Polisi Amankan 2 Truk yang Beli Solar Subsidi secara Ilegal

APARAT Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan dua unit truk, beserta empat pelaku pengemudi dan kenek, dari dua lokasi SPBU berbeda. Pasalnya, mereka membeli solar subsidi secara ilegal dalam jumlah besar, hingga merugikan negara lebih dari Rp2 miliar.

Dua truk yang diamankan polisi tersebut sudah dimodifikasi, ada tangki besar berkapasitas lima ribu liter yang disembunyikan. Mereka ditangkap saat mengisi BBM solar, di dua SPBU berbeda yaitu di wilayah Taman dan Tanggulangin.

Empat pelaku juga diamankan, yaitu dua pengemudi dan dua kenek. Mereka adalah Muhammad Andhy, 24, warga Blora Jawa Tengah, Alif Dedy Kurniawan,24, Darul Umam,39, dan Koko Kusworogo,32, ketiganya warga Pasuruan Jawa Timur.

BACA JUGA  Siswa KKO SMPN 2 Sidoarjo Juarai Badminton Festival 2025

Barcode orang

Mereka membeli solar dalam jumlah besar, memakai barcode BBM subsidi dan plat nomor palsu. Modus operandi para tersangka adalah membeli BBM bersubsidi, di beberapa SPBU menggunakan barcode milik orang lain.

Maka dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita 27 pasang plat nomor palsu, 30 barcode BBM subsidi, uang tunai Rp5,65 juta, serta beberapa alat komunikasi dan dokumen transaksi.

“Kami menangkap para pelaku di dua lokasi berbeda. Penangkapan pertama dilakukan pada 6 Maret 2025 di SPBU Kecamatan Taman, Sidoarjo, dengan barang bukti satu unit truk Fuso Fighter berisi 700 liter solar subsidi. Sementara itu, penangkapan kedua dilakukan pada 19 Maret 2025 di SPBU Kecamatan Tanggulangin, dengan barang bukti truk box Isuzu berisi 1.500 liter solar subsidi,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing, Senin (24/3).

BACA JUGA  Komplotan Ganjal ATM Dibekuk, Dua Pelaku Ditembak Polisi

Kerja sama

Pelaku diduga bekerja sama dengan oknum pegawai SPBU. Polisi masih menyelidiki dugaan keterlibatan oknum orang SPBU.

Solar subsidi yang dibeli secara ilegal tersebut, selanjutnya dijual ke sejumlah industri pabrik, sehingga pelaku meraup keuntungan besar.

Para pelaku mengaku sudah puluhan kali melakukan perbuatan itu. Kerugian negara akibat perbuatan mereka, mencapai Rp2,2 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. (OTW/N-01)

BACA JUGA  Jelang Lebaran, Toko Sarung di Pusat Kota Sidoarjo Diserbu Pengunjung

Dimitry Ramadan

Related Posts

Ibu dan Dua Anak Terkubur Longsor di Tanah Sepenggal, Seorang Meninggal

SEORANG ibu bersama anaknya terkubur bencana tanah longsor yang menimpa sebuah rumah di Desa Empelu, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Rabu (13/5). Namun berkat kerja keras Tim SAR…

Perkuat Identitas Budaya, PSNB Ajak Pemkab Sidoarjo Lestarikan Seni Nusantara

PAGUYUBAN Pencinta Seni Nusantara dan Estetika Budaya (PSNB) menggalang sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebagai upaya pelestarian seni tradisional di wilayah tersebut. Untuk itu mereka beraudiensi dengan Wakil Bupati Sidoarjo…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Bekuk Al-Rayyan 3-1, Hyundai Capital Lolos ke Semifinal AVC

  • May 13, 2026
Bekuk Al-Rayyan 3-1, Hyundai Capital Lolos ke Semifinal AVC

Program Terpujilah GURU dari Sumedang Dirilis Telkomsel

  • May 13, 2026
Program Terpujilah GURU dari  Sumedang Dirilis Telkomsel

Awal Gemilang Bhayangkara di AVC Men’s Volleyball Champions League

  • May 13, 2026
Awal Gemilang Bhayangkara di AVC Men’s Volleyball Champions League

Ibu dan Dua Anak Terkubur Longsor di Tanah Sepenggal, Seorang Meninggal

  • May 13, 2026
Ibu dan Dua Anak Terkubur Longsor di Tanah Sepenggal, Seorang Meninggal

Bandara Juanda Sabet Penghargaan WISCA 2026

  • May 13, 2026
Bandara Juanda Sabet Penghargaan WISCA 2026

Perkuat Identitas Budaya, PSNB Ajak Pemkab Sidoarjo Lestarikan Seni Nusantara

  • May 13, 2026
Perkuat Identitas Budaya, PSNB Ajak Pemkab Sidoarjo Lestarikan Seni Nusantara