
SEBANYAK 34.143 warga Sleman yang kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan diminta segera mendaftar ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sleman.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, mengatakan warga yang mendaftar akan melalui proses penyaringan ulang. Pemerintah akan memprioritaskan mereka yang memiliki kebutuhan sosial mendesak, terutama karena faktor penyakit atau kondisi tertentu.
“Setelah mereka mendaftar akan kami saring kembali. Kami utamakan warga yang memang punya kebutuhan sosial karena penyakit atau hal lain,” ujar Harda di Pemkab Sleman, Sabtu (7/2).
Bagi warga yang lolos verifikasi, status kepesertaan PBI JK akan dialihkan pembiayaannya dari APBN ke APBD Kabupaten Sleman. Sebelumnya, total penerima PBI di Sleman tercatat mencapai 362 ribu jiwa, dengan iuran sebesar Rp35.000 per orang per bulan yang dibayarkan melalui APBN.
Penonaktifan kepesertaan PBI JK mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tertanggal 1 Februari 2026. Penonaktifan dilakukan terhadap peserta yang datanya kosong atau belum memiliki peringkat dalam sistem desil kesejahteraan, serta mereka yang masuk desil 6–10.
Desil merupakan sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga yang digunakan Kementerian Sosial untuk menentukan kelayakan penerima bantuan sosial. Berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), kelompok desil 6–10 tergolong sejahtera sehingga dinilai tidak layak menerima bantuan.
Harda mengaku belum mengetahui secara pasti jumlah kuota yang dapat ditanggung melalui APBD. Saat ini, Dinsos Sleman masih fokus pada tahap pendataan, khususnya bagi warga yang sedang sakit dan membutuhkan layanan kesehatan segera.
“Kami data terlebih dahulu. Berapa anggaran yang dibutuhkan, pasti akan kami upayakan. Dari data, warga Sleman yang masuk desil 1–5 sebanyak 21 ribu jiwa juga ikut dinonaktifkan,” katanya.
Hingga Jumat (6/2), tercatat sekitar 500 warga telah mengajukan permohonan reaktivasi kepesertaan PBI JK. Bahkan, menurut Harda, ada warga yang menyampaikan langsung keluhan tersebut ke kediamannya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinsos Sleman, Sigit Indarto, menjelaskan bahwa SK Menteri Sosial tersebut memuat empat poin utama, yakni perubahan basis penerima, penyesuaian kuota kabupaten/kota, peluang reaktivasi bersyarat, serta kewajiban pemutakhiran data.
Peserta PBI JK pada desil 0 serta desil 6–10 digantikan oleh peserta desil 1–5 sesuai kuota daerah dan hasil pemeringkatan terbaru, guna memastikan bantuan tepat sasaran.
Pemkab Sleman pun mengambil kebijakan untuk mengusulkan peserta PBI JK yang dinonaktifkan dari APBN agar dapat dibiayai melalui APBD. Namun, proses reaktivasi dilakukan secara bertahap dengan skala prioritas.
“Prioritas kami adalah warga yang rutin menjalani cuci darah, kemoterapi, serta lansia. Mereka menjadi skala utama untuk reaktivasi PBI JK BPJS Kesehatan,” ujar Sigit. (AGT/S-01)







