Ditegur Pemprov Bali, SMAN 6 Denpasar Batal Pungut Sumbangan untuk Beli AC

SMA Negeri 6 Denpasar, Bali akhirnya memutuskan untuk.membatalkan pungutan sumbangan dari orang tua murid untuk membeli AC setelah mendapat teguran dari Dinas Pendidikan Bali.

Sebelumnya aksi lembaga pendidikan di SMA Negeri 6 Denpasar sempat viral di media sosial. SMA Negeri 6 Denpasar memutuskan melalui rapat komite sekolah untuk memungut sumbangan dari siswa untuk membeli AC baru.

Tidak tanggung-tanggung, per siswa dimintai Rp1,5 juta. Pro dan kontra pun terjadi. Pihak SMA Negeri 6 Denpasar mengaku jika keputusan ini sudah melalui rapat komite dan para orang tua siswa. Namun beberapa orang tua siswa mengaku tidak tahu menahu soal pungutan tersebut.

Pemprov Bali pun akhirnya turun tangan. Melalui Kantor Inspektorat Provinsi Bali dan Dinas Pendidikan Provinsi Bali, tim mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut langsung ke SMA Negeri 6 Denpasar.

BACA JUGA  Peduli Pendidikan, KAI Logistik Hadirkan Akses Digital di Sekolah

Hasil penelusuran tim Inspektorat Provinsi Bali, surat terkait sumbangan pengadaan AC di SMAN 6 Denpasar telah dicabut oleh pihak komite dan pimpinan sekolah.

“Hasil pemeriksaan sementara di SMA 6 Denpasar, bahwa urunan untuk biaya AC kepada masing-masing siswa baru sebesar Rp1,5 juta sudah dicabut atau dibatalkan,” kata Kepala Inspektur Provinsi Bali, Wayan Sugiada di Denpasar, Bali, Rabu (17/7/2024).

Sugiada menambahkan, dalam surat notulen hasil rapat koordinasi Komite dan pimpinan SMA N 6 Denpasar, salah satu poinnya disampaikan bahwa keputusan rapat mencabut surat pemberitahuan No. B.10.400.3.8/413/SMAN6DPS/DIKPORA tentang hasil pertemuan pimpinan SMA Negeri 6 Denpasar, komite, dan orang tua siswa pada tanggal 11 Juli 2024 di Aula SMA Negeri 6 Denpasar. Surat ini yang menjadi dasar pungutan/sumbangan pengadaan AC baru.

BACA JUGA  Gas LPG 3 Kg Tembus Rp30 Ribu di Bali, Pemprov Tata Distribusi

“Sedangkan untuk hasil pemeriksaan SMA Negeri 4 Denpasar, bahwa yang dimaksud sumbangan 4,5 juta itu adalah penyampaian uang komite tahun lalu,” kata Sugiada melanjutkan informasi sumbangan sebesar 4,5 juta di SMAN 4 Denpasar.

Ia melanjutkan angka Rp4,5 juta berasal dari sumbangan 375 ribu per bulan dikali 12 bulan dan digunakan untuk peningkatan mutu, operasional sekolah dan kegiatan OSIS.

“Klarifikasi dari pihak sekolah untuk siswa baru belum dikenakan sumbangan dan baru akan dirapatkan tanggal 20 Juli 2024,” ujar Sugiada.

Tanggung jawab pemerintah

Namun menurut Sugiada, apa pun hasil pemeriksaan tersebut, bahwa pungutan tersebut memang ada dalam kesepakatan atau notulen rapat antara pihak sekolah, komite dan orang tua siswa. Hal ini terbukti dengan dibatalkannya isi kesepakatan dalam notulensi rapat tersebut.

BACA JUGA  Dampak Banjir, Biaya Angkutan Bus Surabaya-Bali Membengkak

Dan apapun pungutan tersebut tidak dapat dibenarkan karena infrastruktur sekolah negeri merupakan tanggung jawab pemerintah. Termasuk soal pungutan iuran sumbangan sekolah yang mencapai Rp4,5 juta juga akan diperiksa lagi oleh tim ahli baik dari inspektorat maupun dinas pendidikan. (Aci/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Kemenkes Percepat Pemulihan RSUD di Aceh–Sumut–Sumbar

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mempercepat proses pembersihan, perbaikan, dan pemulihan layanan di sejumlah RSUD yang terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Fokus utama pemerintah adalah memastikan…

SPPG Aceh Sulap Dapur MBG Jadi Dapur Umum untuk Pengungsi

BENCANA yang Sumatera, khusus Aceh menjadi perhatian banyak pihak. Semua stake holder pun bahu membahu membantu para korban terdampak bencana. Salah satunya datang dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Park Na-rae Umumkan Hiatus di Tengah Tuduhan Pelecehan

  • December 8, 2025
Park Na-rae Umumkan Hiatus di Tengah Tuduhan Pelecehan

RM Ungkap BTS Sempat Pertimbangkan Bubar Saat Hiatus

  • December 8, 2025
RM Ungkap BTS Sempat Pertimbangkan Bubar Saat Hiatus

Kemenhut Investigasi Kerusakan Hutan di Hulu DAS Tapanuli

  • December 8, 2025
Kemenhut Investigasi Kerusakan Hutan di Hulu DAS Tapanuli

Presiden Minta Mendagri tidak Ragu Pecat Bupati Aceh Selatan

  • December 8, 2025
Presiden Minta Mendagri tidak Ragu Pecat Bupati Aceh Selatan

Kemenkes Percepat Pemulihan RSUD di Aceh–Sumut–Sumbar

  • December 8, 2025
Kemenkes Percepat Pemulihan RSUD di Aceh–Sumut–Sumbar

Drummer Legendaris Yaya Moektio Meninggal di Usia 68

  • December 8, 2025
Drummer Legendaris Yaya Moektio Meninggal di Usia 68