Pendukung Hie Kie Shie Tolak Eksekusi Amelle Villas & Residence

RATUSAN pendukung Hie Kie Shie bertahan dan menolak eksekusi Amelle Villas & Residence yang dilakukan oleh tim panitera Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (14/8).

Mereka adalah para karyawan vila dan keluarganya. Termasuk simpatisan yang mengaku tahu persoalan Amelle Villas & Residence yang terletak di Jl Batubolong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung Bali.

Selain para karyawan dan keluarganya, beberapa tokoh masyarakat dan ormas juga memilih bertahan dan menolak eksekusi lahan dan vila yang dimiliki Hie Kie Shie.

Mereka membentangkan poster yang bertuliskan kasus Amelle Villas & Residence sangat tidak adil dan sudah melibatkan mafia lelang.

Ratusan orang tersebut memilih bertahan dalam vila. Dan ratusan lainnya berjaga-jaga di lorong masuk ke lokasi atau obyek eksekusi.

BACA JUGA  Panitia Siapkan Jalur Khusus untuk Delegasi WWF Ke-10 di Bali

Perdebatan sengit terjadi antara petugas kepolisian dan tim panitera pengadilan negeri di Denpasar.

“Kami hanya minta keadilan. Secara hukum dijelaskan oleh pengacara bahwa kasus ini belum inkracht, dan kami tidak rela pekerjaan kami hilang,” ujar Koordinator Karyawan Amelle Villas & Residence, Johan Alberth Pau.

Menurutnya obyek vila ini belum bisa dieksekusi karena masih ada upaya hukum yang belum selesai.

Kasus Hukum belum Inkracht

Kuasa hukum Hie Kie Shie, Indra Triantoro menduga adanya mafia lelang sangat beralasan.

Sebab dalam obyek tersebut masih ada sejumlah kasus hukum atau gugatan yang belum selesai atau belum inkracht (berkekuatan hukum).

Indra menambahkan bahwa telah dilakukan pengajuan surat keberatan penundaan eksekusi tertanggal 2 Agustus 2024.

BACA JUGA  Pelabuhan Sampalan Berkomitmen Tingkatkan Infrastruktur dan Fasilitas Pendukung

“Selain ada banyak gugatan di pengadilan terhadap obyek yang sama, terkait dengan eksekusi tersebut, sudah dilakukan pengajuan surat keberatan penundaan eksekusi tertanggal 2 Agustus 2024.

“Proses ini masih berjalan dan sudah ada jadwal mediasi 15 Agustus 2024. Kenapa eksekusi malah dilakukan sebelum tanggal 15 Agustus 2024?” tanya Indra.

Eksekusi  sehari sebelum jadwal mediasi. “Proses ini cacat prosedural, dan kami menduga ada mafia lelang disini,” ujarnya.

Nilai lelang pun sangat tidak masuk akal. Obyek atau aset yang menurut NJOP senilai Rp45 miliar tetapi hanya dilelang sebesar Rp22 miliar. (Aci/S-01)

BACA JUGA  Lakalantas di Bali Naik, Polda Bali Gelar Operasi Patuh Agung 2024

Siswantini Suryandari

Related Posts

Tjiwi Kimia Berkomitmen Terapkan Ekonomi Sirkular

PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk kembali mempertegas komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui pengelolaan limbah yang inovatif. Perusahaan yang berdiri sejak 1970-an itu menekankan bahwa strategi mengubah sampah menjadi…

Ribuan Perangkat Desa di DIY Ucapkan Tanggap Warsa ke Sri Sultan

BELASAN ribu perangkat desa mulai dari lurah hingga perangkat desa bersama masyarakat menggelar kirab dan sowan (menghadap) Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kagunan Dalem Pagelaran Kraton Yogyakarta, Kamis. Kegiatan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Electrik PLN Sukses Redam JPE di Laga Perdana Final Four Proliga

  • April 3, 2026
Electrik PLN Sukses Redam JPE di Laga Perdana Final Four Proliga

Tjiwi Kimia Berkomitmen Terapkan Ekonomi Sirkular

  • April 2, 2026
Tjiwi Kimia Berkomitmen Terapkan Ekonomi Sirkular

Bhayangkara Presisi Tancap Gas di Perdana Pembuka Final Four Proliga

  • April 2, 2026
Bhayangkara Presisi Tancap Gas di Perdana Pembuka Final Four Proliga

Lima Prodi Teknik UPN Veteran Yogyakarta Catat Persaingan Ketat

  • April 2, 2026
Lima Prodi Teknik UPN Veteran Yogyakarta Catat Persaingan Ketat

Ribuan Perangkat Desa di DIY Ucapkan Tanggap Warsa ke Sri Sultan

  • April 2, 2026
Ribuan Perangkat Desa di DIY  Ucapkan Tanggap Warsa ke Sri Sultan

Pemkot Jamin Gaji Karyawan Bandung Zoo dengan Skema Tenaga Ahli

  • April 2, 2026
Pemkot Jamin Gaji Karyawan Bandung Zoo dengan Skema Tenaga Ahli