Pendukung Hie Kie Shie Tolak Eksekusi Amelle Villas & Residence

RATUSAN pendukung Hie Kie Shie bertahan dan menolak eksekusi Amelle Villas & Residence yang dilakukan oleh tim panitera Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (14/8).

Mereka adalah para karyawan vila dan keluarganya. Termasuk simpatisan yang mengaku tahu persoalan Amelle Villas & Residence yang terletak di Jl Batubolong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung Bali.

Selain para karyawan dan keluarganya, beberapa tokoh masyarakat dan ormas juga memilih bertahan dan menolak eksekusi lahan dan vila yang dimiliki Hie Kie Shie.

Mereka membentangkan poster yang bertuliskan kasus Amelle Villas & Residence sangat tidak adil dan sudah melibatkan mafia lelang.

Ratusan orang tersebut memilih bertahan dalam vila. Dan ratusan lainnya berjaga-jaga di lorong masuk ke lokasi atau obyek eksekusi.

BACA JUGA  Usai Proses Hukum, Imigrasi Pastikan Deportasi Bule Perampas Truk

Perdebatan sengit terjadi antara petugas kepolisian dan tim panitera pengadilan negeri di Denpasar.

“Kami hanya minta keadilan. Secara hukum dijelaskan oleh pengacara bahwa kasus ini belum inkracht, dan kami tidak rela pekerjaan kami hilang,” ujar Koordinator Karyawan Amelle Villas & Residence, Johan Alberth Pau.

Menurutnya obyek vila ini belum bisa dieksekusi karena masih ada upaya hukum yang belum selesai.

Kasus Hukum belum Inkracht

Kuasa hukum Hie Kie Shie, Indra Triantoro menduga adanya mafia lelang sangat beralasan.

Sebab dalam obyek tersebut masih ada sejumlah kasus hukum atau gugatan yang belum selesai atau belum inkracht (berkekuatan hukum).

Indra menambahkan bahwa telah dilakukan pengajuan surat keberatan penundaan eksekusi tertanggal 2 Agustus 2024.

BACA JUGA  Bea Cukai dan Polisi Amankan 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal

“Selain ada banyak gugatan di pengadilan terhadap obyek yang sama, terkait dengan eksekusi tersebut, sudah dilakukan pengajuan surat keberatan penundaan eksekusi tertanggal 2 Agustus 2024.

“Proses ini masih berjalan dan sudah ada jadwal mediasi 15 Agustus 2024. Kenapa eksekusi malah dilakukan sebelum tanggal 15 Agustus 2024?” tanya Indra.

Eksekusi  sehari sebelum jadwal mediasi. “Proses ini cacat prosedural, dan kami menduga ada mafia lelang disini,” ujarnya.

Nilai lelang pun sangat tidak masuk akal. Obyek atau aset yang menurut NJOP senilai Rp45 miliar tetapi hanya dilelang sebesar Rp22 miliar. (Aci/S-01)

BACA JUGA  Respon WWF, Walhi Jabar Pasang Spanduk Zero Tolerance Policy di Sungai Citarum

Siswantini Suryandari

Related Posts

Gelombang Tinggi Halangi Pencarian Korban Tenggelam di Parangtritis

SAAT memasuki hari kedua pencarian korban terseret ombak Pantai Parangtritis, Yogyakarta, Minggu (13/4) tidak berlangsung secara maksimal. Hal itu lantaran terhalang gelombang tinggi di perairan Samudera Hindia tersebut. Pencarian yang…

Sikapi Masalah Bangsa, Aktivis 98 Jabar Gelar Silahturahmi

DENGAN memanfaatkan momentum Idul Fitri 1446 Hijriah, sejumlah aktivis 98 Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung berkumpul untuk memperkuat tali silaturahim pada Minggu (13/4). Dalam kesempatan itu mereka mengutarakan keresahan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

KKI Cabut Izin Praktik Dokter PA Secara Permanen

  • April 13, 2025
KKI Cabut Izin Praktik Dokter  PA Secara Permanen

Gelombang Tinggi Halangi Pencarian Korban Tenggelam di Parangtritis

  • April 13, 2025
Gelombang Tinggi Halangi Pencarian Korban Tenggelam di Parangtritis

Sikapi Masalah Bangsa, Aktivis 98 Jabar Gelar Silahturahmi

  • April 13, 2025
Sikapi Masalah Bangsa,  Aktivis 98 Jabar Gelar Silahturahmi

Sambut World Abilitysport Games di Jakarta, NPC Terus Berkoordinasi

  • April 13, 2025
Sambut World Abilitysport Games di Jakarta, NPC Terus Berkoordinasi