Polresta Sidoarjo Bongkar Pengoplosan Elpiji 3 Kg Jadi Gas Portabel

APARAT Satreskrim Polresta Sidoarjo membongkar kasus pengoplosan elpiji tiga kilogram bersubsidi yang dipindahkan ke tabung gas portabel ukuran 235 gram dan diperjualbelikan.

Pembongaran itu bermula dari laporan masyarakat. Tim Opsnal Satreskrim Polresta Sidoarjo kemudian melakukan penyelidikan di wilayah Kepuh Permai, Desa Kepuh Kiriman Kecamatan Waru pada 6 Februari. Di lokasi itu petugas mendapati seorang pria inisial M,37, tengah mengangkut tabung gas portabel yang diduga hasil pengoplosan dan siap kirim.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi ditemui berbagai peralatan yang digunakan untuk memindahkan isi elpiji subsidi tiga kilogram ke tabung gas portabel. Termasuk regulator, selang, alat pengisi ulang, timbangan digital hingga alat press.

BACA JUGA  Polresta Sidoarjo Gelar Salat Gaib dan Kirim Bantuan ke Sumatra

“Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 13 tabung elpiji tiga kilogram bersubsidi, lebih dari seribu tabung portabel kosong, serta ratusan tabung gas portabel yang sudah terisi. Produk gas portabel tersebut dijual dengan merek tertentu, namun isinya tidak sesuai dengan keterangan berat pada label,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing, Sabtu (14/2).

Sudah dua tahun

Satreskrim Polresta Sidoarjo membongkar kasus pengoplosan elpiji tiga kilogram bersubsidi yang dipindahkan ke tabung gas portabel. (MN/Dok.Ist))

Menurut Tobing, praktik ilegal ini telah dijalankan pelaku selama kurang lebih dua tahun. Awalnya dilakukan secara kecil-kecilan saat pelaku masih bekerja di sebuah perusahaan terpal.

Namun setelah mengalami PHK, pelaku fokus menjalankan usaha pengoplosan tersebut. Ide melakukan pemindahan gas itu diperoleh dari YouTube.

BACA JUGA  Polisi Sidoarjo Ungkap 59 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan Terakhir

Setiap kaleng gas portabel, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp4 ribu. Dalam sehari, pelaku mampu memproduksi sekitar 140 tabung dan dalam sebulan bisa mencapai ribuan tabung. Omzet yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp30 juta per bulan dengan distribusi penjualan dilakukan di wilayah Sidoarjo dan Surabaya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Pelaku juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar. (OTW/N-01)

BACA JUGA  Polresta Sidoarjo dan Unesa Luncurkan Klinik Tani Sirkular Milenial

Dimitry Ramadan

Related Posts

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

LURAH Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial RCS, ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Condongcatur di dua tempat kejadian perkara. Dalam kasus penyalahgunaan tanah kas…

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya dugaan kekerasan fisik dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

  • June 30, 2026
Menikmati Liburan Penuh Makna di Candi Prambanan dan Ratu Boko

Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

  • June 30, 2026
Lurah Condongcatur Resmi Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

  • June 30, 2026
Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak masih Marak di Jateng

Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

  • June 30, 2026
Polda Jateng Berhasil Ungkap 75 Kasus 3C Selama Juni 2026

Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

  • June 30, 2026
Dinyatakan Bersalah, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun

TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak

  • June 30, 2026
TP PKK Jabar Bertekad Entaskan Stunting dan Lindungi Perempuan-Anak