
APARAT Satreskrim Polresta Sidoarjo membongkar kasus pengoplosan elpiji tiga kilogram bersubsidi yang dipindahkan ke tabung gas portabel ukuran 235 gram dan diperjualbelikan.
Pembongaran itu bermula dari laporan masyarakat. Tim Opsnal Satreskrim Polresta Sidoarjo kemudian melakukan penyelidikan di wilayah Kepuh Permai, Desa Kepuh Kiriman Kecamatan Waru pada 6 Februari. Di lokasi itu petugas mendapati seorang pria inisial M,37, tengah mengangkut tabung gas portabel yang diduga hasil pengoplosan dan siap kirim.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi ditemui berbagai peralatan yang digunakan untuk memindahkan isi elpiji subsidi tiga kilogram ke tabung gas portabel. Termasuk regulator, selang, alat pengisi ulang, timbangan digital hingga alat press.
“Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 13 tabung elpiji tiga kilogram bersubsidi, lebih dari seribu tabung portabel kosong, serta ratusan tabung gas portabel yang sudah terisi. Produk gas portabel tersebut dijual dengan merek tertentu, namun isinya tidak sesuai dengan keterangan berat pada label,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing, Sabtu (14/2).
Sudah dua tahun

Menurut Tobing, praktik ilegal ini telah dijalankan pelaku selama kurang lebih dua tahun. Awalnya dilakukan secara kecil-kecilan saat pelaku masih bekerja di sebuah perusahaan terpal.
Namun setelah mengalami PHK, pelaku fokus menjalankan usaha pengoplosan tersebut. Ide melakukan pemindahan gas itu diperoleh dari YouTube.
Setiap kaleng gas portabel, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp4 ribu. Dalam sehari, pelaku mampu memproduksi sekitar 140 tabung dan dalam sebulan bisa mencapai ribuan tabung. Omzet yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp30 juta per bulan dengan distribusi penjualan dilakukan di wilayah Sidoarjo dan Surabaya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Pelaku juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar. (OTW/N-01)






