Gakkum Kehutanan Tangkap Pembalak Liar di Kerumutan 

SPORC Brigade Beruang Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra berhasil mengamankan pelaku pembalakan liar inisial RA, 53 di Suaka Margasatwa Kerumutan.

Beserta barang bukti berupa satu unit truk coltdiesel berisi kayu olahan ilegal di Jalan lintas Bono, Desa Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Kasus ini hasil kegiatan Operasi Gabungan Peredaran Hasil Hutan Ilegal yang dilakukan oleh  Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra bersama  Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra Hari Novianto mengatakan pelaku RA  ditahan karena mengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

“Dari hasil pemeriksaan, ternyata RA  merupakan residivis untuk perkara serupa. Kami telah memerintahkan Penyidik Gakkumhut untuk menjerat pelaku lainnya yang diduga terlibat,” kata Hari, Sabtu (15/3).

BACA JUGA  Pemkot Pekanbaru Diminta segera Perbaiki Fasilitas Umum

Gakkum kehutanan punya dua alat bukti

Ia menjelaskan, berdasarkan dua alat bukti yang cukup, Penyidik Gakkumhut menjerat  RA dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“RA diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar,’ tegasnya.

Ia menambahkan dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan satu unit truk coltdiesel warna biru kuning merek Hyundai yang mengangkut kayu olahan  jenis rimba campuran.

BACA JUGA  Polisi Tangkap Enam Pelaku Pembantai Harimau Sumatra di Riau

Terdapat  211 keping tanpa dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

“Kayu tersebut diduga berasal dari Kawasan Hutan Konservasi Suaka Margasatwa Kerumutan,” tegasnya.

Pelaku RA yang beralamat di Desa Sukamulya, Bangkinang Kabupaten Kampar, Riau telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru pada 12 Maret 2025.

“Sedangkan barang bukti truk coltdiesel beserta kayu olahan ilegal diamankan di Seksi Gakkum Kehutanan  Wilayah II Pekanbaru,” pungkasnya. (RUD/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

Tertipu Beri Data Pribadi, Uang Rp460 juta di Dompet Digital E-Wallet Amblas

KANTOR  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya menginformasikan adanya seorang perempuan warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat yang melaporkan kehilangan uang di dompet digital (e-wallet) sejumlah Rp 460 juta. Kejadian itu terjadi,…

Taj Yasin Sambut Panitia Waisak dan Perjalanan Suci Thudong

WAKIL Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin menerima audiensi panitia perayaan Waisak dan perjalanan suci Thudong di ruang kerjanya Jumat (25/4). Pertemuan ini menjadi bagian dari persiapan perayaan Waisak Nasional, yang…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Uji Penanggulangan Keadaan Darurat, Bandara Adisutjipto Siap Gelar Latihan

  • April 25, 2025
Uji Penanggulangan Keadaan Darurat, Bandara Adisutjipto Siap Gelar Latihan

Bupati Sleman Terima Pangkat dan Nama dari Kraton Yogyakarta

  • April 25, 2025
Bupati Sleman Terima Pangkat dan Nama dari Kraton Yogyakarta

Ironi Lobster Indonesia; Potensi Besar, Hasil selalu Kurang

  • April 25, 2025
Ironi Lobster Indonesia; Potensi Besar, Hasil selalu Kurang

Tertipu Beri Data Pribadi, Uang Rp460 juta di Dompet Digital E-Wallet Amblas

  • April 25, 2025
Tertipu Beri Data Pribadi, Uang Rp460 juta di Dompet Digital E-Wallet Amblas

Taj Yasin Sambut Panitia Waisak dan Perjalanan Suci Thudong

  • April 25, 2025
Taj Yasin Sambut Panitia Waisak dan Perjalanan Suci Thudong

Peringati Hari Otonomi Daerah XXIX, Samosir Siap Jadi Lokomotif Pembangunan

  • April 25, 2025
Peringati Hari Otonomi Daerah XXIX,  Samosir Siap Jadi Lokomotif Pembangunan