
KEJAKSAAN Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menahan mantan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sleman Eka Surya Prihantoro. Penahanan untuk waktu 20 hari ke depan itu dilakukan setelah penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi DIY mendapatkan dua alat bukti bahwa Eka terlibat kasus korupsi.
Kasi Penyidikan Aspidsus Kejati DIY Bagus Kurnianto menjelaskan, Eka Surya Prihantoro melakukan aksinya dengan modus pengadaan ISP-3 pada bandwith internet.
“Tersangka melakukan penambahan ISP, dari dari dua ISP menjadi tiga. Artinya kemudian ada ISP-1, ISP-2 dan ISP-3,” kata Bagus.
Menurut dia, penambahan ISP tersebut tidak dilakukan melalui kajian yang matang bahkan tanpa kajian. Padahal, katanya, seharusnya ISP-3 ini tidak diperlukan.
Kerugian negara

Bagus menjelaskan, pengadaan ISP-3 kemudian dimanfaatkan untuk meminta uang kepada penyelenggara ISP tersebut. “Ia meminta uang kepada penyelenggara ISP-3,” katanya.
Diskominfo Sleman sudah berlangganan dua Internet Service Provider (ISP), yaitu ISP-1 (PT. SIMS) dan ISP-2 (PT. GPU), yang laporan bulanannya menunjukkan tingkat konsumsi bandwidth yang sudah mencukupi.
Dikatakan, sebelumnya, tersangka, juga melakukan sewa DRC (Disaster Collocation Center) fiktif. Perbuatan tersangka, ujarnya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3 miliar.
Didampingi Kasi Penkum Herwatan, Bagus Kurnianto menjelaskan kasus ini berpusat pada pengadaan layanan bandwidth internet tambahan yang diduga tidak berdasarkan kajian kebutuhan dan tidak dibutuhkan oleh Dinas Kominfo Sleman.
Tidak dikaji
“Tersangka Eka Surya Prihantoro, yang menjabat Kepala Dinas Kominfo Sleman berdasarkan SK Bupati Sleman Nomor: 04/Kep.KDH/PS/D.4/2018, diduga telah menganggarkan dan melaksanakan pengadaan langganan bandwidth internet dari ISP-3 (PT MSD) sejak November 2022 hingga 2024,” ujar Bagus Kurnianto.
Disebutkannya, penganggaran tersebut dilakukan tanpa adanya kajian kebutuhan, padahal sebelumnya Diskominfo Sleman sudah berlangganan dua Internet Service Provider (ISP), yaitu ISP-1 (PT. SIMS) dan ISP-2 (PT GPU), yang laporan bulanannya menunjukkan tingkat konsumsi bandwidth yang sudah mencukupi.
Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan menambahkan bahwa penambahan penyedia layanan bandwidth internet ISP-3 dan penyedia sewa Colocation DRC tersebut diduga dimanfaatkan oleh tersangka.
Penahanan 20 hari
Ia mengemukakan, tersangka juga diduga melakukan penambahan penyedia ini untuk meminta sejumlah uang kepada Direktur PT MSD dan PT MSA yang totalnya mencapai Rp901 juta.
Kejati DIY menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (sebagai sangkaan Kesatu Primair/ Subsidiair).
Atau, tersangka juga disangkakan melanggar pasal 12 huruf e junto Pasal 18 Undang-Undang yang sama (sebagai sangkaan Kedua). Saat ini tersangka sudah dibawa ke Lapas Kelas II A Kota Yogyakarta untuk dilakukan penahanan selama dua puluh hari kedepan. (AGT/N-01)








