Tim Kuasa Hukum: Pegi Yakin Menang

PENGADILAN Negeri Bandung menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki, Senin (24/6).

Tim Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani menyatakan telah menyiapkan 22 kuasa hukum untuk membantu jalannya proses sidang praperadilan.

“Optimistis 99 persen kita optimistis (menang). Tentunya kita sudah mempersiapkan segala macam baik itu bukti-bukti dan mental kita,” kata Sugiarti sebelum dimulainya sidang praperadilan di PN Bandung, Senin (24/6).

Sementara itu, Polda Jawa Barat mengaku siap melawan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Pegi Perong. Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast memastikan tim Hukum Polda akan hadir dalam praperadilan tersebut.

BACA JUGA  Setelah Tes Psikologi, Pegi Setiawan akan Jalani Tes Poligraf

“Kami sudah siapkan dan kami siap menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum maupun keluarga tersangka PS,” ujarnya kepada wartawan.

Kasus kematian Vina dan Eky sudah terjadi 8 tahun lalu namun belum ada kepastian hukum terhadap para pelaku. Kasus ini mulai ramai kembali setelah munculnya film Vina: Sebelum Tujuh Hari.

Kapolri telah meminta jajarannya melakukan asistensi terhadap kasus Vina. Terlebih dari hasil kronologis bahwa kasus tersebut awalnya dilaporkan sebagai kasus kecelakaan lalu lintas.

Polri mengakui bahwa para anggotanya tidak teliti dalam memeriksa kasus kematian Vina dan Eky. Sebab awalnya kasus kematian Vina dan Eky pada awalnya disebut kecelakaan lalu lintas. Namun kemudian dilakukan pemeriksaan lagi dan disebut kematian tidak wajar.

BACA JUGA  Sidang Ketiga Pegi Setiawan, Hakim Menahan Diri untuk Tidak Tepuk Tangan

Kepala Divisi Humas Polti, Irjen Sandi Nugroho menyatakan bahwa polisi menuliskan hasil visum Vina dan Eky sebagai kematian tidak wajar. “Anggota tersebut tidak teliti memeriksa kasus di lapangan,” ujarnya.

Vina dan Eky dibunuh oleh genk motor di Cirebon pada  27 Agustus 2016. Vina sebelum dibunuh telah mendapatkan perlakuan kekerasan seksual. Polisi kemudian menetapkan 11 tersangka dan 8 orang  telah diadili.Sedangkan tiga orang dinyatakan buron.

Kemudian polisi menangkap Pegi Setiawan alias Perong diduga sebagai salah satu pelaku pembunuhan Vina dan Eky. Sedangkan dua orang lainnya yang masih buron, pihak polisi adalah fiktif. (*/S-01)

BACA JUGA  Polda Jabar Buka Hotline Khusus untuk Tangani Kasus Vina Cirebon

Siswantini Suryandari

Related Posts

Sri Wahyuni Tewas Dijambret, Dua Pelaku Ditangkap

SRI Wahyuni,46, warga Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, tewas menjadi korban penjambretan di Jalan Pahlawan depan Halte Pondok Mutiara Kelurahan Lemahputro Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo,  Rabu (7/5) malam. Sri Wahyuni saat…

Bupati Humbahas Terima Penghargaan dari KPPN Balige

BUPATI Humbang Hasundutan, Oloan P. Nababan, menerima dua piagam penghargaan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Balige atas kinerja unggul dalam pengelolaan keuangan daerah. Penghargaan pertama diberikan atas capaian penyampaian…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Lewatkan

Banyak Jemaah Indonesia Stress Akut Saat Adaptasi

  • May 14, 2025
Banyak Jemaah Indonesia Stress Akut Saat Adaptasi

Sri Wahyuni Tewas Dijambret, Dua Pelaku Ditangkap

  • May 14, 2025
Sri Wahyuni Tewas Dijambret, Dua Pelaku Ditangkap

Bupati Humbahas Terima Penghargaan dari KPPN Balige

  • May 14, 2025
Bupati Humbahas Terima Penghargaan dari KPPN Balige

Bea Cukai Arab Saudi Sita 100 Slop Rokok di Koper Jemaah RI

  • May 14, 2025
Bea Cukai Arab Saudi Sita 100 Slop Rokok di Koper Jemaah RI

Menteri UMKM Tanggung Jawab Kasus Toko Mama Khas Banjar

  • May 14, 2025
Menteri UMKM Tanggung Jawab Kasus Toko Mama Khas Banjar

PN Sleman Akui Terima Pengajuan Gugatan Soal Ijazah Jokowi

  • May 14, 2025
PN Sleman Akui Terima Pengajuan Gugatan Soal Ijazah Jokowi