Kanwil DJP DIY Serahkan Dua Tersangka Kasus Pajak ke Kejari

DUA orang yang diduga merugikan keuangan negara melalui cara mengisi SPT (Surat Pemberitahuan) perpajakan dengan tidak benar, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta. Perbuatan tersangka, JBA dan YAP tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp774.099.54 ditambah sanksi sebesar tiga kali pokok pajak sehingga total menjadi Rp3.096.398.184.

“Para tersangka tersebut berinisial JBA selaku Direktur CV GSI dan YAP selaku pihak terkait yang bertugas mengurus dan mengelola kewajiban perpajakan CV GSI,” kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY Erna Sulistyowati di sela-sela penyerahan kedua tersangka kepada Kejari Yogyakarta, Rabu.

Tindak pidana itu, katanya dilakukan dengan modus penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. CV GSI, melalui Direkturnya (JBA), diduga tidak menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari – Oktober 2018 dan menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk masa pajak November – Desember 2018.

BACA JUGA  15 Persen Lulusan Instiper sudah Bekerja Sebelum Wisuda

Tidak disetorkan

Dalam kasus ini YAP orang yang dipercaya untuk mengurus pajak telah menerima uang pajak dari CV GSI, namun uang tersebut tidak disetorkan kepada negara.
Perbuatan kedua tersangka ini, katanya telah mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp3.096.398.184 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Dalam upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara Tim Penyidik telah melakukan penyitaan aset milik tersangka berupa tanah dan atau bangunan serta beberapa unit kendaraan bermotor.

Tindakan penegakan hukum ini jelas Erna merupakan peringatan bagi para pelaku tindak pidana di bidang perpajakan lainnya, bahwa Direktorat Jenderal Pajak dengan dukungan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN. (AGT/N-01)

BACA JUGA  Skagata 5K: Lomba Lari Pelajar Perdana di DIY

Dimitry Ramadan

Related Posts

Satgas Preemtif Polda Jateng Gencarkan Binluh Kamseltibcarlantas

SELAMA  pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2026, Satgas Preemtif dari Ditbinmas Polda Jateng terus membangun budaya tertib berlalu lintas melalui pendekatan edukatif yang menyentuh berbagai lapisan masyarakat. Kegiatan difokuskan pada penanaman…

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkap modus kasus dugaan rekayasa ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah minyak sawit 2022-2024. Saat ini Kejagung sudah menetapkan 11 tersangka terkait kasus tersebut. Kejagung…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Satgas Preemtif Polda Jateng Gencarkan Binluh Kamseltibcarlantas

  • February 11, 2026
Satgas Preemtif Polda Jateng Gencarkan Binluh Kamseltibcarlantas

Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

  • February 11, 2026
Pemerintah Diminta Sosialisasikan Penonaktifan Penerima PBI JKN Lebih Awal

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

  • February 10, 2026
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Limbah Sawit

Banding PSS Ditolak, Tribun Utara dan Selatan Harus Ditutup

  • February 10, 2026
Banding PSS Ditolak, Tribun Utara dan Selatan Harus Ditutup

KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

  • February 10, 2026
KAI Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Penjualan Tiket Kereta Periode Lebaran Sudah 82.295

  • February 10, 2026
Penjualan Tiket Kereta Periode Lebaran Sudah 82.295