Pemprov Jabar Tegaskan Gaji PPPK Dibayar Februari 2026

PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat membantah kabar yang menyebut tidak memiliki dana untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada Januari 2026.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, belum dibayarkannya gaji PPPK bukan karena kas daerah kosong atau unsur kesengajaan, melainkan terkait ketentuan administrasi.

“Memang benar gaji pegawai PPPK yang jumlahnya ribuan belum dibayarkan pada Januari 2026. Namun, ini bukan karena tidak ada uang atau disengaja. Dalam Surat Keputusan (SK), masa kerja PPPK terhitung mulai 1 Januari 2026. Sesuai ketentuan, gaji dibayarkan setelah satu bulan bekerja, sehingga akan dibayarkan pada awal Februari 2026,” ujar Dedi, Kamis (22/1).

Ia menegaskan kondisi kas Pemprov Jabar dalam keadaan cukup. Saat ini, saldo kas daerah mencapai Rp707 miliar dan mampu membiayai berbagai kebutuhan, termasuk pembayaran kepada kontraktor yang telah menyelesaikan pekerjaan.

BACA JUGA  Pemprov Jabar Janji Revisi UMSK Usai Aksi Buruh

“Kas Pemprov Jabar cukup. Setiap rupiah dalam APBD ada aturan administrasinya. Saya minta PPPK paruh waktu tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang tidak utuh,” tegasnya.

Sebelumnya, sempat beredar kabar adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum menerima gaji bulanan. Dedi menjelaskan, sejak 2 Januari 2026 kas daerah telah terisi dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, keterlambatan pembayaran gaji ASN diduga terjadi karena faktor administratif di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Hari Jumat proses administrasi belum selesai, kemudian Sabtu dan Minggu libur. Senin (19/1) sudah ditransfer ke rekening ASN masing-masing,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman. Ia memastikan gaji ASN telah dibayarkan melalui mekanisme Dana Alokasi Umum dari pemerintah pusat.

BACA JUGA  Pemprov Jabar Percepat Penanganan Banjir Karawang-Bekasi

Herman menjelaskan, Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) per 31 Desember 2025 memang sempat menyisakan saldo Rp500 ribu. Namun setelah DAU masuk, total gaji ASN sebesar Rp200 miliar langsung didistribusikan.

“RKUD merupakan rekening resmi pemerintah daerah untuk menampung seluruh penerimaan dan pengeluaran daerah. Setelah DAU masuk, gaji pegawai langsung dibayarkan. Tidak ada persoalan,” ujarnya.

Pemprov Jabar memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan transparan dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan. (Rava/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Tingkatkan SDM Peternak, Fakultas Peternakan UGM Gelar Bimtek

SEBANYAK 585 peternak kambing dan domba yang tergabung dalam 117 kelompok ternak di Daerah Istimewa Yogyakarta mengikuti Bimbingan Teknis Budi Daya dan Pengembangbiakan Kambing dan Domba yang digelar Fakultas Peternakan…

117 Tim Ikuti LPBB Tingkat Nasional di SMK Krian 1

​SMK Krian 1 Sidoarjo kembali menggelar ajang bergengsi Lomba Peraturan Baris Berbaris (LPBB) tingkat nasional bertajuk ‘LPBB Keris se Nusantara 2026’. Kompetisi yang menjadi program rutin dua tahunan sekolah ini…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

JK Bantah Bekingi para Penggugat Ijazah Jokowi

  • April 6, 2026
JK Bantah Bekingi para Penggugat Ijazah Jokowi

Hajar Jakarta Electric, Gresik Phonska Perbesar Peluang ke Grand Final

  • April 5, 2026
Hajar Jakarta Electric, Gresik Phonska Perbesar Peluang ke Grand Final

Persib dan Borneo Menang, Persija Tumbang

  • April 5, 2026
Persib dan Borneo Menang, Persija Tumbang

Sukses Bekuk Samator, LavAni Bersiap Hadapi Bhayangkara

  • April 5, 2026
Sukses Bekuk Samator, LavAni Bersiap Hadapi Bhayangkara

Tingkatkan SDM Peternak, Fakultas Peternakan UGM Gelar Bimtek

  • April 5, 2026
Tingkatkan SDM Peternak, Fakultas Peternakan UGM Gelar Bimtek

Tren Pengguna OpenClaw Meningkat, Potensi Kebocoran Data menyeruak

  • April 5, 2026
Tren Pengguna OpenClaw Meningkat, Potensi Kebocoran Data menyeruak