Pemprov Jabar Janji Revisi UMSK Usai Aksi Buruh

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Jawa Barat berjanji akan merevisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) menyusul aksi buruh di depan Gedung Sate, Bandung. Komitmen tersebut disampaikan setelah perwakilan buruh bertemu langsung dengan jajaran Pemprov Jabar pada Senin (29/12).

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, mengatakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menugaskan jajarannya untuk menerima dan menindaklanjuti aspirasi buruh yang menyampaikan tuntutan di lapangan.

“Dalam pertemuan tersebut hadir sekitar 30 perwakilan buruh, dan sekitar 10 orang menyampaikan langsung aspirasi serta harapan terkait UMSK,” ujar Herman, Selasa.

Menurut Herman, berdasarkan arahan gubernur, terdapat dua langkah utama yang segera dilakukan Pemprov Jabar. Pertama, melakukan peninjauan ulang dan revisi terhadap 12 Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait UMSK di kabupaten/kota yang telah terbit.

BACA JUGA  Pemprov Jabar Siapkan 55 Posko Piket Lebaran

Kedua, Pemprov Jabar akan segera menerbitkan SK UMSK untuk tujuh kabupaten/kota yang hingga kini belum mengeluarkan ketetapan. Dengan demikian, total terdapat 19 kabupaten/kota yang ditargetkan penyelesaiannya dalam waktu dekat.

“Total ada 19 kabupaten/kota yang hari ini kita ikhtiarkan untuk dituntaskan,” jelasnya.

Revisi UMSK berpegang pada UU

Herman menambahkan, proses penyelesaian UMSK tersebut diupayakan rampung secepatnya, bahkan ditargetkan hingga malam atau dini hari, dengan tetap berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Gubernur menekankan bahwa dasar utama pengambilan keputusan adalah aspek yuridis. Seluruh dokumen akan dicek dan dikroscek, tidak hanya oleh Dinas Tenaga Kerja, tetapi juga oleh Biro Hukum,” tegasnya.

Selain aspek hukum, Pemprov Jabar juga mempertimbangkan aspek sosiologis dalam penetapan UMSK. Aspirasi buruh serta rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota akan menjadi bahan pertimbangan, khususnya dari 19 daerah yang telah menyampaikan usulan.

BACA JUGA  Organisasi Sekolah Swasta Cabut Gugatan di PTUN Bandung

“Aturannya sama, ketentuannya sama. Yang berbeda adalah cara menafsirkan. Kali ini kita harus lebih bijak,” kata Herman.

Pemprov Jabar, lanjut Herman, berkomitmen mengambil keputusan terbaik bagi seluruh pihak dalam penetapan UMSK. “Insyaallah gubernur akan memutuskan yang terbaik bagi Jawa Barat dan bagi semua pihak,” pungkasnya. (Rava/S-01)

 

 

Siswantini Suryandari

Related Posts

Lantik 17 Pejabat Administrator, Pemkab Tapanuli Utara Perkuat Aparatur

WAKIL Bupati Tapanuli Utaral,  Deni Parlindungan Lumbantoruan memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan sebanyak 17 Pejabat Administrator di Aula Martua, Kantor Bupati Tapanuli Utara. Pelantikan itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati…

Banjir Rob Rendam Wilayah Pesisir Sidoarjo saat Libur Tahun Baru Islam

BANJIR rob kembali merendam kawasan pesisir Kabupaten Sidoarjo pada Selasa (16/6). Fenomena tahunan ini bertepatan dengan hari libur nasional Tahun Baru Islam. Kondisi itu berimbas pada membludaknya ratusan pemancing yang…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Lantik 17 Pejabat Administrator, Pemkab Tapanuli Utara Perkuat Aparatur

  • June 16, 2026
Lantik 17 Pejabat Administrator, Pemkab Tapanuli Utara Perkuat Aparatur

Banjir Rob Rendam Wilayah Pesisir Sidoarjo saat Libur Tahun Baru Islam

  • June 16, 2026
Banjir Rob Rendam Wilayah Pesisir Sidoarjo saat Libur Tahun Baru Islam

Hasil Imbang Warnai Hari Kelima Piala Dunia

  • June 16, 2026
Hasil Imbang Warnai Hari Kelima Piala Dunia

Menekan Angka Kematian Ibu Lewat Deteksi Dini Sebelum Kehamilan

  • June 16, 2026
Menekan Angka Kematian Ibu Lewat Deteksi Dini Sebelum Kehamilan

Spanyol Ditahan Tanjung Verde di Laga Pertama

  • June 16, 2026
Spanyol Ditahan Tanjung Verde di Laga Pertama

Dibantai Swedia, Tunisia Dikabarkan Pecat Pelatih Sabri Lamouchi

  • June 16, 2026
Dibantai Swedia, Tunisia Dikabarkan Pecat Pelatih Sabri Lamouchi