Kejaksaan Tinggi DIY Tahan Mantan Kadis Kominfo Sleman

KEJAKSAAN Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menahan mantan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sleman Eka Surya Prihantoro. Penahanan untuk waktu 20 hari ke depan itu dilakukan setelah penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi DIY mendapatkan dua alat bukti bahwa Eka terlibat kasus korupsi.

Kasi Penyidikan Aspidsus Kejati DIY Bagus Kurnianto menjelaskan, Eka Surya Prihantoro melakukan aksinya dengan modus pengadaan ISP-3 pada bandwith internet.

“Tersangka melakukan penambahan ISP, dari dari dua ISP menjadi tiga. Artinya kemudian ada ISP-1, ISP-2 dan ISP-3,” kata Bagus.

Menurut dia, penambahan ISP tersebut tidak dilakukan melalui kajian yang matang bahkan tanpa kajian. Padahal, katanya, seharusnya ISP-3 ini tidak diperlukan.

Kerugian negara

Kejati DIY (Dok.Ist)

Bagus menjelaskan, pengadaan ISP-3 kemudian dimanfaatkan untuk meminta uang kepada penyelenggara ISP tersebut. “Ia meminta uang kepada penyelenggara ISP-3,” katanya.

BACA JUGA  Jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Tom Lembong Langsung Ditahan

Diskominfo Sleman sudah berlangganan dua Internet Service Provider (ISP), yaitu ISP-1 (PT. SIMS) dan ISP-2 (PT. GPU), yang laporan bulanannya menunjukkan tingkat konsumsi bandwidth yang sudah mencukupi.

Dikatakan, sebelumnya, tersangka, juga melakukan sewa DRC (Disaster Collocation Center) fiktif. Perbuatan tersangka, ujarnya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3 miliar.

Didampingi Kasi Penkum Herwatan, Bagus Kurnianto menjelaskan kasus ini berpusat pada pengadaan layanan bandwidth internet tambahan yang diduga tidak berdasarkan kajian kebutuhan dan tidak dibutuhkan oleh Dinas Kominfo Sleman.

Tidak dikaji

“Tersangka Eka Surya Prihantoro, yang menjabat Kepala Dinas Kominfo Sleman berdasarkan SK Bupati Sleman Nomor: 04/Kep.KDH/PS/D.4/2018, diduga telah menganggarkan dan melaksanakan pengadaan langganan bandwidth internet dari ISP-3 (PT MSD) sejak November 2022 hingga 2024,” ujar Bagus Kurnianto.

BACA JUGA  Terbukti Korupsi di Kasus Gula, Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

Disebutkannya, penganggaran tersebut dilakukan tanpa adanya kajian kebutuhan, padahal sebelumnya Diskominfo Sleman sudah berlangganan dua Internet Service Provider (ISP), yaitu ISP-1 (PT. SIMS) dan ISP-2 (PT GPU), yang laporan bulanannya menunjukkan tingkat konsumsi bandwidth yang sudah mencukupi.

Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan menambahkan bahwa penambahan penyedia layanan bandwidth internet ISP-3 dan penyedia sewa Colocation DRC tersebut diduga dimanfaatkan oleh tersangka.

Penahanan 20 hari

Ia mengemukakan, tersangka juga diduga melakukan penambahan penyedia ini untuk meminta sejumlah uang kepada Direktur PT MSD dan PT MSA yang totalnya mencapai Rp901 juta.

Kejati DIY menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (sebagai sangkaan Kesatu Primair/ Subsidiair).

BACA JUGA  Tiga Pengurus BUKP Tempel Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Atau, tersangka juga disangkakan melanggar pasal 12 huruf e junto Pasal 18 Undang-Undang yang sama (sebagai sangkaan Kedua). Saat ini tersangka sudah dibawa ke Lapas Kelas II A Kota Yogyakarta untuk dilakukan penahanan selama dua puluh hari kedepan. (AGT/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Rayakan Hari Bhayangkara, Bupati Garut Apresiasi Pengabdian Polri

BUPATI Garut, Abdusy Syakur Amin memimpin upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-80  2026 di Alun-Alun Garut, Rabu (1/7/2026). Peringatan tersebut menjadi momentum untuk mengapresiasi pengabdian Polri sekaligus memperkuat komitmen dalam memberikan…

Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Sidoarjo Bagikan Beras Tiga Ton

DALAM rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sidoarjo membagikan bantuan sosial berupa tiga ton beras kepada masyarakat dan pengemudi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Penalti Tielemans pada Perpanjangan Waktu Loloskan Belgia ke 16 Besar

  • July 2, 2026
Penalti Tielemans pada Perpanjangan Waktu Loloskan Belgia ke 16 Besar

Lolos dari Hadangan Kongo, Inggris Ditunggu Meksiko di Babak 16 Besar

  • July 2, 2026
Lolos dari Hadangan Kongo, Inggris Ditunggu Meksiko di Babak 16 Besar

Waktu Pelatihan SPPI KDKMP Dipangkas dan Fokus ke Manajerial

  • July 2, 2026
Waktu Pelatihan SPPI KDKMP Dipangkas dan Fokus ke Manajerial

PON 2028 Bakal Digelar di Tiga Provinsi

  • July 2, 2026
PON 2028 Bakal Digelar di Tiga Provinsi

Juarai AVC Men’s Cup, Timnas Voli Diharap Terus Tingkatkan Prestasi

  • July 2, 2026
Juarai AVC Men’s Cup, Timnas Voli Diharap Terus Tingkatkan Prestasi

Belanda Tersingkir di Fase Gugur, Koeman Pilih Mundur

  • July 1, 2026
Belanda Tersingkir di Fase Gugur, Koeman Pilih Mundur