Pemprov Jateng Terbitkan SE Larang ASN Gunakan Elpiji 3 Kg

PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kg supaya penyalurannya tepat sasaran.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno , 4 Februari 2025.

Dalam surat edaran itu diimbau kepada seluruh ASN baik di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Tengah maupun ASN di Kabupaten/kota agar tidak menggunakan elpiji  3 Kg.

ASN wajib menggunakan elpiji non subsidi.

“Saya ingatkan ASN di Jawa Tengah, baik Pemprov maupun kabupaten/kota, bahwa elpiji 3 kg dialokasikan untuk masyarakat miskin,” kata Sumarno  di Kota Surakarta, Jumat, (7/2).

Larang ASN gunakan elpiji 3 kg

Sumarno larang ASN gunakan elpiji 3 kg karena ASN bukan golongan yang masuk dalam kategori masyarakat miskin.

BACA JUGA   Pemprov Jateng Perkuat Sinergi dengan BKHIT

Sehingga harus menyadari bahwa gas melon tidak diperuntukkan bagi ASN.

“Kita semua sebagai ASN itu justru yang punya kewajiban agar kebijakan pemerintah bisa berjalan dengan baik,” tegasnya.

Sumarno mengajak para ASN menjadi contoh baik dengan tidak menggunakan gas elpiji ukuran 3 Kg.

Ia juga meminta ASN turut mengawasi agar distribusi elpiji ukuran tersebut bisa tepat sasaran.

Menurutnya kalau yang menerima adalah mereka yang memang berhak, secara hitungan jumlah sudah memenuhi kebutuhan.(Htm/S-01).

Siswantini Suryandari

Related Posts

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo membeberkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan medis terhadap jenazah SN, 38, warga negara India yang ditemukan tewas di ruang detensi Kantor…

Personel Satsamapta Polres Cianjur Bantu Perempuan yang Hendak Melahirkan

PERSONEL Patroli Jago Presisi Satuan Samapta Polres Cianjur, Jawa Barat, membantu seorang perempuan yang mengalami kontraksi karena hendak melahirkan. Ibu rumah tangga itu kemudian segera dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Sebagian Wilayah RI Diprediksi Diguyur Hujan Hari ini

  • May 16, 2026
Sebagian Wilayah RI Diprediksi Diguyur Hujan Hari ini

Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

  • May 15, 2026
Digunduli Persebaya 0-7, Semen Padang Semakin Terbenam

Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

  • May 15, 2026
Himpitan Ekonomi dan Sengketa Hak Asuh Anak, WN India Bundir di Kantor Imigrasi Surabaya

Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

  • May 15, 2026
Tim UNY Olah Buah Maja Berenuk Jadi Produk Herbal

Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

  • May 15, 2026
Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Keberangkatan 3 Calon Haji Nonprosedural

Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam

  • May 15, 2026
Wamen Haji: Jemaah Dibebaskan Pilih Lokasi Potong Dam