
BALAI Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil menggagalkan peredaran kayu ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (17/1) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mengamankan satu rakit kayu berisi sekitar 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran serta dua unit klotok air di perairan Sungai Pawan, Ketapang.
Penindakan dilakukan saat rakit kayu tersebut merapat di seberang sebuah industri pengolahan kayu yang berlokasi di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong. Hasil pemeriksaan awal di lokasi menunjukkan ratusan batang kayu tersebut tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHHK) maupun dokumen perizinan lainnya.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan kayu bulat ilegal dari hulu Sungai Pawan yang diduga berasal dari kawasan hutan tanpa izin.
“Tim kami segera melakukan penelusuran dan mendapati rakit kayu tersebut merapat ke sebuah industri pengolahan kayu pada dini hari. Saat dilakukan pemeriksaan, tidak ada dokumen yang dapat ditunjukkan,” ujar Leonardo.
Ketapang jadi lokasi peredaran kayu ilegal
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima orang yang berada di lokasi kejadian untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pemeriksaan dilakukan guna mengungkap peran masing-masing pihak, termasuk dugaan keterlibatan aktor intelektual di balik praktik ilegal tersebut.
Selain mengamankan barang bukti kayu dan para terduga pelaku, petugas Gakkum Kehutanan juga melakukan pengamanan terhadap lokasi industri pengolahan kayu yang diduga menjadi penerima bahan baku kayu ilegal untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pelanggaran tersebut merujuk pada Pasal 83 Ayat (1) Huruf b, yang melarang setiap orang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dilengkapi surat keterangan sah. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara hingga lima tahun serta denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Jaringan pemodal
Leonardo menegaskan, pengembangan kasus tidak akan berhenti pada pelaku lapangan. “Kami akan terus menelusuri jaringan pemodal dan penerima manfaat utama atau beneficial owner. Keterlibatan industri penampung juga akan kami dalami,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan lingkungan.
“Penindakan terhadap praktik ilegal ini merupakan bukti keseriusan negara dalam melindungi sumber daya alam dari penjarahan. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, maupun korporasi penampung kayu ilegal,” ujarnya.
Menurut Dwi, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Gakkum Kehutanan untuk menekan laju deforestasi, kerusakan lingkungan, serta kerugian negara akibat pembalakan liar, khususnya di wilayah Kalimantan Barat. (*/S-01)







