
JUMLAH kasus krimunal di wilayah hukum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sepanjang 2025 tercatat sebanyak 10.768 kasus. Angka tersebut meningkat tipis dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 10.764 kasus atau naik empat kasus.
Kapolda DIY Irjen Pol. Anggoro Sukartono menyampaikan, meski crime total mengalami kenaikan sebesar 0,04 persen, angka penyelesaian perkara (crime clearance) justru meningkat signifikan. Pada 2024, kasus yang berhasil diselesaikan sebanyak 8.589 perkara, sementara pada 2025 meningkat menjadi 8.940 perkara.
“Clearance rate naik dari 79,79 persen pada 2024 menjadi 83,02 persen pada 2025. Sementara crime index juga mengalami kenaikan 1,31 persen dari 1.603 kasus menjadi 1.624 kasus,” ujar Anggoro saat rilis akhir tahun di Yogyakarta, Selasa (30/12).
Berdasarkan catatan Polda DIY periode Januari–November 2025, angka kriminalitas terendah terjadi pada Maret dengan 870 kasus, sedangkan tertinggi pada Oktober mencapai 1.129 kasus. Pada November, angka kriminalitas kembali menurun menjadi 916 kasus.
Kasus kriminal dan narkoba jadi perhatian
Kapolda menjelaskan, dari 10 jenis tindak pidana tertinggi selama periode Januari–November 2024 dan 2025, kecelakaan lalu lintas masih mendominasi. Namun jumlah kejadian kecelakaan lalu lintas justru mengalami penurunan dari 6.646 kasus pada 2024 menjadi 6.533 kasus pada 2025.
Sebaliknya, tindak pidana narkoba mengalami peningkatan, dari 653 kasus pada 2024 menjadi 860 kasus pada 2025. Kasus penggelapan juga naik dari 416 kasus menjadi 438 kasus. Sementara pencurian biasa turun dari 394 kasus menjadi 365 kasus.
Untuk pencurian dengan pemberatan, jumlah kasus meningkat tiga kasus, dari 347 kasus pada 2024 menjadi 350 kasus pada 2025. Kasus penganiayaan menurun dari 338 kasus menjadi 292 kasus, sedangkan kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE) turun dari 201 kasus menjadi 178 kasus.
“Dua kejahatan lainnya, yakni pengeroyokan dan kejahatan perlindungan anak, mengalami peningkatan. Pengeroyokan naik dari 179 kasus menjadi 189 kasus, sementara kejahatan perlindungan anak naik dari 139 kasus menjadi 156 kasus,” jelas Anggoro.
Kasus narkotika meningkat tajam
Secara khusus terkait tindak pidana narkoba, Kapolda memaparkan bahwa kasus narkotika menurun dari 186 kasus pada 2024 menjadi 127 kasus pada 2025. Namun kasus psikotropika meningkat tajam dari 125 kasus menjadi 258 kasus, sementara kasus obat berbahaya menurun dari 352 kasus menjadi 305 kasus.
“Sepanjang 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY menangani 690 kasus narkoba dengan 844 tersangka. Dibandingkan 2024, jumlah kasus meningkat 27 perkara dan jumlah tersangka bertambah 62 orang,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 22.015,87 gram, ekstasi 113 butir, ganja 3.053,03 gram, tembakau gorilla 3.825,69 gram dan sembilan linting tembakau gorilla, serta obat berbahaya sebanyak 861.130 butir dan psikotropika golongan IV sebanyak 4.345 butir. (AGT/S-01)







