
PEMERINTAH Desa Kebonsari Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, memberlakukan regulasi ketat terkait penggunaan sound horeg pada puncak peringatan HUT ke-81 RI yang akan digelar 5–6 September 2026. Langkah ini diambil untuk menjaga kenyamanan warga tanpa mematikan kreativitas generasi muda.
Kepala Desa Kebonsari Moch Chusaini menyatakan, pembatasan volume suara di lintasan pawai Karnaval Perjuangan merupakan hasil kesepakatan Rapat Musyawarah Desa (Musdes). Selama melintasi rute pawai, intensitas suara sound system wajib dibatasi.
”Volume suara wajib disesuaikan pada tingkat wajar, layaknya musik pada acara hajatan. Kami tidak membatasi kreativitas Gen Z dan milenial, namun kenyamanan masyarakat tetap prioritas utama,” tegas Chusaini, Jumat (21/8).
Untuk mengkomodasi peserta yang ingin menguji kualitas audio, panitia menyediakan arena khusus di lapangan desa. Di lokasi tersebut, peserta bebas menampilkan performa penuh di hadapan dewan juri untuk memperebutkan hadiah.
Siapkan sanksi

Panitia juga menyiapkan sanksi tegas berupa diskualifikasi dari iring-iringan bagi peserta yang melanggar batas volume suara selama pawai.
Selain pawai budaya dan kompetisi audio, perayaan peringatan kemerdekaan ini juga dirangkaikan dengan bazaar UMKM.
Pemdes Kebonsari melibatkan pelaku usaha kecil dan pedagang lokal guna menggerakkan perekonomian warga di sekitar lokasi kegiatan. (OTW/M-01)






