Operasi Patuh Siginjai Polda Jambi Sasar Sepeda Motor Listrik

UNTUK mewujudkan kelancaran, keamanan, dan kenyamanan masyarakat berlalu-lintas di jalan raya, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jambi, mulai Senin (15/7),  menggeber Operasi Patuh Siginjai 2024.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Komisaris Besar Dhafi, operasi tersebut merupakan bagian dari tugas untuk mengoptimalkan kenyamanan, keamanan dan ketertiban masyarakat. Khususnya dalam aktivitas warga berlalu-lintas dengan beragam kendaraan di jalan raya.

Operasi Patuh Jaya 2024 di wilayah hukum Polda Jambi, sebut Dhafi, berlangsung dua pekan, hingga 28 Juli 2024. Operasi menyasar delapan jenis pelanggaran yang berpotensi kerap dilakukan oknum pengendara – baik disengaja atau faktor kelalaian, selama di jalan raya.

Satu dari delapan sasaran prioritas operasi adalah sepeda motor listrik yang belakangan ini kerap digunakan warga wara-wiri di jalan raya. Dhafi menegaskan, untuk beroperasi di jalan raya, sepeda motor listrik yang digunakan mesti memiliki dokumen kendaraan seperti lazim diberlakukan kepada kendaraan bermotor lainnya.

BACA JUGA  Ibu dan Dua Anak Terkubur Longsor di Tanah Sepenggal, Seorang Meninggal

Sepeda motor listrik, sebut Dhafi memiliki peralatan pendukung mumpuni untuk beraktivitas di jalan raya. Artinya, para pengguna sepeda motor listrik harus memiliki legalitas untuk operasional di jalan raya, seperti TNKB.

Jika tidak ada dukungan dokumen dimaksud, pesepeda motor listrik  hanya diperkenankan untuk dioperasikan di areal khusus, seperti lingkungan perumahan. Penegasan itu, sebut Dhafi demi menegakkan hukum dan tertib berlalulintas. Dan tentulah sekaligus juga untuk kebaikan warga pengguna, jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

Lengkapnya sasaran prioritas Operasi Patuh Siginjai 2024 yang akan diberlakukan mulai Senin lusa yakni:
1. Melanggar rambu dan marka jalan
2. Menggunakan telepon selular saat berkendara
3. Tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI)
4. Melebihi batas kecepatan normal
5. Pengemudi di bawah umur / tidak memiliki SIM
6. Berboncengan lebih dari satu orang
7. Angkutan barang tidak laik jalan, melebihi tonase kelas jalan.
8. Kendaraan tidak menggunakan plat nomer/TNKB / tidak standar atau palsu. (Sal/N-01)

BACA JUGA  Polda Jambi Berkomitmen Perangi Narkoba

Dimitry Ramadan

Related Posts

GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

GERAKAN  Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Pematangsiantar-Simalungun mendesak Kapolres Pematangsiantar untuk mempercepat  proses penyelidikan kebakaran pasar tradisional Pasar Dwikora Parluasan. Kebakaran yang terjadi pada 18 Juni 2026 sekitar pukul 03.05 WIB…

Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

POLDA Jawa Tengah memberikan penghargaan kepada 49 insan berprestasi yang terdiri dari 37 personel Polri dan 12 masyarakat sipil. Penghargaan diberikan atas prestasi mereka di berbagai cabang olahraga, sekaligus dedikasi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Ketika Ilmu Pengetahuan Melintasi Sekat Iman dan Keyakinan

  • August 12, 2026
Ketika Ilmu Pengetahuan Melintasi Sekat Iman dan Keyakinan

Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan UII Ganti Nama Jadi FTDI

  • August 12, 2026
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan UII Ganti Nama Jadi FTDI

GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

  • August 12, 2026
GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

  • August 11, 2026
Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

  • August 11, 2026
Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

Dieng Culture Festival 2026 Siap Beri Pengalaman Berbeda

  • August 11, 2026
Dieng Culture Festival 2026 Siap Beri Pengalaman Berbeda