
RAPAT koordinasi yang digelar Pengadilan Negeri Sleman pada Rabu (19/11) gagal mencapai kesepatan terkait dengan permohonan eksekusi atas tanah seluas 3.697 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Jalan Magelang, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Panitera PN (Pengadilan Negeri) Sleman Heri Harjanto membenarkan, telah digelar rapat koordinasi yang melibatkan kuasa hukum pemenang lelang dan PN Sleman serta jajaran Polsek Mlati di PN Sleman.
Permohonan eksekuai itu diajukan oleh Danny Suprayogi, warga Surabaya yang menang lelang yang diadakan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) pada 15 Agustus 2023 lalu.
Perkara ini tercatat dengan nomor 13/Pdt.Eks/2023/PN.Smn dan melibatkan berbagai upaya hukum dari pihak ahli waris termohon eksekusi yang menyebabkan proses eksekusi berjalan panjang.
Dapat perlawanan
Sesuai peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2023 tentang Lelang, apabila objek lelang tidak dapat dikosongkan secara sukarela, pembeli berhak meminta bantuan pengadilan untuk melaksanakan pengosongan.
Heri menjelaskan belum adanya kesepakatan terkait pelaksanaan eksekusi, karena sejauh ini PN Sleman masih melakukan koordinasi, termasuk meminta masukan terkait keamanan.
“Hal ini penting karena eksekusi kemungkinan menghadapi perlawanan dari pihak terkait,” tambahnya.
Mengenai status hukum yang sudah kasasi dan inkracht, Heri menegaskan bahwa apabila ada perlawanan lebih lanjut, hal tersebut akan diserahkan kepada Ketua Pengadilan.
“Rakor pertama ini kami koordinasikan dulu para pihak supaya pelaksanaan berikutnya terlaksana dengan baik,” jelasnya.
Termohon eksekusi
Heri juga menanggapi ketidakhadiran termohon eksekusi. Ia menekankan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas pengadilan dan menindaklanjuti permohonan sesuai prosedur.
“Semuanya kita berpikiran positif. Apa yang kami lakukan tulus dan tegak lurus, tanpa intervensi pihak lain,” tambahnya.
Rakor lanjutan diharapkan memberikan kepastian jadwal pelaksanaan eksekusi, setelah semua pihak dikoordinasikan dengan baik, termasuk aspek keamanan dan prosedur hukum yang berlaku.
Sedangkan, Kapolsek Mlati Kompol Edi Mulyono menegaskan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena masih akan ada rakor lagi “Masih akan ada Rakor lagi,” katanya.
Mengaku kecewa
Sementara Kuasa Hukum Danny Suprayogi, Leo S yang ditemui usai menghadiri rapat koordinasi di PN Sleman mengaku kecewa, karena kegagalan mencapai kesepakatan.
“Klien kami, Danny Suprayogi sebagai pemenang lelang telah mengajukan permohonan eksekusi pengosongan atas nama termohon eksekusi Sri Rahayu kepada Ketua Pengadilan Negeri Sleman.
Permohonan itu teregister dalam perkara No. 13/Pdt.Eks/2023/PN.Smn,” ujarnya.
Menurut dia, PN Sleman telah memerintahkan Juru Sita untuk memanggil termohon eksekusi dan menyampaikan teguran agar segera mengosongkan dan menyerahkan objek eksekusi.
“Namun, termohon tidak memenuhi perintah tersebut.” katamya.
Bahkan tertundanya eksekusi juga karena adanya gugatan perlawanan oleh ahli waris termohon eksekusi dengan nomor perkara 205/Pdt.Bth/2023/PN.Smn.
Merasa diperdaya
Para pelawan yakni Eviani (Pelawan I), Eri Triawan (Pelawan II)dan Era Purnawati (Pelawan III).Mereka menggugat — melakukan perlawanan eksekusi dengan alasan objek lelang dijaminkan tanpa persetujuan ahli waris dan termohon eksekusi, Sri Rahayu diduga diperdaya oleh salah satu anaknya, Eva Nuryani, yang kini tidak diketahui keberadaannya.
“Penundaan eksekusi ini juga karena masih adanya upaya perlawanan dan perlindungan hukum yang diajukan termohon yang mengaku masih ada kerabat dengan Sri Sultan Hamengku Buwana X itu.
Namun, Panitera PN Sleman itu membantah jika belum terlaksananya eksekusi bukan karena adanya intervensi pihak luar. “Saya pastikan tidak ada intervensi dari mana pun,” ujar Heri. (AGT/N-01)







