Polisi Amankan 2 Truk yang Beli Solar Subsidi secara Ilegal

APARAT Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan dua unit truk, beserta empat pelaku pengemudi dan kenek, dari dua lokasi SPBU berbeda. Pasalnya, mereka membeli solar subsidi secara ilegal dalam jumlah besar, hingga merugikan negara lebih dari Rp2 miliar.

Dua truk yang diamankan polisi tersebut sudah dimodifikasi, ada tangki besar berkapasitas lima ribu liter yang disembunyikan. Mereka ditangkap saat mengisi BBM solar, di dua SPBU berbeda yaitu di wilayah Taman dan Tanggulangin.

Empat pelaku juga diamankan, yaitu dua pengemudi dan dua kenek. Mereka adalah Muhammad Andhy, 24, warga Blora Jawa Tengah, Alif Dedy Kurniawan,24, Darul Umam,39, dan Koko Kusworogo,32, ketiganya warga Pasuruan Jawa Timur.

BACA JUGA  Pemkab Sidoarjo Dirikan Dapur Umum di Lokasi Banjir

Barcode orang

Mereka membeli solar dalam jumlah besar, memakai barcode BBM subsidi dan plat nomor palsu. Modus operandi para tersangka adalah membeli BBM bersubsidi, di beberapa SPBU menggunakan barcode milik orang lain.

Maka dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita 27 pasang plat nomor palsu, 30 barcode BBM subsidi, uang tunai Rp5,65 juta, serta beberapa alat komunikasi dan dokumen transaksi.

“Kami menangkap para pelaku di dua lokasi berbeda. Penangkapan pertama dilakukan pada 6 Maret 2025 di SPBU Kecamatan Taman, Sidoarjo, dengan barang bukti satu unit truk Fuso Fighter berisi 700 liter solar subsidi. Sementara itu, penangkapan kedua dilakukan pada 19 Maret 2025 di SPBU Kecamatan Tanggulangin, dengan barang bukti truk box Isuzu berisi 1.500 liter solar subsidi,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing, Senin (24/3).

BACA JUGA  Sidak Pasar Larangan, Khofifah tak Temukan Beras SPHP

Kerja sama

Pelaku diduga bekerja sama dengan oknum pegawai SPBU. Polisi masih menyelidiki dugaan keterlibatan oknum orang SPBU.

Solar subsidi yang dibeli secara ilegal tersebut, selanjutnya dijual ke sejumlah industri pabrik, sehingga pelaku meraup keuntungan besar.

Para pelaku mengaku sudah puluhan kali melakukan perbuatan itu. Kerugian negara akibat perbuatan mereka, mencapai Rp2,2 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. (OTW/N-01)

BACA JUGA  Menteri Imipas Pantau Uji Coba Autogate Imigrasi Bandara Juanda

Dimitry Ramadan

Related Posts

Bandung Tutup Special Olympic SE Asia Football 2025

KOTA Bandung menyatakan kebanggaan atas kepercayaan menjadi tuan rumah Special Olympic Southeast (SE) Asia Football Competition 2025. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyebut penyelenggaraan ajang ini sebagai kehormatan sekaligus komitmen…

Kemensos Kirim Bantuan untuk Korban Longsor Cilacap

KEMENTERIAN Sosial (Kemensos) mengirim bantuan logistik dan menyiapkan santunan bagi para korban tanah longsor di Desa Cibeunying, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Bencana yang terjadi pada Selasa (13/11) malam…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bandung Tutup Special Olympic SE Asia Football 2025

  • November 15, 2025
Bandung Tutup Special Olympic SE Asia Football 2025

Seorang Pria Ditangkap Usai Coba Merampok Rumah Nana

  • November 15, 2025
Seorang Pria Ditangkap Usai Coba Merampok Rumah Nana

Kemensos Kirim Bantuan untuk Korban Longsor Cilacap

  • November 15, 2025
Kemensos Kirim Bantuan untuk Korban Longsor Cilacap

BNPB Siap Relokasi 28 Rumah di Zona Rawan Longsor Majenang

  • November 15, 2025
BNPB Siap Relokasi 28 Rumah di Zona Rawan Longsor Majenang

Longsor Cilacap:Tiga Tewas dan 20 Orang masih Dicari

  • November 15, 2025
Longsor Cilacap:Tiga Tewas dan 20 Orang masih Dicari

Polda Jateng Terjunkan Satgas Trauma Healing ke Cilacap

  • November 15, 2025
Polda Jateng Terjunkan Satgas Trauma Healing ke Cilacap