
SEORANG perempuan warga Kecamatan Prambon, Sidoarjo, Rifatul Aliyah, 42, divonis bersalah dalam perkara pembiayaan kredit kendaraan bermotor.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (4/2), majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dengan masa pengawasan dua tahun.
Terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terkait pemberian keterangan menyesatkan.
Majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar Rp32.530.179 kepada pihak perusahaan pembiayaan.
Ganti rugi

dalam perkara pembiayaan kredit kendaraan bermotor. (Dok/Ist)
Selain itu juga selama terdakwa memenuhi ketentuan hukum dan membayar ganti rugi yang telah ditetapkan.
Kuasa hukum PT Summit Oto Finance, Aprianto Hutomo mengatakan, perkara ini bermula dari pengajuan kredit sepeda motor Honda PCX oleh RA. Namun setelah unit sepeda motor dikirim ke rumah debitur 7 Juni 2025, terdakwa tidak membayar angsuran.
Kendaraan tersebut justru dialihkan pada seorang laki-laki berinisial A. Sejak saat itu motor tidak lagi berada dalam penguasaan debitur.
“Sejak awal sudah ada keterangan yang tidak benar. Jika fakta sebenarnya disampaikan dari awal, maka perjanjian jaminan fidusia ini tidak akan terjadi,” kata Aprianto.
Jangan dipindahtangankan
Setelah motor dialihkan ke pihak lain, debitur tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajiban angsuran. Merasa dirugikan, PT Summit Oto Finance melaporkan kasus tersebut ke Polsek Prambon.
“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim. Ini menjadi pembelajaran bahwa memberikan informasi yang tidak benar dalam perjanjian pembiayaan bisa berujung pidana,” kata Aprianto.
Aprianto juga mengingatkan masyarakat, agar tidak memindahtangankan kendaraan yang masih dalam masa kredit kepada pihak lain tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.
“Kalau kendaraan masih menjadi objek pembiayaan, jangan dioperkan atau dialihkan ke orang lain. Jika itu dilakukan dan menimbulkan kerugian, tentu akan kami tempuh jalur hukum,” kata Aprianto. (OTW/N-01)







