Polresta Sidoarjo Bongkar Pengoplosan Elpiji 3 Kg Jadi Gas Portabel

APARAT Satreskrim Polresta Sidoarjo membongkar kasus pengoplosan elpiji tiga kilogram bersubsidi yang dipindahkan ke tabung gas portabel ukuran 235 gram dan diperjualbelikan.

Pembongaran itu bermula dari laporan masyarakat. Tim Opsnal Satreskrim Polresta Sidoarjo kemudian melakukan penyelidikan di wilayah Kepuh Permai, Desa Kepuh Kiriman Kecamatan Waru pada 6 Februari. Di lokasi itu petugas mendapati seorang pria inisial M,37, tengah mengangkut tabung gas portabel yang diduga hasil pengoplosan dan siap kirim.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi ditemui berbagai peralatan yang digunakan untuk memindahkan isi elpiji subsidi tiga kilogram ke tabung gas portabel. Termasuk regulator, selang, alat pengisi ulang, timbangan digital hingga alat press.

BACA JUGA  Polresta Sidoarjo Gelar Bakti Sosial dan Cek Kesehatan Gratis

“Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 13 tabung elpiji tiga kilogram bersubsidi, lebih dari seribu tabung portabel kosong, serta ratusan tabung gas portabel yang sudah terisi. Produk gas portabel tersebut dijual dengan merek tertentu, namun isinya tidak sesuai dengan keterangan berat pada label,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing, Sabtu (14/2).

Sudah dua tahun

Satreskrim Polresta Sidoarjo membongkar kasus pengoplosan elpiji tiga kilogram bersubsidi yang dipindahkan ke tabung gas portabel. (MN/Dok.Ist))

Menurut Tobing, praktik ilegal ini telah dijalankan pelaku selama kurang lebih dua tahun. Awalnya dilakukan secara kecil-kecilan saat pelaku masih bekerja di sebuah perusahaan terpal.

Namun setelah mengalami PHK, pelaku fokus menjalankan usaha pengoplosan tersebut. Ide melakukan pemindahan gas itu diperoleh dari YouTube.

BACA JUGA  SPKT Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan KIPP 2025

Setiap kaleng gas portabel, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp4 ribu. Dalam sehari, pelaku mampu memproduksi sekitar 140 tabung dan dalam sebulan bisa mencapai ribuan tabung. Omzet yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp30 juta per bulan dengan distribusi penjualan dilakukan di wilayah Sidoarjo dan Surabaya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Pelaku juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar. (OTW/N-01)

BACA JUGA  Polisi Sidoarjo Serentak Bersihkan 40 Masjid Jelang Ramadan

Dimitry Ramadan

Related Posts

Jelang Lebaran, Ratusan Driver Ojol Janda di Sidoarjo Terima Paket Sembako

RATUSAN pengemudi ojek online (ojol) perempuan berstatus janda mendapatkan bantuan paket sembako dari Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana. Pembagian bantuan tersebut berlangsung di kediaman pribadinya, Kompleks Perumahan AL Sugihwaras Kecamatan…

Fapet UGM UGM dan Pemda DIY Kerjasama Tingkatkan Kualitas Ternak

FAKULTAS Peternakan Universitas Gadjah Mada (Fapet UGM) menjalin kerja sama dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Daerah Istimewa Yogyakarta terkait penyelenggaraan bimbingan teknis (Bimtek) budi daya kambing dan domba bagi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Jelang Lebaran, Ratusan Driver Ojol Janda di Sidoarjo Terima Paket Sembako

  • March 16, 2026
Jelang Lebaran, Ratusan Driver Ojol Janda di Sidoarjo Terima Paket Sembako

Fapet UGM UGM dan Pemda DIY Kerjasama Tingkatkan Kualitas Ternak

  • March 16, 2026
Fapet UGM UGM dan Pemda DIY Kerjasama Tingkatkan Kualitas Ternak

Standar Pengerjaan Buruk, Farhan Bekukan Izin Pembangunan BRT

  • March 16, 2026
Standar Pengerjaan Buruk, Farhan Bekukan Izin Pembangunan BRT

Hore, Kendaraan Pribadi Bisa Lewat Gerbang Tol Purwomartani saat Keluar Yogyakarta

  • March 16, 2026
Hore, Kendaraan Pribadi Bisa Lewat Gerbang Tol Purwomartani saat Keluar Yogyakarta

Indonesia Kirim Dua Wakil di AVC Men’s Volleyball 2026

  • March 15, 2026
Indonesia Kirim Dua Wakil di AVC Men’s Volleyball 2026

Borneo Redam Persib, Dewa United Tahan Persija

  • March 15, 2026
Borneo Redam Persib, Dewa United Tahan Persija