Kejari Taput Tetapkan Dua Tersangka Korupsi LPJU Dana PEN 2020

KEJAKSAAN Negeri Tapanuli Utara menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penataan dan pengembangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) serta lampu taman yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Tapanuli Utara.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (5/2/2026) setelah penyidik menggelar perkara di Kantor Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial BG, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim Tapanuli Utara Tahun 2020 selaku pengguna anggaran, serta WL selaku penyedia jasa dalam kegiatan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Dedy Frits Rajagukguk menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah didukung alat bukti dan dinilai memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

BACA JUGA  Wakil Wali Kota Bandung Resmi Jadi Tersangka Penyalahgunaan Kewenangan

Pemecahan paket

Adapun total anggaran kegiatan tersebut mencapai Rp13,6 miliar yang terbagi ke dalam 73 paket pekerjaan. Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan adanya dugaan pemecahan paket pekerjaan yang diduga dilakukan untuk menghindari proses tender.

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi ketidaksesuaian Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dugaan mark up harga, serta penyimpangan dalam pelaksanaan dan pembayaran pekerjaan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp4,85 miliar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Keduanya juga ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung guna kepentingan penyidikan.

BACA JUGA  Ironi para Gubernur Riau yang Berakhir di Jeruji Besi

Kejari Taput menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain. Namun demikian, kejaksaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara tersebut. (Harianto/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkap modus kasus dugaan rekayasa ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah minyak sawit 2022-2024. Saat ini Kejagung sudah menetapkan 11 tersangka terkait kasus tersebut. Kejagung…

KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

MENDEKATI volume perjalanan kereta api yang melonjak pada masa Angkutan Lebaran 2026, PT KAI Daop 6 Yogyakarta menyelenggarakan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang. Menurut Manager Humas PT KAI Daop 6…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

  • February 10, 2026
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

Banding PSS Ditolak, Tribun Utara dan Selatan Harus Ditutup

  • February 10, 2026
Banding PSS Ditolak, Tribun Utara dan Selatan Harus Ditutup

KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

  • February 10, 2026
KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Penjualan Tiket Kereta Periode Lebaran Sudah 82.295

  • February 10, 2026
Penjualan Tiket Kereta Periode Lebaran Sudah 82.295

Wabup Sleman Buka TMMD Sengkuyung Tahap I 2026

  • February 10, 2026
Wabup Sleman Buka TMMD Sengkuyung Tahap I 2026

DLH Imbau Warga Tak Konsumsi Ikan dari Sungai Cisadane

  • February 10, 2026
DLH Imbau Warga Tak Konsumsi Ikan dari Sungai Cisadane