Kejaksaan Tinggi DIY Tahan Mantan Kadis Kominfo Sleman

KEJAKSAAN Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menahan mantan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sleman Eka Surya Prihantoro. Penahanan untuk waktu 20 hari ke depan itu dilakukan setelah penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi DIY mendapatkan dua alat bukti bahwa Eka terlibat kasus korupsi.

Kasi Penyidikan Aspidsus Kejati DIY Bagus Kurnianto menjelaskan, Eka Surya Prihantoro melakukan aksinya dengan modus pengadaan ISP-3 pada bandwith internet.

“Tersangka melakukan penambahan ISP, dari dari dua ISP menjadi tiga. Artinya kemudian ada ISP-1, ISP-2 dan ISP-3,” kata Bagus.

Menurut dia, penambahan ISP tersebut tidak dilakukan melalui kajian yang matang bahkan tanpa kajian. Padahal, katanya, seharusnya ISP-3 ini tidak diperlukan.

Kerugian negara

Kejati DIY (Dok.Ist)

Bagus menjelaskan, pengadaan ISP-3 kemudian dimanfaatkan untuk meminta uang kepada penyelenggara ISP tersebut. “Ia meminta uang kepada penyelenggara ISP-3,” katanya.

BACA JUGA  Kejagung Sudah Menyidik Gula Impor sejak Tahun lalu

Diskominfo Sleman sudah berlangganan dua Internet Service Provider (ISP), yaitu ISP-1 (PT. SIMS) dan ISP-2 (PT. GPU), yang laporan bulanannya menunjukkan tingkat konsumsi bandwidth yang sudah mencukupi.

Dikatakan, sebelumnya, tersangka, juga melakukan sewa DRC (Disaster Collocation Center) fiktif. Perbuatan tersangka, ujarnya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3 miliar.

Didampingi Kasi Penkum Herwatan, Bagus Kurnianto menjelaskan kasus ini berpusat pada pengadaan layanan bandwidth internet tambahan yang diduga tidak berdasarkan kajian kebutuhan dan tidak dibutuhkan oleh Dinas Kominfo Sleman.

Tidak dikaji

“Tersangka Eka Surya Prihantoro, yang menjabat Kepala Dinas Kominfo Sleman berdasarkan SK Bupati Sleman Nomor: 04/Kep.KDH/PS/D.4/2018, diduga telah menganggarkan dan melaksanakan pengadaan langganan bandwidth internet dari ISP-3 (PT MSD) sejak November 2022 hingga 2024,” ujar Bagus Kurnianto.

BACA JUGA  Sidang Dugaan Korupsi Rusunawa Tambaksawah Hadirkan 5 Saksi

Disebutkannya, penganggaran tersebut dilakukan tanpa adanya kajian kebutuhan, padahal sebelumnya Diskominfo Sleman sudah berlangganan dua Internet Service Provider (ISP), yaitu ISP-1 (PT. SIMS) dan ISP-2 (PT GPU), yang laporan bulanannya menunjukkan tingkat konsumsi bandwidth yang sudah mencukupi.

Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan menambahkan bahwa penambahan penyedia layanan bandwidth internet ISP-3 dan penyedia sewa Colocation DRC tersebut diduga dimanfaatkan oleh tersangka.

Penahanan 20 hari

Ia mengemukakan, tersangka juga diduga melakukan penambahan penyedia ini untuk meminta sejumlah uang kepada Direktur PT MSD dan PT MSA yang totalnya mencapai Rp901 juta.

Kejati DIY menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (sebagai sangkaan Kesatu Primair/ Subsidiair).

BACA JUGA  Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khusus Dicekal Ke Luar Negeri

Atau, tersangka juga disangkakan melanggar pasal 12 huruf e junto Pasal 18 Undang-Undang yang sama (sebagai sangkaan Kedua). Saat ini tersangka sudah dibawa ke Lapas Kelas II A Kota Yogyakarta untuk dilakukan penahanan selama dua puluh hari kedepan. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Stasiun Meteorologi Yogyakarta Peringatkan Gelombang Tinggi Perairan Samudera Hindia

STASIUN Meteorologi Yogyakarta mengeluarkan peringatan dini terhadap tinggi gelombang di perairan Samudera Hindia di sebelah selatan Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Bantul dan Kabupaten Gunungkidul yang dimungkinkan terjadi pada Senin (5/10)…

Densus 88 Tangkap 11 Terduga Teroris di Enam Provinsi

DETASEMEN Khusus (Densus) 88 Antiteror (AT) Polri menangkap 11 tersangka teroris di sejumlah provinsi sejak Jumat (2/10). Menurut Juru Bicara Densus 88 AT Polri Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana, kegiatan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Mahasiswa RPL Unisa Raih Predikat Terbaik Uji Kompetensi Keperawatan

  • October 5, 2026
Mahasiswa RPL Unisa Raih Predikat Terbaik Uji Kompetensi Keperawatan

Wisatawan Candi Borobudur Bisa Netralkan Jejak Karbon Lewat Tiket

  • October 5, 2026
Wisatawan Candi Borobudur Bisa Netralkan Jejak Karbon Lewat Tiket

PSI Cianjur Bidik Enam Kursi DPRD pada Pileg 2029

  • October 5, 2026
PSI Cianjur Bidik Enam Kursi DPRD pada Pileg 2029

Bawa Suara Petani, Film Dokumenter Karya Mahasiswa UGM Tembus Semifinal Inspiring Asia

  • October 5, 2026
Bawa Suara Petani, Film Dokumenter Karya Mahasiswa UGM Tembus Semifinal Inspiring Asia

Bantu Mahasiswa UTS, Fapet UGM Bagikan 2.577 Butir Telur Rebus Gratis

  • October 5, 2026
Bantu Mahasiswa UTS,  Fapet UGM Bagikan 2.577 Butir Telur Rebus Gratis

Stasiun Meteorologi Yogyakarta Peringatkan Gelombang Tinggi Perairan Samudera Hindia

  • October 5, 2026
Stasiun Meteorologi Yogyakarta Peringatkan Gelombang Tinggi Perairan Samudera Hindia