Polisi Amankan 2 Truk yang Beli Solar Subsidi secara Ilegal

APARAT Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan dua unit truk, beserta empat pelaku pengemudi dan kenek, dari dua lokasi SPBU berbeda. Pasalnya, mereka membeli solar subsidi secara ilegal dalam jumlah besar, hingga merugikan negara lebih dari Rp2 miliar.

Dua truk yang diamankan polisi tersebut sudah dimodifikasi, ada tangki besar berkapasitas lima ribu liter yang disembunyikan. Mereka ditangkap saat mengisi BBM solar, di dua SPBU berbeda yaitu di wilayah Taman dan Tanggulangin.

Empat pelaku juga diamankan, yaitu dua pengemudi dan dua kenek. Mereka adalah Muhammad Andhy, 24, warga Blora Jawa Tengah, Alif Dedy Kurniawan,24, Darul Umam,39, dan Koko Kusworogo,32, ketiganya warga Pasuruan Jawa Timur.

BACA JUGA  Warga Korban Lumpur Lapindo Sholat Idul Adha di Seberang Tanggul

Barcode orang

Mereka membeli solar dalam jumlah besar, memakai barcode BBM subsidi dan plat nomor palsu. Modus operandi para tersangka adalah membeli BBM bersubsidi, di beberapa SPBU menggunakan barcode milik orang lain.

Maka dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita 27 pasang plat nomor palsu, 30 barcode BBM subsidi, uang tunai Rp5,65 juta, serta beberapa alat komunikasi dan dokumen transaksi.

“Kami menangkap para pelaku di dua lokasi berbeda. Penangkapan pertama dilakukan pada 6 Maret 2025 di SPBU Kecamatan Taman, Sidoarjo, dengan barang bukti satu unit truk Fuso Fighter berisi 700 liter solar subsidi. Sementara itu, penangkapan kedua dilakukan pada 19 Maret 2025 di SPBU Kecamatan Tanggulangin, dengan barang bukti truk box Isuzu berisi 1.500 liter solar subsidi,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing, Senin (24/3).

BACA JUGA  Penampilan Jaranan, Barongan hingga Kolosal Tari Remon Meriahkan Pergantian Tahun

Kerja sama

Pelaku diduga bekerja sama dengan oknum pegawai SPBU. Polisi masih menyelidiki dugaan keterlibatan oknum orang SPBU.

Solar subsidi yang dibeli secara ilegal tersebut, selanjutnya dijual ke sejumlah industri pabrik, sehingga pelaku meraup keuntungan besar.

Para pelaku mengaku sudah puluhan kali melakukan perbuatan itu. Kerugian negara akibat perbuatan mereka, mencapai Rp2,2 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. (OTW/N-01)

BACA JUGA  Semua Kementerian Dilibatkan Berantas Judi Online

Dimitry Ramadan

Related Posts

GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

GERAKAN  Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Pematangsiantar-Simalungun mendesak Kapolres Pematangsiantar untuk mempercepat  proses penyelidikan kebakaran pasar tradisional Pasar Dwikora Parluasan. Kebakaran yang terjadi pada 18 Juni 2026 sekitar pukul 03.05 WIB…

Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

POLDA Jawa Tengah memberikan penghargaan kepada 49 insan berprestasi yang terdiri dari 37 personel Polri dan 12 masyarakat sipil. Penghargaan diberikan atas prestasi mereka di berbagai cabang olahraga, sekaligus dedikasi…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Ketika Ilmu Pengetahuan Melintasi Sekat Iman dan Keyakinan

  • August 12, 2026
Ketika Ilmu Pengetahuan Melintasi Sekat Iman dan Keyakinan

Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan UII Ganti Nama Jadi FTDI

  • August 12, 2026
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan UII Ganti Nama Jadi FTDI

GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

  • August 12, 2026
GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

  • August 11, 2026
Polda Jateng Beri Penghargaan kepada 49 Insan Berprestasi

Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

  • August 11, 2026
Antisipasi Karhutla, Polda Sulsel Gelar Apel Pasukan

Dieng Culture Festival 2026 Siap Beri Pengalaman Berbeda

  • August 11, 2026
Dieng Culture Festival 2026 Siap Beri Pengalaman Berbeda