Polres Tasikmalaya Tangkap 5 Tersangka Pengedar Sabu

SATUAN Narkoba Polres Tasikmalaya Kota menangkap lima orang tersangka peredaran sabu, tembakau gorila dan obat terlarang di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Penangkapan tersebut, berkat laporan dari masyarakat adanya transaksi dilakukan lima orang tersangka.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andi Purwanto mengatakan, pencegahan narkotika dan psikotropika yang dilakukan Satnarkoba di awal Januari menangkap lima orang pengedar, kurir dan penjual di Kecamatan Indihiang, Cihideung, Cibeureum, Kota Tasikmalaya. Kelima pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial IF, RD, tembakau gorila DM, DAK dan obat terlarang NFA.

“Anggota Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota menangkap 5 tersangka di antaranya sebagai pengedar, kurir dan penjual dengan barang bukti berupa sabu berat 7,22 gram, tembakau gorila 214,08 gram, obat terlarang sediaan farmasi jenis tramadol 200 butir dan jenis double Y 1.002 butir,” katanya, Rabu (21/1/2026).

BACA JUGA  Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah Musnahkan 26 Kg Sabu

Beberapa lokasi

Ia mengatakan, penangkapkan terhadap pengedar, kurir dan penjual yang selama ini dilakukan oleh Satnarkoba berkat laporan masyarakat lantaran mereka melakukan transaksi mencurigakan hingga anggota bergerak melakukan penyelidikan.

Polisi menangkap pelaku dari beberapa lokasi dan menemukan barang bukti yang disembunyikan tersangka.

“Kami tidak menghadirkan tersangka dan sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merujuk Pasal 91 dalam melakukan penetapan tersangka. Namun, penangkapan kepada tersangka sudah menyelamatkan generasi muda di wilayah Tasikmalaya,” ujarnya.

Menurut Andi, beberapa barang bukti yang dimiliki tersangka langsung sita berupaya satu handphone, lakban, 20 plastik klip bening, timbangan, alat hisap dan mereka sudah berada di dalam tahanan. Kepolisian berkomitmen memburu pengedar lainnya karena dalam kasus ini masih dalam pengembangan.

BACA JUGA  Penambang Galian Emas Ilegal Tasikmalaya Berunjuk Rasa di Kantor ESDM

“Atas perbuatan tersebut, kelima tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1, Juncto Pasal 114 ayat 1, Juncto Pasal 127 ayat 1 huruf a, Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman kurungan maksimal selama 20 tahun penjara, pasal 435 jo pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2003 tentang kesehatan dan hukuman 5 tahun penjara dan pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 psikotropika ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (YY/N-01)

BACA JUGA  Tarekat Idrisiyyah Berkomitmen Jaga Kemurnian Islam

Dimitry Ramadan

Related Posts

Hore, Kendaraan Pribadi Bisa Lewat Gerbang Tol Purwomartani saat Keluar Yogyakarta

KABAR gembira untuk para pemudik. Saat meninggalkan Yogyakarta, baik ke arah Surabaya maupun ke Jakarta, mulai Senin (16/3) ini dapat melalui tol fungsional Purwomartani – Prambanan. Gerbang tol fungsional Purwomartani,…

Pertamina Tambah 9 Juta Tabung LPG di Jateng dan DIY

MENYAMBUT libur Idulfitri, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) menyalurkan tambahan pasokan LPG 3 kg lebih dari 9 juta tabung di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Hore, Kendaraan Pribadi Bisa Lewat Gerbang Tol Purwomartani saat Keluar Yogyakarta

  • March 16, 2026
Hore, Kendaraan Pribadi Bisa Lewat Gerbang Tol Purwomartani saat Keluar Yogyakarta

Indonesia Kirim Dua Wakil di AVC Men’s Volleyball 2026

  • March 15, 2026
Indonesia Kirim Dua Wakil di AVC Men’s Volleyball 2026

Borneo Redam Persib, Dewa United Tahan Persija

  • March 15, 2026
Borneo Redam Persib, Dewa United Tahan Persija

Pertamina Tambah 9 Juta Tabung LPG di Jateng dan DIY

  • March 15, 2026
Pertamina Tambah 9 Juta Tabung LPG di Jateng dan DIY

Pementasan Jantur Tunjukkan Pembangunan tak Perhatikan Lingkungan

  • March 15, 2026
Pementasan Jantur Tunjukkan Pembangunan tak Perhatikan Lingkungan

Pergerakan Pemudik Menuju Wilayah Timur Mulai Terlihat

  • March 15, 2026
Pergerakan Pemudik Menuju Wilayah Timur Mulai Terlihat