Menteri LH Minta Kepala Daerah Tegas Kelola Sampah

MENTERI Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, meminta para kepala daerah yaitu bupati dan wali kota di seluruh Indonesia memanfaatkan kewenangan penuh yang dimiliki dalam menerbitkan serta menegakkan aturan pengelolaan sampah di daerah masing-masing.

Langkah ini dinilai krusial untuk mengurangi beban penanganan sampah, khususnya di kota-kota besar seperti Kota Bandung.

“Setiap wilayah penghasil sampah harus bertanggung jawab menyelesaikan persoalan sampahnya sendiri sebelum menjadi residu yang kemudian ditangani pemerintah kota. Seperti di kawasan Pasar Caringin, sampah harus dikelola secara mandiri,” tegas Hanif saat meninjau Pasar Caringin, Bandung, Jumat (16/1).

Ia mencontohkan, pengelola kawasan Pasar Caringin harus memiliki kepastian hukum bahwa sampah yang dihasilkan tidak membebani pemerintah kota. Sampah wajib diselesaikan di lokasi, sementara pemerintah kota hanya menangani residu akhir.

BACA JUGA  Perpres 109/2025, Era Baru Pengelolaan Sampah Nasional

Hanif menegaskan, bupati dan wali kota memiliki kewenangan penuh hingga penjatuhan sanksi pidana apabila pengelola kawasan tidak mematuhi ketentuan pengelolaan sampah. Menurutnya, penegakan hukum menjadi kunci untuk menekan persoalan sampah yang selama ini kerap membebani pemerintah daerah.

“Wali kota memiliki kewenangan pidana jika pengelola kawasan tidak mematuhi aturan. Ini memang berat, tetapi harus dilakukan agar penanganan sampah bisa lebih masif dan serius,” ujarnya.

Kepala daerah kelola sampah dengan kolaborasi

Selain penegakan hukum, Hanif menekankan pentingnya kolaborasi lintas pemerintahan, mulai dari pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten dan kota. Dengan kerja sama tersebut, ia optimistis persoalan sampah di Kota Bandung dapat ditangani lebih cepat dan efektif.

BACA JUGA  Hari Sungai Sedunia, KLH/BPLH Aksi Pulihkan Sungai

“Tidak boleh kurang dari itu. Dengan kepemimpinan wali kota, kami yakin persoalan sampah di Bandung akan semakin cepat terurai,” tuturnya.

Hanif juga menegaskan peran gubernur dalam melakukan penilaian terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah oleh para bupati dan wali kota di wilayah masing-masing. Penilaian tersebut bertujuan memastikan kebijakan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia kembali mengingatkan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menegaskan bahwa bupati dan wali kota merupakan penanggung jawab utama penyelenggaraan pengelolaan sampah di daerah.

“Undang-undang ini memberikan kewenangan penuh kepada bupati dan wali kota, termasuk pengelolaan seluruh sumber daya, baik keuangan maupun sumber daya manusia,” pungkasnya. (Rava/S-01)

BACA JUGA  Indonesia Tegaskan Komitmen Hentikan Polusi Plastik

 

Siswantini Suryandari

Related Posts

Hujan Angin, Tiga Reklame di Kota Bandung Roboh Timpa Empat Mobil

CUACA buruk terjadi di kota Bandung pada Sabtu (28/3) siang. Hujan yang disertai angin kencang membuat tiga papan reklame roboh dan menimpa empat unit mobil di Jalan Buahbatu. Menurut Kepala…

Sekitar 700 Ribu Wisatawan Serbu Bandung saat Libur Lebaran

LONJAKAN wisatawan ke Kota Bandung selama libur Lebaran 2026 melampaui ekspektasi. Hingga pertengahan masa libur, jumlah pengunjung tercatat mencapai sekitar 700 ribu orang. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengaku terkejut…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Dzuriyat KH Wahab Chasbullah Bahas Materi Muktamar NU

  • March 29, 2026
Dzuriyat KH Wahab Chasbullah Bahas Materi Muktamar NU

Jay Idzes dan Safira Ika Putri Raih Gelar Pemain Terbaik

  • March 29, 2026
Jay Idzes dan Safira Ika Putri Raih Gelar Pemain Terbaik

Resmi Bantu Iran, Houthi Serang Israel dengan Rudal Balistik

  • March 28, 2026
Resmi Bantu Iran, Houthi Serang Israel dengan Rudal Balistik

Hujan Angin, Tiga Reklame di Kota Bandung Roboh Timpa Empat Mobil

  • March 28, 2026
Hujan Angin, Tiga Reklame di Kota Bandung Roboh Timpa Empat Mobil

2.561.629 Pemudik Sudah Tiba di Jakarta pada H+6 Lebaran

  • March 28, 2026
2.561.629 Pemudik Sudah Tiba di Jakarta pada H+6 Lebaran

Mantan Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia

  • March 28, 2026
Mantan Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia