus Pariwisata Gasak Brankas saat Pesta Miras

  • February 11, 2026
Kernet PO Bus Pariwisata Gasak Brankas saat Pesta Miras

Commuter Line Dukung Mobilitas Aglomerasi Jawa Tengah

  • February 11, 2026
Commuter Line Dukung Mobilitas Aglomerasi Jawa Tengah

Polisi Bekuk Komplotan Penipu yang Sasar Anak di Bawah Umur

  • February 11, 2026
Polisi Bekuk Komplotan Penipu yang Sasar Anak di Bawah Umur

UGM Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Afirmasi untuk Daerah 3T

  • February 11, 2026
UGM Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Afirmasi untuk Daerah 3T

65 Persen dari 1.566 Wisudawan UNY Tahun ini adalah Perempuan

  • February 11, 2026
65 Persen dari 1.566 Wisudawan UNY Tahun ini adalah Perempuan

Kadin Sidoarjo Tegaskan Posisi sebagai Mitra Strategis

  • February 11, 2026
Kadin Sidoarjo Tegaskan Posisi sebagai Mitra Strategis