Tim Kuasa Hukum: Pegi Yakin Menang

PENGADILAN Negeri Bandung menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki, Senin (24/6).

Tim Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani menyatakan telah menyiapkan 22 kuasa hukum untuk membantu jalannya proses sidang praperadilan.

“Optimistis 99 persen kita optimistis (menang). Tentunya kita sudah mempersiapkan segala macam baik itu bukti-bukti dan mental kita,” kata Sugiarti sebelum dimulainya sidang praperadilan di PN Bandung, Senin (24/6).

Sementara itu, Polda Jawa Barat mengaku siap melawan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Pegi Perong. Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast memastikan tim Hukum Polda akan hadir dalam praperadilan tersebut.

BACA JUGA  Saksi Ahli Tim Hukum Polda Jabar Jelaskan Tentang Alat Bukti Dalam Tindak Pidana

“Kami sudah siapkan dan kami siap menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum maupun keluarga tersangka PS,” ujarnya kepada wartawan.

Kasus kematian Vina dan Eky sudah terjadi 8 tahun lalu namun belum ada kepastian hukum terhadap para pelaku. Kasus ini mulai ramai kembali setelah munculnya film Vina: Sebelum Tujuh Hari.

Kapolri telah meminta jajarannya melakukan asistensi terhadap kasus Vina. Terlebih dari hasil kronologis bahwa kasus tersebut awalnya dilaporkan sebagai kasus kecelakaan lalu lintas.

Polri mengakui bahwa para anggotanya tidak teliti dalam memeriksa kasus kematian Vina dan Eky. Sebab awalnya kasus kematian Vina dan Eky pada awalnya disebut kecelakaan lalu lintas. Namun kemudian dilakukan pemeriksaan lagi dan disebut kematian tidak wajar.

BACA JUGA  Tim Hukum Polda Jabar Tolak Semua Dalil Gugatan Pegi Setiawan

Kepala Divisi Humas Polti, Irjen Sandi Nugroho menyatakan bahwa polisi menuliskan hasil visum Vina dan Eky sebagai kematian tidak wajar. “Anggota tersebut tidak teliti memeriksa kasus di lapangan,” ujarnya.

Vina dan Eky dibunuh oleh genk motor di Cirebon pada  27 Agustus 2016. Vina sebelum dibunuh telah mendapatkan perlakuan kekerasan seksual. Polisi kemudian menetapkan 11 tersangka dan 8 orang  telah diadili.Sedangkan tiga orang dinyatakan buron.

Kemudian polisi menangkap Pegi Setiawan alias Perong diduga sebagai salah satu pelaku pembunuhan Vina dan Eky. Sedangkan dua orang lainnya yang masih buron, pihak polisi adalah fiktif. (*/S-01)

BACA JUGA  Kuasa Hukum Pegi Setiawan Optimistis Kliennya Bebas

Siswantini Suryandari

Related Posts

Warga Desak Jalan Lintas Simanindo-Pangururan segera Diperbaiki

JALAN lintas Simanindo-Pangururan, yang menjadi jalur vital di Kabupaten Samosir  terancam putus akibat longsor. Kerusakan terparah terlihat di Desa Garoga dan Desa Simamora, Kecamatan Simanindo, di mana badan jalan menyempit…

Polisi Tangkap Dua Remaja saat Patroli Samapta

PATROLI Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda DIY menangkap dua remaja yang diduga akan melakukan kejahatan jalanan pada Sabtu (18/1) dinihari WIB di Jalan Jenderal Soedirman, Kota Yogyakarta. Kedua remaja tersebut tersebut…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Warga Desak Jalan Lintas Simanindo-Pangururan segera Diperbaiki

  • January 19, 2025
Warga Desak Jalan Lintas Simanindo-Pangururan segera Diperbaiki

Sapu Bersih di Malang, Popsivo Polwan Kukuh Puncaki Klasemen

  • January 18, 2025
Sapu Bersih di Malang, Popsivo Polwan Kukuh Puncaki Klasemen

Polisi Tangkap Dua Remaja saat Patroli Samapta

  • January 18, 2025
Polisi Tangkap Dua Remaja saat Patroli Samapta

Hakim Tetap Lanjutkan Sidang Investasi Bodong Rp3,4 Miliar

  • January 18, 2025
Hakim Tetap Lanjutkan Sidang Investasi Bodong Rp3,4 Miliar

Tekan Biaya Kebersihan, Warga Pangururan Bakari Sampah

  • January 18, 2025
Tekan Biaya Kebersihan, Warga Pangururan  Bakari Sampah

UNY Buka Pendidikan Jarak Jauh untuk Magister dan Doktor

  • January 18, 2025
UNY Buka Pendidikan Jarak Jauh untuk Magister dan Doktor