Polres Tasikmalaya Tangkap 5 Tersangka Pengedar Sabu

SATUAN Narkoba Polres Tasikmalaya Kota menangkap lima orang tersangka peredaran sabu, tembakau gorila dan obat terlarang di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Penangkapan tersebut, berkat laporan dari masyarakat adanya transaksi dilakukan lima orang tersangka.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andi Purwanto mengatakan, pencegahan narkotika dan psikotropika yang dilakukan Satnarkoba di awal Januari menangkap lima orang pengedar, kurir dan penjual di Kecamatan Indihiang, Cihideung, Cibeureum, Kota Tasikmalaya. Kelima pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial IF, RD, tembakau gorila DM, DAK dan obat terlarang NFA.

“Anggota Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota menangkap 5 tersangka di antaranya sebagai pengedar, kurir dan penjual dengan barang bukti berupa sabu berat 7,22 gram, tembakau gorila 214,08 gram, obat terlarang sediaan farmasi jenis tramadol 200 butir dan jenis double Y 1.002 butir,” katanya, Rabu (21/1/2026).

BACA JUGA  Tasikmalaya Gelar Putaran Final Pertamax Turbo Drag Fest 2024

Beberapa lokasi

Ia mengatakan, penangkapkan terhadap pengedar, kurir dan penjual yang selama ini dilakukan oleh Satnarkoba berkat laporan masyarakat lantaran mereka melakukan transaksi mencurigakan hingga anggota bergerak melakukan penyelidikan.

Polisi menangkap pelaku dari beberapa lokasi dan menemukan barang bukti yang disembunyikan tersangka.

“Kami tidak menghadirkan tersangka dan sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merujuk Pasal 91 dalam melakukan penetapan tersangka. Namun, penangkapan kepada tersangka sudah menyelamatkan generasi muda di wilayah Tasikmalaya,” ujarnya.

Menurut Andi, beberapa barang bukti yang dimiliki tersangka langsung sita berupaya satu handphone, lakban, 20 plastik klip bening, timbangan, alat hisap dan mereka sudah berada di dalam tahanan. Kepolisian berkomitmen memburu pengedar lainnya karena dalam kasus ini masih dalam pengembangan.

BACA JUGA  Awasi Kinerja ASN, Pemkot Tasikmalaya Kembangkan Aplikasi Si Kece Badai

“Atas perbuatan tersebut, kelima tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1, Juncto Pasal 114 ayat 1, Juncto Pasal 127 ayat 1 huruf a, Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman kurungan maksimal selama 20 tahun penjara, pasal 435 jo pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2003 tentang kesehatan dan hukuman 5 tahun penjara dan pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 psikotropika ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (YY/N-01)

BACA JUGA  Azis Rismaya Percaya Diri Serahkan Formulir Calon Wali Kota Tasikmalaya

Dimitry Ramadan

Related Posts

Dudung Abdurachman Tinjau Jargas di Sidoarjo dan Gresik

KEPALA Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Prof Dr Dudung Abdurachman meninjau dan meresmikan jaringan gas (jargas) rumah tangga di Kabupaten Sidoarjo dan Gresik, Jawa Timur, Jumat (18/9). Langkah itu…

Pemprov Jateng Bebaskan Denda dan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Mulai 21 September

PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah resmi memberlakukan kebijakan relaksasi berupa pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor, pajak progresif, hingga pembebasan sanksi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Dekan FPIK Undip Kembali Terpilih Sebagai Ketua FKPTPK

  • September 19, 2026
Dekan FPIK Undip Kembali Terpilih Sebagai Ketua FKPTPK

Kalah dari Jepang, Tim Voli Indonesia Hadapi Thailand di Perempat Final

  • September 18, 2026
Kalah dari Jepang, Tim Voli Indonesia Hadapi Thailand di Perempat Final

Herdman Panggil 23 Pemain untuk FIFA ASEAN Cup 2026

  • September 18, 2026
Herdman Panggil 23 Pemain untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Tiba di Tanah Air, Kapal induk Garibaldi Akan segera Diretrofit

  • September 18, 2026
Tiba di Tanah Air,  Kapal induk Garibaldi Akan segera Diretrofit

Nusron Hormati Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi di ATR/BPN

  • September 18, 2026
Nusron Hormati Proses Hukum Soal Dugaan Korupsi di ATR/BPN

Dudung Abdurachman Tinjau Jargas di Sidoarjo dan Gresik

  • September 18, 2026
Dudung Abdurachman Tinjau Jargas di Sidoarjo dan Gresik