
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat membantah kabar yang menyebut tidak memiliki dana untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada Januari 2026.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, belum dibayarkannya gaji PPPK bukan karena kas daerah kosong atau unsur kesengajaan, melainkan terkait ketentuan administrasi.
“Memang benar gaji pegawai PPPK yang jumlahnya ribuan belum dibayarkan pada Januari 2026. Namun, ini bukan karena tidak ada uang atau disengaja. Dalam Surat Keputusan (SK), masa kerja PPPK terhitung mulai 1 Januari 2026. Sesuai ketentuan, gaji dibayarkan setelah satu bulan bekerja, sehingga akan dibayarkan pada awal Februari 2026,” ujar Dedi, Kamis (22/1).
Ia menegaskan kondisi kas Pemprov Jabar dalam keadaan cukup. Saat ini, saldo kas daerah mencapai Rp707 miliar dan mampu membiayai berbagai kebutuhan, termasuk pembayaran kepada kontraktor yang telah menyelesaikan pekerjaan.
“Kas Pemprov Jabar cukup. Setiap rupiah dalam APBD ada aturan administrasinya. Saya minta PPPK paruh waktu tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang tidak utuh,” tegasnya.
Sebelumnya, sempat beredar kabar adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum menerima gaji bulanan. Dedi menjelaskan, sejak 2 Januari 2026 kas daerah telah terisi dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, keterlambatan pembayaran gaji ASN diduga terjadi karena faktor administratif di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Hari Jumat proses administrasi belum selesai, kemudian Sabtu dan Minggu libur. Senin (19/1) sudah ditransfer ke rekening ASN masing-masing,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman. Ia memastikan gaji ASN telah dibayarkan melalui mekanisme Dana Alokasi Umum dari pemerintah pusat.
Herman menjelaskan, Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) per 31 Desember 2025 memang sempat menyisakan saldo Rp500 ribu. Namun setelah DAU masuk, total gaji ASN sebesar Rp200 miliar langsung didistribusikan.
“RKUD merupakan rekening resmi pemerintah daerah untuk menampung seluruh penerimaan dan pengeluaran daerah. Setelah DAU masuk, gaji pegawai langsung dibayarkan. Tidak ada persoalan,” ujarnya.
Pemprov Jabar memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan transparan dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan. (Rava/S-01)








