PVMBG Keluarkan Larangan Aktivitas di Besuk Kobokan

PUSAT Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Badan Geologi Kementerian ESDM, resmi menaikkan status aktivitas Gunung Semeru menjadi Level IV (Awas), Rabu (19/11) pukul 17.00 WIB.

Kenaikan level ini disertai larangan bagi masyarakat maupun wisatawan untuk beraktivitas di sektor tenggara, khususnya sepanjang Sungai Besuk Kobokan, Lumajang, hingga radius 20 kilometer dari puncak gunung.

Kepala Badan Geologi Muhammad Wafid menjelaskan bahwa erupsi terjadi pada pukul 14.13 WIB berupa awan panas guguran yang berlangsung beruntun. “Jarak luncur tidak dapat teramati karena visual Gunung Semeru tertutup kabut. Awan panas masih berlangsung dengan amplitudo maksimum 37 mm hingga laporan ini dibuat,” ujarnya, Rabu malam (19/11).

BACA JUGA  Bandara Juanda Dilengkapi Tab Capsule Hotel untuk Istirahat

Menurut Wafid, aktivitas erupsi dan guguran lava masih terjadi, namun kerap tidak terlihat akibat kondisi cuaca. Data kegempaan menunjukkan aktivitas vulkanik Semeru berada pada tingkat tinggi, ditandai dengan meningkatnya gempa letusan, guguran, dan harmoni. “Guguran lava pijar semakin intensif mengarah ke Sungai Besuk Kobokan,” jelasnya.

Ia menambahkan, gempa-gempa yang terekam mencerminkan masih adanya suplai material dari dalam tubuh gunung. Sementara itu, pemantauan deformasi menunjukkan pola relatif stabil, mengindikasikan tekanan dari bagian dalam gunung api tidak mengalami lonjakan signifikan.

Berdasarkan analisis tersebut, PVMBG menetapkan peningkatan status ke Level IV (Awas) dan mengeluarkan dua rekomendasi utama:

  1. Masyarakat dilarang beraktivitas di sektor tenggara sepanjang Besuk Kobokan hingga 20 km dari puncak, serta diminta menjauh minimal 500 meter dari tepi sungai di luar radius tersebut karena potensi awan panas dan aliran lahar.
  2. Masyarakat dilarang beraktivitas dalam radius 8 km dari kawah atau puncak Gunung Semeru karena risiko lontaran batu pijar.
BACA JUGA  Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp17 Miliar

PVMBG mengimbau masyarakat tetap waspada, mematuhi rekomendasi keselamatan, dan mengikuti informasi resmi dari otoritas terkait. (*/S-01)

Siswantini Suryandari

Related Posts

RS Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan sementara oleh BPJS Kesehatan, sepanjang pasien membutuhkan pelayanan sesuai indikasi medis. Ketentuan…

CBN Gandeng Trend Micro Perkuat Keamanan Siber Berbasis AI

Pertumbuhan pesat ekosistem digital di Indonesia turut dibayangi meningkatnya risiko kejahatan siber, mulai dari penipuan digital (scam), phishing, pencurian identitas, hingga serangan malware yang menyasar individu maupun pelaku usaha. Menjawab…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

RS Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara

  • February 12, 2026
RS Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara

CBN Gandeng Trend Micro Perkuat Keamanan Siber Berbasis AI

  • February 12, 2026
CBN Gandeng Trend Micro Perkuat Keamanan Siber Berbasis AI

Transfer Anggaran Haji Tertunda, Ini Penjelasan Kemenag

  • February 12, 2026
Transfer Anggaran Haji Tertunda, Ini Penjelasan Kemenag

Kernet PO Bus Pariwisata Gasak Brankas saat Pesta Miras

  • February 11, 2026
Kernet PO Bus Pariwisata Gasak Brankas saat Pesta Miras

Commuter Line Dukung Mobilitas Aglomerasi Jawa Tengah

  • February 11, 2026
Commuter Line Dukung Mobilitas Aglomerasi Jawa Tengah

Polisi Bekuk Komplotan Penipu yang Sasar Anak di Bawah Umur

  • February 11, 2026
Polisi Bekuk Komplotan Penipu yang Sasar Anak di Bawah Umur