Polisi Amankan 2 Truk yang Beli Solar Subsidi secara Ilegal

APARAT Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan dua unit truk, beserta empat pelaku pengemudi dan kenek, dari dua lokasi SPBU berbeda. Pasalnya, mereka membeli solar subsidi secara ilegal dalam jumlah besar, hingga merugikan negara lebih dari Rp2 miliar.

Dua truk yang diamankan polisi tersebut sudah dimodifikasi, ada tangki besar berkapasitas lima ribu liter yang disembunyikan. Mereka ditangkap saat mengisi BBM solar, di dua SPBU berbeda yaitu di wilayah Taman dan Tanggulangin.

Empat pelaku juga diamankan, yaitu dua pengemudi dan dua kenek. Mereka adalah Muhammad Andhy, 24, warga Blora Jawa Tengah, Alif Dedy Kurniawan,24, Darul Umam,39, dan Koko Kusworogo,32, ketiganya warga Pasuruan Jawa Timur.

BACA JUGA  Buaya Berukuran Besar di Tepi Sungai Sidoarjo Kagetkan Rombongan Guru

Barcode orang

Mereka membeli solar dalam jumlah besar, memakai barcode BBM subsidi dan plat nomor palsu. Modus operandi para tersangka adalah membeli BBM bersubsidi, di beberapa SPBU menggunakan barcode milik orang lain.

Maka dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita 27 pasang plat nomor palsu, 30 barcode BBM subsidi, uang tunai Rp5,65 juta, serta beberapa alat komunikasi dan dokumen transaksi.

“Kami menangkap para pelaku di dua lokasi berbeda. Penangkapan pertama dilakukan pada 6 Maret 2025 di SPBU Kecamatan Taman, Sidoarjo, dengan barang bukti satu unit truk Fuso Fighter berisi 700 liter solar subsidi. Sementara itu, penangkapan kedua dilakukan pada 19 Maret 2025 di SPBU Kecamatan Tanggulangin, dengan barang bukti truk box Isuzu berisi 1.500 liter solar subsidi,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing, Senin (24/3).

BACA JUGA  Bandara Juanda Dilengkapi Tab Capsule Hotel untuk Istirahat

Kerja sama

Pelaku diduga bekerja sama dengan oknum pegawai SPBU. Polisi masih menyelidiki dugaan keterlibatan oknum orang SPBU.

Solar subsidi yang dibeli secara ilegal tersebut, selanjutnya dijual ke sejumlah industri pabrik, sehingga pelaku meraup keuntungan besar.

Para pelaku mengaku sudah puluhan kali melakukan perbuatan itu. Kerugian negara akibat perbuatan mereka, mencapai Rp2,2 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. (OTW/N-01)

BACA JUGA  Polresta Sidoarjo Gelar Bakti Sosial dan Cek Kesehatan Gratis

Dimitry Ramadan

Related Posts

Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

SESOSOK bayi perempuan ditemukan di beranda sebuah rumah di Dusun Somosari, Ngrangsang RT 07/RW 04 Selomartani, Kalasan, Sleman, pada Minggu pagi. Berdasarkan keterangan saksi, In (61), perempuan, warga Selomartani, Kalasan,…

Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

PEMERINTAH Kabupaten Sleman memantau langsung pelaksanaan Musyawarah Kalurahan Pemilihan Lurah Pergantian Antar Waktu (PAW) Tahun 2026 yang berlangsung di lima kalurahan di wilayah Kabupaten Sleman, Minggu. Pelaksanaan Pemilihan Lurah PAW …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

  • September 27, 2026
Polresta Sleman Selidiki Kasus Pembuangan Bayi

Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

  • September 27, 2026
Muzani Tegaskan UUD 1945 tak Bisa Diubah Secara Gegabah

Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

  • September 27, 2026
Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

  • September 27, 2026
Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

  • September 27, 2026
Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit

  • September 27, 2026
Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit