Pemprov Jabar Janji Revisi UMSK Usai Aksi Buruh

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Jawa Barat berjanji akan merevisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) menyusul aksi buruh di depan Gedung Sate, Bandung. Komitmen tersebut disampaikan setelah perwakilan buruh bertemu langsung dengan jajaran Pemprov Jabar pada Senin (29/12).

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, mengatakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menugaskan jajarannya untuk menerima dan menindaklanjuti aspirasi buruh yang menyampaikan tuntutan di lapangan.

“Dalam pertemuan tersebut hadir sekitar 30 perwakilan buruh, dan sekitar 10 orang menyampaikan langsung aspirasi serta harapan terkait UMSK,” ujar Herman, Selasa.

Menurut Herman, berdasarkan arahan gubernur, terdapat dua langkah utama yang segera dilakukan Pemprov Jabar. Pertama, melakukan peninjauan ulang dan revisi terhadap 12 Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait UMSK di kabupaten/kota yang telah terbit.

BACA JUGA  Pemprov Jabar Siapkan Rp2,4 Triliun untuk  Penangganan Jalan dan Jembatan 

Kedua, Pemprov Jabar akan segera menerbitkan SK UMSK untuk tujuh kabupaten/kota yang hingga kini belum mengeluarkan ketetapan. Dengan demikian, total terdapat 19 kabupaten/kota yang ditargetkan penyelesaiannya dalam waktu dekat.

“Total ada 19 kabupaten/kota yang hari ini kita ikhtiarkan untuk dituntaskan,” jelasnya.

Revisi UMSK berpegang pada UU

Herman menambahkan, proses penyelesaian UMSK tersebut diupayakan rampung secepatnya, bahkan ditargetkan hingga malam atau dini hari, dengan tetap berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Gubernur menekankan bahwa dasar utama pengambilan keputusan adalah aspek yuridis. Seluruh dokumen akan dicek dan dikroscek, tidak hanya oleh Dinas Tenaga Kerja, tetapi juga oleh Biro Hukum,” tegasnya.

Selain aspek hukum, Pemprov Jabar juga mempertimbangkan aspek sosiologis dalam penetapan UMSK. Aspirasi buruh serta rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota akan menjadi bahan pertimbangan, khususnya dari 19 daerah yang telah menyampaikan usulan.

BACA JUGA  Sampah di TPS Pasar Caringin Menumpuk Tinggi Hampir 4 Meter

“Aturannya sama, ketentuannya sama. Yang berbeda adalah cara menafsirkan. Kali ini kita harus lebih bijak,” kata Herman.

Pemprov Jabar, lanjut Herman, berkomitmen mengambil keputusan terbaik bagi seluruh pihak dalam penetapan UMSK. “Insyaallah gubernur akan memutuskan yang terbaik bagi Jawa Barat dan bagi semua pihak,” pungkasnya. (Rava/S-01)

 

 

Siswantini Suryandari

Related Posts

Antisipasi Kekeringan saat Kemarau, Polda Jabar Bangun Sumur Bor

BIRO Sumber Daya Manusia Polda Jawa Barat mulai antisipasi dampak musim kemarau dengan membangun sumur bor serta menyalurkan air bersih ke sejumlah lahan pertanian milik kelompok tani (poktan) binaan. Upaya…

Farhan Bakal Seret Penebang10 Pohon di Jalan Riau ke Meja Hijau

WALI Kota Bandung, Muhammad Farhan mengambil sikap tegas terhadap dugaan penebangan liar 10 pohon yang terjadi di Jalan RE Martadinata atau Jalan Riau Kota Bandung. Farhan memastikan kasus tersebut akan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Villa Redam Perlawanan Perlawanan Indonesia All Stars

  • August 1, 2026
Villa Redam Perlawanan Perlawanan Indonesia All Stars

Juarai Grup B, Persebaya Ditunggu Arema di Semifinal

  • August 1, 2026
Juarai Grup B, Persebaya Ditunggu Arema di Semifinal

Shin Tae-yong Senang Persija Bisa Atasi PSMS Medan

  • August 1, 2026
Shin Tae-yong Senang Persija Bisa Atasi PSMS Medan

PSSI Gelar Piala Soeratin KU-13 dan KU-15, KONI Cianjur Beri Apresiasi

  • August 1, 2026
PSSI Gelar Piala Soeratin KU-13 dan KU-15, KONI Cianjur Beri Apresiasi

Malaysia Hormati Hukum di Indonesia Soal Pilot Penyelundup Narkoba

  • July 31, 2026
Malaysia Hormati Hukum di Indonesia Soal Pilot Penyelundup Narkoba

Bekuk Tampines Roves, Persib Sempurna di Grup A

  • July 31, 2026
Bekuk Tampines Roves, Persib Sempurna di Grup A