GMKI Desak Ketua Komunitas Adat Dibebaskan

PENGURUS Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) mengecam keras putusan dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan kepada Sorbatua Siallagan, Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatra Utara, atas tuduhan perusakan lahan.

“Kami menganggap keputusan ini sebagai bentuk ketidakadilan yang nyata dan sebuah preseden buruk bagi perlindungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia,” kata Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan PP GMKI Ranto Pasaribu dalam keterangannya, Rabu (21/8).

Sorbatua Siallagan dituduh melakukan perusakan dan penguasaan lahan di Huta Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Kabupaten Simalungun, yang izinnya dipegang oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL). Tuduhan ini mengabaikan fakta sejarah bahwa masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan telah mendiami dan mengelola tanah tersebut secara turun-temurun sejak tahun 1700-an, jauh sebelum PT TPL mendapatkan konsesi pada tahun 1983.

BACA JUGA  Peredaran Narkoba di Simalungun Marak, Polisi Siap Lakukan Pemberantasan

PP GMKI menilai keputusan ini mencerminkan ketidakadilan yang dialami oleh masyarakat adat di seluruh Indonesia.

“Vonis ini tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga mengancam keberadaan masyarakat adat yang tengah berjuang mempertahankan tanah ulayat mereka dari klaim sepihak perusahaan. Kami tidak bisa menerima fakta bahwa seorang pemimpin adat dihukum karena mempertahankan tanah leluhurnya,” tegas Ranto.

Selain itu, PP GMKI juga menyoroti bahwa vonis ini menunjukkan minimnya pengakuan dan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat. Dalam sidang, tidak ada bukti yang mendukung klaim bahwa Sorbatua Siallagan melakukan pembakaran atau tindakan kriminal lainnya yang dituduhkan. Sebaliknya, masyarakat adat telah dibiarkan berjuang sendirian menghadapi korporasi yang memegang izin konsesi, tanpa perlindungan yang memadai dari pemerintah.

BACA JUGA  Sumpah Pemuda, Momentum Meneguhkan Kembali Semangat Persatuan

“Kami menyerukan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan upaya kriminalisasi masyarakat adat dan segera memberikan perlindungan hukum yang adil. Pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat, yang telah lama dinantikan, menjadi langkah penting untuk memastikan hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi secara resmi,” tandasnya.

Naik banding

Pengurus Pusat GMKI lanjut dia mendukung penuh langkah hukum banding yang akan ditempuh oleh kuasa hukum Sorbatua Siallagan dan mendesak pengadilan yang lebih tinggi untuk mempertimbangkan dengan serius fakta-fakta yang ada.

“Kami juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat dan menuntut pembebasan Sorbatua Siallagan,” ujarnya.

Selain itu, PP GMKI mendesak pemerintah untuk segera meninjau ulang izin konsesi PT TPL, yang telah terbukti menimbulkan konflik dan merugikan masyarakat adat. Pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat tidak bisa dibiarkan terus berlangsung.

BACA JUGA  Polres Simalungun Tingkatkan Pengamanan saat Hari Raya Waisak 

“PT TPL harus bertanggung jawab atas konflik yang terjadi dan segera menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap masyarakat adat. Kami menuntut penghormatan terhadap hak-hak ulayat dan pemulihan keadilan bagi mereka,” tegas Ranto.

Dia pun mendesak agar Pengadilan Tinggi meninjau ulang kasus ini secara adil dan segera membebaskan Sorbatua Siallagan. Pemerintah harus segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan konflik dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat dihormati dan dilindungi, termasuk dengan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat. (Ais/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Asita Riau Dukung Penurunkan Harga Tiket Pesawat Jelang Nataru

ASSOCIATION of The Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) Provinsi Riau mendukung keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk menurunkan harga tiket pesawat menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Ketua…

Daop 6 Yogyakarta Gelar Ramp Check untuk Persiapan Nataru

PT Kereta Api Indonesia ( KAI) Daop 6 Yogjakarta bersama Balai Teknik Perkerataapian (BTP) Kelas I Semarang menggelar ramp check standard pelayanan minimum (SPM), sebagai upaya memastikan keamanan angkutan layanan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Tangkal Judol, Kemenag Mobilisasi Penyuluh Agama

  • November 21, 2024
Tangkal Judol, Kemenag Mobilisasi Penyuluh Agama

Tim Esport Indonesia Juarai 16th IESF World Esports Championships

  • November 21, 2024
Tim Esport Indonesia Juarai  16th IESF World Esports Championships

Pengadilan Tipikor Vonis Mantan Dirut Tarumartani 8 Tahun Penjara

  • November 21, 2024
Pengadilan Tipikor Vonis Mantan Dirut Tarumartani 8 Tahun Penjara

Asita Riau Dukung Penurunkan Harga Tiket Pesawat Jelang Nataru

  • November 21, 2024
Asita Riau Dukung Penurunkan Harga Tiket Pesawat Jelang Nataru

Daop 6 Yogyakarta Gelar Ramp Check untuk Persiapan Nataru

  • November 21, 2024
Daop 6 Yogyakarta Gelar Ramp Check untuk Persiapan Nataru

Pertamina Patra Niaga JBT Beri Apresiasi seorang Operator SPBU

  • November 21, 2024
Pertamina Patra Niaga JBT Beri  Apresiasi seorang Operator SPBU