Pelaku Usaha Rentan Terhadap Praktik Gratifikasi

PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah mengadakan sosialisasi antikorupsi kepada para pelaku usaha di wilayah setempat. Pelaku usaha dinilai rentan terhadap praktik gratifikasi.

Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno mengatakan, memberikan pemahaman tentang gratifikasi penting bagi pelaku usaha. Supaya mampu menciptakan iklim usaha yang bebas korupsi.

Selain itu memberi sesuatu kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) karena berhubungan dengan pekerjaan adalah bentuk gratifikasi atau suap.

Apalagi, jika ada permintaan sesuatu dari ASN kepada pelaku usaha maka sudah masuk tindak pemerasan.

Pemberian parcel ataupun hadiah lainnya kepada ASN juga merupakan bentuk gratifikasi.

Sebab, ASN sudah mendapat gaji dan tunjangan atas pekerjaannya untuk melayani masyarakat dengan mudah, cepat, dan tuntas.

BACA JUGA  Antisipasi PMK, Takmir Masjid Diminta Bantu Awasi Hewan Kurban Idul Adha

“Mudah-mudahan dari sosialisasi ini para pelaku usaha menjadi paham tentang gratifikasi, sehingga tidak ada upaya-upaya pelaku usaha untuk memberi sesuatu kepada ASN di Pemprov Jateng,” kata  Sumarno saat membuka sosialisasi antikorupsi di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng, Kamis, (8/8).

Menurut dia, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang mempunyai kewenangan perizinan dan pengawasan punya potensi terhadap praktik gratifikasi.

Pun dengan pelaku usaha, juga punya potensi melakukan praktik suap, misalnya saat mengajukan izin usaha atau saat mengikuti proyek pemerintah.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng, Sakina Rosellasari menjelaskan, para pelaku usaha merupakan stakeholder yang dilayani organisasinya. Oleh karenanya, sosialisasi antikorupsi penting untuk dilakukan.

BACA JUGA  Kasus Kecelakaan Kerja di Jateng Terus Naik, Wagub Tekankan K3

Hingga kini, jumlah  usaha mikro kecil dan menengah mencapai 916.996 unit, industri kecil 912.421 unit, sedangkan industri menengah besar sebanyak 4.575 unit.

Pelayanan Disperindag yang dibutuhkan pelaku usaha antara lain,  izin produk halal, sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan Sistem Informasi Industri Nasional Indonesia.

“Sosialisasi ini selain untuk pencegahan korupsi, juga dijelaskan tentang klasifikasi gratifikasi,” kata Sakina. (Htm/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

GERAKAN  Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Pematangsiantar-Simalungun mendesak Kapolres Pematangsiantar untuk mempercepat  proses penyelidikan kebakaran pasar tradisional Pasar Dwikora Parluasan. Kebakaran yang terjadi pada 18 Juni 2026 sekitar pukul 03.05 WIB…

Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

POLDA Jawa Tengah memberikan penghargaan kepada 49 insan berprestasi yang terdiri dari 37 personel Polri dan 12 masyarakat sipil. Penghargaan diberikan atas prestasi mereka di berbagai cabang olahraga, sekaligus dedikasi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Ketika Ilmu Pengetahuan Melintasi Sekat Iman dan Keyakinan

  • August 12, 2026
Ketika Ilmu Pengetahuan Melintasi Sekat Iman dan Keyakinan

Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan UII Ganti Nama Jadi FTDI

  • August 12, 2026
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan UII Ganti Nama Jadi FTDI

GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

  • August 12, 2026
GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

  • August 11, 2026
Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

  • August 11, 2026
Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

Dieng Culture Festival 2026 Siap Beri Pengalaman Berbeda

  • August 11, 2026
Dieng Culture Festival 2026 Siap Beri Pengalaman Berbeda