Gakkum Kehutanan Gagalkan Peredaran Kayu Ilegal di Ketapang

BALAI Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil menggagalkan peredaran kayu ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (17/1) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mengamankan satu rakit kayu berisi sekitar 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran serta dua unit klotok air di perairan Sungai Pawan, Ketapang.

Penindakan dilakukan saat rakit kayu tersebut merapat di seberang sebuah industri pengolahan kayu yang berlokasi di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong. Hasil pemeriksaan awal di lokasi menunjukkan ratusan batang kayu tersebut tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHHK) maupun dokumen perizinan lainnya.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan kayu bulat ilegal dari hulu Sungai Pawan yang diduga berasal dari kawasan hutan tanpa izin.

BACA JUGA  Pencarian Dua Kapal Nelayan Tenggelam di Perairan Kalbar Terus Berlanjut

“Tim kami segera melakukan penelusuran dan mendapati rakit kayu tersebut merapat ke sebuah industri pengolahan kayu pada dini hari. Saat dilakukan pemeriksaan, tidak ada dokumen yang dapat ditunjukkan,” ujar Leonardo.

Ketapang jadi lokasi peredaran kayu ilegal

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima orang yang berada di lokasi kejadian untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pemeriksaan dilakukan guna mengungkap peran masing-masing pihak, termasuk dugaan keterlibatan aktor intelektual di balik praktik ilegal tersebut.

Selain mengamankan barang bukti kayu dan para terduga pelaku, petugas Gakkum Kehutanan juga melakukan pengamanan terhadap lokasi industri pengolahan kayu yang diduga menjadi penerima bahan baku kayu ilegal untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

BACA JUGA  Bekuk Jatim di Final, Tim Putri Kalbar Pertahankan Gelar

Para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pelanggaran tersebut merujuk pada Pasal 83 Ayat (1) Huruf b, yang melarang setiap orang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dilengkapi surat keterangan sah. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara hingga lima tahun serta denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Jaringan pemodal

Leonardo menegaskan, pengembangan kasus tidak akan berhenti pada pelaku lapangan. “Kami akan terus menelusuri jaringan pemodal dan penerima manfaat utama atau beneficial owner. Keterlibatan industri penampung juga akan kami dalami,” tegasnya.

BACA JUGA  Telkomsel Sukseskan Cap Go Meh di Singkawang dan Pontianak

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan lingkungan.
“Penindakan terhadap praktik ilegal ini merupakan bukti keseriusan negara dalam melindungi sumber daya alam dari penjarahan. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, maupun korporasi penampung kayu ilegal,” ujarnya.

Menurut Dwi, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Gakkum Kehutanan untuk menekan laju deforestasi, kerusakan lingkungan, serta kerugian negara akibat pembalakan liar, khususnya di wilayah Kalimantan Barat. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Hujan Angin, Tiga Reklame di Kota Bandung Roboh Timpa Empat Mobil

CUACA buruk terjadi di kota Bandung pada Sabtu (28/3) siang. Hujan yang disertai angin kencang membuat tiga papan reklame roboh dan menimpa empat unit mobil di Jalan Buahbatu. Menurut Kepala…

Sekitar 700 Ribu Wisatawan Serbu Bandung saat Libur Lebaran

LONJAKAN wisatawan ke Kota Bandung selama libur Lebaran 2026 melampaui ekspektasi. Hingga pertengahan masa libur, jumlah pengunjung tercatat mencapai sekitar 700 ribu orang. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengaku terkejut…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Jay Idzes dan Safira Ika Putri Raih Gelar Pemain Terbaik

  • March 29, 2026
Jay Idzes dan Safira Ika Putri Raih Gelar Pemain Terbaik

Resmi Bantu Iran, Houthi Serang Israel dengan Rudal Balistik

  • March 28, 2026
Resmi Bantu Iran, Houthi Serang Israel dengan Rudal Balistik

Hujan Angin, Tiga Reklame di Kota Bandung Roboh Timpa Empat Mobil

  • March 28, 2026
Hujan Angin, Tiga Reklame di Kota Bandung Roboh Timpa Empat Mobil

2.561.629 Pemudik Sudah Tiba di Jakarta pada H+6 Lebaran

  • March 28, 2026
2.561.629 Pemudik Sudah Tiba di Jakarta pada H+6 Lebaran

Mantan Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia

  • March 28, 2026
Mantan Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia

Sekitar 700 Ribu Wisatawan Serbu Bandung saat Libur Lebaran

  • March 28, 2026
Sekitar 700 Ribu Wisatawan Serbu Bandung saat Libur Lebaran