Pemprov Jateng Siap Umumkan UMP dan UMSP 2026

PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026 akan ditetapkan pada 8 Desember 2025. Sementara itu, UMK dan UMSK dijadwalkan menyusul pada 15 Desember 2025.

Hal itu diungkapkan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi sesuai menerima perwakilan pengusaha pada Kamis (20/11) guna menyerap aspirasi. Ia menyebut regulasi teknis soal pengupahan masih menunggu keputusan pemerintah pusat.

“Kebijakan pengupahan adalah program strategis nasional, sehingga pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan merujuk kebijakan tersebut,” ujar Luthfi.

Tahap Uji Publik

Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz menambahkan, regulasi penetapan upah minimum saat ini masih berada dalam tahap uji publik melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kementerian Ketenagakerjaan.

BACA JUGA  Bantu Wajib Pajak, Pemprov Jateng Beri Diskon PKB dan BBNKB

“Kami masih menunggu PP tersebut sebagai dasar penetapan upah minimum,” kata Aziz.

Dalam RPP itu, jadwal penetapan UMP/UMSP ditetapkan pada 8 Desember, sementara UMK/UMSK pada 15 Desember. Aziz menegaskan bahwa isi final RPP tersebut akan menjadi pedoman utama pembahasan upah minimum 2026.

Pemprov Jateng sebelumnya telah menjalin komunikasi dengan serikat pekerja, pengusaha, dewan pengupahan, dan Satgas PHK untuk menghimpun masukan. Salah satu pembahasan krusial adalah kriteria penetapan upah sektoral (UMSP/UMSK), yang mencakup parameter seperti KBLI, jumlah perusahaan, tingkat risiko, spesialisasi, dan beban kerja.

Aziz berharap penjelasan teknis dalam PP nanti lebih rinci agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir.

Sampaikan aspirasi

Ketua Apindo Jateng Frans Kongi mengatakan pihaknya telah menyampaikan aspirasi pengusaha kepada gubernur dan menyatakan komitmen mengikuti peraturan pemerintah soal kenaikan upah minimum.

BACA JUGA  Gubernur Jateng Berharap Bisa Terus Bersinergi dengan DPRD

Terkait upah sektoral, Frans mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi hanya mengatur pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi atau keterampilan khusus.

“Kalau itu diatur dalam PP, kami tentu akan melaksanakan. Tetapi kami tidak ingin pekerjaan sektoral yang sifatnya umum justru dimasukkan sebagai upah minimum sektoral,” tegasnya. (Htm/N-01)

Dimitry Ramadan

Related Posts

Pemprov Jabar Siaga Cegah Karhutla saat Kemarau

UNTUK mengantisipasi peningkatan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada musim kemarau, Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jawa Barat (Jabar ) memperketat upaya pencegahan di lapangan sekaligus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan…

GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

GERAKAN  Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Pematangsiantar-Simalungun mendesak Kapolres Pematangsiantar untuk mempercepat  proses penyelidikan kebakaran pasar tradisional Pasar Dwikora Parluasan. Kebakaran yang terjadi pada 18 Juni 2026 sekitar pukul 03.05 WIB…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Pemprov Jabar Siaga Cegah Karhutla saat Kemarau

  • August 13, 2026
Pemprov Jabar Siaga Cegah Karhutla saat Kemarau

Bantu Mahasiswa Dapat Pengalaman,Telkomsel Luncurkan Virtual Virtuship

  • August 13, 2026
Bantu Mahasiswa Dapat Pengalaman,Telkomsel Luncurkan Virtual Virtuship

Mahasiswa KKN UGM Ajarkan Olah Minyak Jelantah Jadi Sabun dan Aromaterapi

  • August 13, 2026
Mahasiswa KKN UGM Ajarkan Olah Minyak Jelantah Jadi Sabun dan Aromaterapi

Ketika Ilmu Pengetahuan Melintasi Sekat Iman dan Keyakinan

  • August 12, 2026
Ketika Ilmu Pengetahuan Melintasi Sekat Iman dan Keyakinan

Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan UII Ganti Nama Jadi FTDI

  • August 12, 2026
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan UII Ganti Nama Jadi FTDI

GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora

  • August 12, 2026
GMKI Desak Kapolres Kebut Penyelidikan Kebakaran Pasar Dwikora