
PEMERINTAH Kota Semarang meluncurkan gerakan ‘PNS Peduli Pekerja Rentan’ sebagai upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal. Program itu merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 93 Tahun 2020.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menjelaskan bahwa gerakan tersebut menjadi langkah strategis untuk meningkatkan cakupan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai amanah Permendagri No. 15 Tahun 2024, yang menargetkan kenaikan minimal 20 persen setiap tahun.
Data Memprihatinkan
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda mencatat per 31 Desember 2024 terdapat 215.243 pekerja informal di Kota Semarang, namun baru 40.196 orang (18,64 persen) yang terlindungi jaminan sosial. Artinya, masih ada 175.047 pekerja rentan yang belum mendapatkan perlindungan.
“Kondisi ini mendorong kami untuk mengambil langkah strategis. Mayoritas pekerja rentan belum mampu membayar iuran secara mandiri,” ujar Agustina saat memimpin rakor OPD di Balai Kota, Senin (17/11).
Melalui program ini, seluruh ASN di lingkungan Pemkot Semarang diajak untuk berperan aktif dengan mendaftarkan dan membayarkan iuran jaminan sosial minimal satu pekerja rentan.
“Gerakan ini adalah wujud nyata gotong royong dalam membangun sistem perlindungan sosial yang inklusif,” tegas Agustina.
Siapa yang Termasuk Pekerja Rentan?
Mengacu definisi ILO, pekerja rentan mencakup: pekerja mandiri dengan sarana produksi sendiri,pekerja keluarga yang tidak dibayar, pekerja lepas,sektor yang disasar program ini antara lain tukang becak, pedagang kecil, petani, nelayan, marbot masjid, guru ngaji, dan profesi informal lainnya.
Syarat pekerja yang bisa didaftarkan: usia maksimal 64 tahun 11 bulan, aktif bekerja.
Sementara yang tidak bisa didaftarkan:tidak memiliki pekerjaan/penghasilan,bekerja di swasta/badan usaha/organisasi, ibu rumah tangga, usia 65 tahun ke atas.
Besaran iuran ditetapkan Rp16.800 per bulan, berdasarkan dasar upah terendah Rp1.000.000 sesuai PP 44/2015 dan PP 82/2019.
Lingkungan sekitar
ASN dapat mendaftarkan pekerja rentan dari lingkungan sekitar, kerabat, atau data pemerintah daerah maupun BPJS Ketenagakerjaan. Proses pendaftaran dan pembayaran iuran dilakukan secara digital.
“Dengan sekitar 16.000 ASN di Pemkot Semarang, gerakan ini berpotensi menambah puluhan ribu pekerja rentan yang terlindungi dalam waktu singkat,” kata Agustina.
Program ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan Semarang yang inklusif dan berkeadilan, sekaligus memperkuat jaring pengaman sosial bagi masyarakat paling rentan. (Htm/N-01)







