TIM TABUR (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap terpidana kasus penipuan pemberangkatan calon haji khusus (haji plus) Vinny Shintia Dewi, 44, di tempat persembunyiannya di Sinduharjo, Ngaglik, Sleman.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DIY Herwatan, Rabu (7/8) malam menjelaskan, Vinny Shintia Dewi, S.Sos menjadi buron sejak 2021. Kasus yang menimpa Vinny bermula ketika Vinny Shintia Dewi, menawarkan kepada korban Yennie Agustien untuk berangkat haji khusus/plus 2018 langsung berangkat dengan biaya Rp138.000.000 per orang.
“Yennie kemudian tertarik dengan penawaran ini, karena adanya janji bisa langsung berangkat setelah pembayaran lunas,” kata Herwatan.
Terdakwa Vinny Shintia Dewi adalah pemilik sekaligus Komisaris PT BLB, perusahaan yang bergerak di bidang antara lain Penyelenggara Haji dan Umroh domisili di Jalan Palagan Km 7 Sleman dan Jalan Adisucipto Laweyan Solo.
Korban, kata Herwatan menyatakan tertarik untuk berhaji melalui ikut program dari PT BLB. Bahkan Yennie mendaftar untuk 2 orang yaitu Yennie Agustien sendiri dan suaminya Wahid Rohman.
Korban, ujarnya, melakukan pembayaran untuk 2 orang dengan cara mengangsur baik diserahkan secara langsung kepada terdakwa maupun melalui transfer ke rekening PT BLB dengan total nilai Rp276.000.000.
Namun kemudian pada 12 Agustus 2018, korban ditelepon suami Vinny, Haris, bahwa untuk berangkat haji plus 2018 dikenai tambahan biaya sebesar Rp101.530.000 untuk 2 orang.
Permintaan ini kemudian disetujui Yennie dan diikuti dengan pembayaran sebesar yang diminta pada 14 Agustus 2018 ke rekening Vinny. Dengan demikian, jelas Herwatan, Vinny keseluruan membayar sebesar Rp377.530.000 untuk dua orang (Yennie dan suaminya).
Namun dua hari berikutnya, ujar Herwatan, Yennie ditelepon Haris bahwa terjadi pembatalan keberangkatan haji plus dengan alasan visa tidak disetujui Arab Saudi.
“Vinnie berjanji akan mengembalikan seluruh uang korban dalam waktu 14 hari, namun kenyataannya uang tersebut tidak pernah dikembalikan,” katanya.
PT BLB sendiri ternyata tidak memiliki izin dari Kementerian Agama sebagai penyelenggara ibadah haji maupun umroh dan Vinny ternyata tidak pernah mengurus keberangkatan haji atas nama korban Yennie Agustien bersama suaminya yang bernama Wahid Rohman.
Dalam proses pidana yang berjalan, Vinny kemudian diseret ke PN Sleman dan kemudian oleh PN Sleman dengan putusan nomor 369/Pid.B/2020/PN.Smn tanggal 09 November 2020 dengan amar putusannya antara lain menyatakan terdakwa Vinny Shintia Dewi, S.Sos terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.
Ajukan banding
Atas putusan tersebut, jelas Herwatan, Vinny maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding. Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DIY Vinny dinyatakan bersalah dan hukumannya ditambah menjadi 2 tahun penjara.
“Vinny pun mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Vinny Shintia Dewi.Waktu akan di eksekusi setelah adanya putusan kasasi,” kata Herwatan.
Vinny Shintia Dewi ternyata tidak ada di tempat sebagaimana alamat dalam surat dakwaan yaitu beralamat di Jalan Damar Raya, Pedalangan, Banyumanik, Semarang. Baru kemudian pad Rabu (7/8) Vinny berhasil ditangkap kembali di rumahnya di Sinduharjo, Sleman.
“Saat diamankan terpidana sedang duduk santai dirumahnya, tidak ada perlawanan dari terpidana,” jelasnya.
Setelah ditangkap, lanjutnya, Vinny menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dieksekusi untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman. (AGT/N-01)