Pemprov Jateng Siap Umumkan UMP dan UMSP 2026

PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026 akan ditetapkan pada 8 Desember 2025. Sementara itu, UMK dan UMSK dijadwalkan menyusul pada 15 Desember 2025.

Hal itu diungkapkan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi sesuai menerima perwakilan pengusaha pada Kamis (20/11) guna menyerap aspirasi. Ia menyebut regulasi teknis soal pengupahan masih menunggu keputusan pemerintah pusat.

“Kebijakan pengupahan adalah program strategis nasional, sehingga pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan merujuk kebijakan tersebut,” ujar Luthfi.

Tahap Uji Publik

Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz menambahkan, regulasi penetapan upah minimum saat ini masih berada dalam tahap uji publik melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kementerian Ketenagakerjaan.

BACA JUGA  Warga Korban TPPO Minta Bantuan Gubernur Jateng

“Kami masih menunggu PP tersebut sebagai dasar penetapan upah minimum,” kata Aziz.

Dalam RPP itu, jadwal penetapan UMP/UMSP ditetapkan pada 8 Desember, sementara UMK/UMSK pada 15 Desember. Aziz menegaskan bahwa isi final RPP tersebut akan menjadi pedoman utama pembahasan upah minimum 2026.

Pemprov Jateng sebelumnya telah menjalin komunikasi dengan serikat pekerja, pengusaha, dewan pengupahan, dan Satgas PHK untuk menghimpun masukan. Salah satu pembahasan krusial adalah kriteria penetapan upah sektoral (UMSP/UMSK), yang mencakup parameter seperti KBLI, jumlah perusahaan, tingkat risiko, spesialisasi, dan beban kerja.

Aziz berharap penjelasan teknis dalam PP nanti lebih rinci agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir.

Sampaikan aspirasi

Ketua Apindo Jateng Frans Kongi mengatakan pihaknya telah menyampaikan aspirasi pengusaha kepada gubernur dan menyatakan komitmen mengikuti peraturan pemerintah soal kenaikan upah minimum.

BACA JUGA  Pemprov Jateng Raup Pendapatan Rp19,363 Miliar dari PKB

Terkait upah sektoral, Frans mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi hanya mengatur pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi atau keterampilan khusus.

“Kalau itu diatur dalam PP, kami tentu akan melaksanakan. Tetapi kami tidak ingin pekerjaan sektoral yang sifatnya umum justru dimasukkan sebagai upah minimum sektoral,” tegasnya. (Htm/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

PEMERINTAH Kabupaten Sleman memantau langsung pelaksanaan Musyawarah Kalurahan Pemilihan Lurah Pergantian Antar Waktu (PAW) Tahun 2026 yang berlangsung di lima kalurahan di wilayah Kabupaten Sleman, Minggu. Pelaksanaan Pemilihan Lurah PAW …

Kota Bandung Alami Kemajuan dalam Pelayanan Publik dan Investasi

SAAT memasuki usia ke-216 tahun, Kota Bandung terus menunjukkan kemajuan dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Berbagai penghargaan yang diraih sepanjang 2026 menjadi bukti bahwa upaya reformasi birokrasi dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

  • September 27, 2026
Sleman Siap Gelar Musyawarah Kalurahan Pergantian Lurah Antarwaktu

Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

  • September 27, 2026
Lulusan UPN Yogyakarta Diminta tidak hanya Fokus Kejar Karier

Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

  • September 27, 2026
Warisan tak Ternilai dan Kekal dari Prof Widagdo

Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit

  • September 27, 2026
Hadir di Bandung, MAPrivilege Tawarkan Beragam Benefit

Kota Bandung Alami Kemajuan dalam Pelayanan Publik dan Investasi

  • September 27, 2026
Kota Bandung Alami Kemajuan dalam Pelayanan Publik dan Investasi

128 Peserta Ikuti Kejuaraan Domino ORADO Piala Panglima TNI

  • September 27, 2026
128 Peserta Ikuti Kejuaraan Domino ORADO Piala Panglima TNI